Aturan Terbaru Perjalanan Domestik: Tak Perlu PCR dan Antigen Jika Sudah Vaksin Dosis Lengkap

Chyntia Sami Bhayangkara

Senin, 07 Maret 2022 | 17:57 WIB
Aturan Terbaru Perjalanan Domestik: Tak Perlu PCR dan Antigen Jika Sudah Vaksin Dosis Lengkap
Ilustrasi aturan terbaru perjalanan domestik tak perlu PCR dan Antigen (Unsplash/Suhyeon Choi)

Suara.com - Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru perjalanan domestik baik udara, laut, dan darat. Para perlaku perjalanan tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes PCR ataupun antigen sebelum menaiki moda transportasi.

Kebijakan mengenai aturan terbaru perjalanan domestik tersebut disampaikan oleh Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali, Luhut Binsar Pandjaitan. Meski demikian, ada syarat yang harus dipenuhi.

Apa syarat menaiki moda transportasi tanpa menunjukkan bukti PCR dan antigen dalam aturan terbaru perjalanan domestik? Berikut ulasan selengkapnya

Tak Perlu PCR dan Antigen

Dalam jumpa pers yang digelar pada Senin, 7 Maret 2022, Luhut menjelaskan para pelaku perjalanan domestik kini dibebaskan kewajiban menunjukkan bukti negatif hasil tes PCR atau antigen. Kebijakan ini berlaku untuk semua moda transportasi, baik, darat, laut dan udara.

Meski demikian, ada syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku perjalanan domestik agar bisa bepergian tanpa tes PCR dan antigen. Pelaku perjalanan harus menunjukkan sertiffikat vaksin telah menjalani vaksinasi dosis lengkap atau dosis 1 dan 2.

"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua atau lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif," kata Luhut dalam jumpa pers.

Adapun mengenai aturan bagi pelaku perjalanan domestik yaang belum melakukan vaksin dosis lengkap, masih dalam proses pembahasan dan akan segera diumumkan melalui surat edaran yang akan diterbitkan oleh Kementerian dan Lembaga terkait dalam waktu dekat.

Isi e-HAC di PeduliLindungi Sebelum Naik Pesawat

baca juga

Sebelumnya, pemerintah juga telah mengumumkan aturan terbaru perjalanan domestik yang berlaku mulai 3 Maret 2022. Dalam aturan terbaru, pelaku perjalanan domestik harus mengisi e-HAC sebelum naik pesawat.

e-HAC atau Electronic Health Alert Card adalah kartu kewaspadaan kesehatan elektronik yang wajib diisi oleh semua pelaku perjalanan baik domestik maupun internasional selama pandemi Covid-19. Pengisian e-HAC ini tidak lagi dilakukan setiba di tempat tujuan karena memicu antrean yang panjang di bandara.

Kenapa perlu mengisi e-HAC sebelum naik pesawat? Lewat aplikasi PeduliLindungi versi terbaru, e-HAC memiliki fitur pengecekan kelayakan terbang bagi pengguna transportasi udara domestik dengan tampilan yang lebih ramah pengguna (user-friendly). Dengan pembaruan fitur tersebut, maka proses pengecekan status kelayakan terbang oleh petugas bandara mengalami perubahan.

Sebelumnya, petugas akan memeriksa e-HAC saat di bandara kedatangan. Tapi, berdasarkan aturan terbaru pemeriksaan akan dilakukan saat check in di bandara keberangkatan. Aturan baru ini akan berlaku efektif per tanggal 3 Maret 2022.

Itulah ulasan singkat mengenai aturan terbaru perjalanan domestik yang tak perlu PCR dan antigen. Semoga bermanfaat!

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menteri Luhut:  Perjalanan Domestik Tak Perlu Tes PCR atau Antigen, Bagi yang Sudah Vaksin Lengkap

Menteri Luhut: Perjalanan Domestik Tak Perlu Tes PCR atau Antigen, Bagi yang Sudah Vaksin Lengkap

Lampung | Senin, 07 Maret 2022 | 17:55 WIB

Aturan Baru, Penonton MotoGP Mandalika 2022 Tak Perlu Tes PCR COVID-19, Tapi...

