Naik Pesawat Tanpa Antigen Kapan Berlaku? Ini Penjelasan Menurut SE Satgas Covid-19 Terbaru

Rifan Aditya

Selasa, 08 Maret 2022 | 13:47 WIB
Naik Pesawat Tanpa Antigen Kapan Berlaku? Ini Penjelasan Menurut SE Satgas Covid-19 Terbaru
Naik Pesawat Tanpa Antigen Kapan Berlaku? Ini Menurut SE Satgas Covid-19 Terbaru - Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. [Foto : Istimewa]

Suara.com - Pertanyaan terkait naik pesawat tanpa antigen kapan berlaku mulai banyak ditanyakan orang-orang. Hal lantaran Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Luhut Binsar Pandjaitan telah menyinggungnya.

Menteri Luhut mengatakan bahwa pelaku perjalanan domestik baik darat, laut dan udara yang sudah melakukan vaksinasi secara lengkap, tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif. Lalu aturan naik pesawat tanpa antigen kapan berlaku?

Secara resmi, pemerintah melalui Satgas Covid-19 telah menerbitkan aturan terkait syarat perjalanan domestik terbaru ini. Hal ini tercantum dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam surat edaran (SE) tersebut diterangkan bahwa pelaku perjalanan domestik tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif tes antigen dan PCR jika sudah vaksin dosis kedua. SE ini berlaku efektif mulai hari ini Selasa, tanggal 8 Maret 2022.

"Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," dikutip dari SE Satgas Covid-19 terbaru yang dirilis di covid19.go.id.

Artinya, mulai hari ini pelaku perjalanan domestik yang sudah vaksin dosis kedua tidak perlu lagi tes PCR ataupun antigen. Meskipun begitu, ada beberapa syarat perjalanan domestik terbaru yang perlu ditaati, berikut ini:

  1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
  2. Pelaku perjalanan domestik yang sudah vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
  3. Pelaku perjalanan domestik yang sudah vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
  4. Pelaku perjalanan domestik yang tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
  5. Anak usai dibawah 6 tahun boleh melakukan perjalanan dengan pendamping dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat

Meskipun Anda sudah vaksin covid-19 secara lengkap, tetap perlu mematuhi protokol kesehatan dengan benar. Seperti memakai masker, cuci tangan dan jaga jarak.

Sekali lagi perlu diingat bahwa aturan naik pesawat tanpa antigen kapan berlaku yaitu mulai hari ini 8 Maret 2022. Tidak hanya pada penumpang pesawat, aturan ini juga berlaku untuk kapal laut maupun bus dan kendaraan darat lainnya.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemerintah Hapus Syarat Tes PCR dan Antigen Bagi Perjalanan Domestik, Mulai Berlaku Hari Ini

Pemerintah Hapus Syarat Tes PCR dan Antigen Bagi Perjalanan Domestik, Mulai Berlaku Hari Ini

News | Selasa, 08 Maret 2022 | 13:34 WIB

Mulai Hari Ini, Persyaratan Surat Hasil Tes COVID-19 Tidak lagi Berlaku bagi Pelaku Perjalanan Domestik

Mulai Hari Ini, Persyaratan Surat Hasil Tes COVID-19 Tidak lagi Berlaku bagi Pelaku Perjalanan Domestik

Lampung | Selasa, 08 Maret 2022 | 13:03 WIB

Mulai Hari Ini, Naik Pesawat, Kapal dan Kereta Api Tidak Wajib Tes Covid-19 Lagi

Mulai Hari Ini, Naik Pesawat, Kapal dan Kereta Api Tidak Wajib Tes Covid-19 Lagi

News | Selasa, 08 Maret 2022 | 13:03 WIB

Terkini

Ulasan Film Djamin Setia Selamanya: Biopik Sejarah yang Sangat Menggugah!

Ulasan Film Djamin Setia Selamanya: Biopik Sejarah yang Sangat Menggugah!

Your Say | Minggu, 04 Oktober 2026 | 08:00 WIB

Alasan Jenderal Suyudi Mutasi Besar-besaran Usai Sehari Jadi Kapolri

Alasan Jenderal Suyudi Mutasi Besar-besaran Usai Sehari Jadi Kapolri

News | Minggu, 04 Oktober 2026 | 07:58 WIB

Salep Pure Paw Paw untuk Apa? Intip 5 Varian dan Manfaatnya, Bukan Cuma untuk Bibir

Salep Pure Paw Paw untuk Apa? Intip 5 Varian dan Manfaatnya, Bukan Cuma untuk Bibir

Lifestyle | Minggu, 04 Oktober 2026 | 07:19 WIB

Mengintip Redmi Note 17 Pro Max 5G: Bawa Baterai Jumbo, 100W HyperCharge, dan Bodi Tangguh

Mengintip Redmi Note 17 Pro Max 5G: Bawa Baterai Jumbo, 100W HyperCharge, dan Bodi Tangguh

Your Say | Minggu, 04 Oktober 2026 | 07:00 WIB

Proposal Cinta di Bawah Proyek Mangkrak dan Halusinasi Negara

Proposal Cinta di Bawah Proyek Mangkrak dan Halusinasi Negara

Your Say | Minggu, 04 Oktober 2026 | 06:31 WIB

Ajak Relasi Gabung BRI Prioritas, Nikmati Reward Eksklusif dari BRI!

Ajak Relasi Gabung BRI Prioritas, Nikmati Reward Eksklusif dari BRI!

Bri | Minggu, 04 Oktober 2026 | 06:05 WIB

Dede Sunandar Tumbang Tak Sadarkan Diri Usai Dihantam Vicky Prasetyo

Dede Sunandar Tumbang Tak Sadarkan Diri Usai Dihantam Vicky Prasetyo

Entertainment | Minggu, 04 Oktober 2026 | 06:00 WIB

Tebarkan Energi Positif, Grup Vokal Anak DayDrm Ajak Si Kecil Berani Bermimpi Lewat Lagu 'Shine!'

Tebarkan Energi Positif, Grup Vokal Anak DayDrm Ajak Si Kecil Berani Bermimpi Lewat Lagu 'Shine!'

Entertainment | Minggu, 04 Oktober 2026 | 05:55 WIB

Raih Gelar di Olimpiade Catur 2026, Laysa Latifah Dapat Bonus Rp50 Juta dari Percasi Jakarta

Raih Gelar di Olimpiade Catur 2026, Laysa Latifah Dapat Bonus Rp50 Juta dari Percasi Jakarta

Sport | Minggu, 04 Oktober 2026 | 03:43 WIB

Pajak Marketplace Mulai Berlaku, Harga Barang Bisa Naik? Ini Kata idEA

Pajak Marketplace Mulai Berlaku, Harga Barang Bisa Naik? Ini Kata idEA

Bisnis | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 23:25 WIB

×