Aturan Baru, Penonton MotoGP Mandalika 2022 Tak Perlu Tes PCR COVID-19, Tapi...

Bali | Senin, 07 Maret 2022 | 16:54 WIB

Penumpang Pesawat dan Kapal Tak Perlu Tes PCR-Antigen Jika Sudah Vaksin Lengkap

Penumpang Pesawat dan Kapal Tak Perlu Tes PCR-Antigen Jika Sudah Vaksin Lengkap

Riau | Senin, 07 Maret 2022 | 16:51 WIB

Asyik! Pelaku Perjalanan Domestik Sudah Vaksin Covid-19 Lengkap Kini Tak Perlu Syarat Antigen dan PCR

Asyik! Pelaku Perjalanan Domestik Sudah Vaksin Covid-19 Lengkap Kini Tak Perlu Syarat Antigen dan PCR

Lifestyle | Senin, 07 Maret 2022 | 16:45 WIB

Kabar Baik, Pelaku Perjalanan Domestik Tak Perlu Lagi Tunjukkan Bukti Negatif Covid-19, Ini Syaratnya

Kabar Baik, Pelaku Perjalanan Domestik Tak Perlu Lagi Tunjukkan Bukti Negatif Covid-19, Ini Syaratnya

Jakarta | Senin, 07 Maret 2022 | 15:49 WIB

Pemerintah Hapus Syarat Wajib Tes Covid-19 untuk Perjalanan Domestik, Ini Penjelasan Luhut

Pemerintah Hapus Syarat Wajib Tes Covid-19 untuk Perjalanan Domestik, Ini Penjelasan Luhut

News | Senin, 07 Maret 2022 | 15:06 WIB

Terkini

Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?

Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?

Sumsel | Kamis, 24 September 2026 | 23:37 WIB

28 PPKS di Karawang Jalani Asesmen untuk Penanganan Lanjutan

28 PPKS di Karawang Jalani Asesmen untuk Penanganan Lanjutan

Jabar | Kamis, 24 September 2026 | 23:31 WIB

Dua Yoni Situs Pocangan Jember Hilang, DPRD Desak Perlindungan Cagar Budaya Diperkuat

Dua Yoni Situs Pocangan Jember Hilang, DPRD Desak Perlindungan Cagar Budaya Diperkuat

Jatim | Kamis, 24 September 2026 | 23:11 WIB

Pemerintahan Prabowo Dorong Investasi Hijau dan Ketahanan Energi di PBB

Pemerintahan Prabowo Dorong Investasi Hijau dan Ketahanan Energi di PBB

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 22:57 WIB

Bikin Tenang! Tren Baru Transaksi QRIS Biar Penjual Enggak Kena Tipu

Bikin Tenang! Tren Baru Transaksi QRIS Biar Penjual Enggak Kena Tipu

Lifestyle | Kamis, 24 September 2026 | 22:45 WIB

Presiden dan DPR Tak Siap Beri Keterangan, Sidang Gugatan UU Cipta Kerja Ditunda

Presiden dan DPR Tak Siap Beri Keterangan, Sidang Gugatan UU Cipta Kerja Ditunda

News | Kamis, 24 September 2026 | 22:08 WIB

Rapat BI-Kemenkeu Alot, Bahas Likuiditas hingga Aliran Modal Asing

Rapat BI-Kemenkeu Alot, Bahas Likuiditas hingga Aliran Modal Asing

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 22:01 WIB

Karhutla Sumsel Tak Kunjung Padam, Bisakah Perusahaan yang Diduga Lalai Digugat?

Karhutla Sumsel Tak Kunjung Padam, Bisakah Perusahaan yang Diduga Lalai Digugat?

Sumsel | Kamis, 24 September 2026 | 21:59 WIB

Punya Kayu Melimpah, Ekspor Furnitur Indonesia Kalah dari Vietnam

Punya Kayu Melimpah, Ekspor Furnitur Indonesia Kalah dari Vietnam

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 21:56 WIB

Keracunan MBG Terulang, Mantan Bupati Batang Desak BGN Perketat Pengawasan SPPG

Keracunan MBG Terulang, Mantan Bupati Batang Desak BGN Perketat Pengawasan SPPG

Jawa Tengah | Kamis, 24 September 2026 | 21:55 WIB

×