Pemerintah Hapus Syarat Tes PCR dan Antigen Bagi Perjalanan Domestik, Mulai Berlaku Hari Ini

Erick Tanjung

Selasa, 08 Maret 2022 | 13:34 WIB
Pemerintah Hapus Syarat Tes PCR dan Antigen Bagi Perjalanan Domestik, Mulai Berlaku Hari Ini
Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, Banten. [Suara.com/Stephanus Aranditio]

Suara.com - Satgas Penanganan Covid-19 menghapus persyaratan tes PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan domestik yang telah menerima dosis lengkap vaksin Covid-19.

Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Kepala Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 yang terbit per 8 Maret 2022.

"Perjalanan domestik juga dimulai dengan prinsip kehati-hatian, yaitu pemantauan lewat aplikasi PeduliLindungi, vaksinasi lengkap dan booster, tidak lagi bergejala, serta kepatuhan terhadap protokol kesehatan," kata Kepala Sub Bidang Dukungan Kesehatan Darurat Satgas Penanganan Covid-19 TNI Purn Alexander K Ginting yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (8/3/2022).

Dalam surat edaran dijelaskan, bahwa kebijakan itu berlaku bagi warga yang melakukan perjalanan domestik dengan moda transportasi udara, laut, darat. Baik itu menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia.

Sejumlah ketentuan terbaru, di antaranya pelaku perjalanan domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga/booster, tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes usap antigen.

Bagi pelaku perjalanan domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau tes usap antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Terhadap pelaku perjalanan domestik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR sebelum keberangkatan serta melampirkan surat keterangan dokter.

"Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan tersebut," ujarnya.

Alexander mengatakan pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu.

baca juga

"Pelaku perjalanan juga rutin mengganti masker setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan," tuturnya.

Selama perjalanan, kata Alexander, tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

Ketentuan tersebut juga melarang pelaku perjalanan makan dan minum sepanjang perjalanan dengan durasi kurang dari 2 jam.

"Terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut," katanya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mulai Hari Ini, Persyaratan Surat Hasil Tes COVID-19 Tidak lagi Berlaku bagi Pelaku Perjalanan Domestik

Mulai Hari Ini, Persyaratan Surat Hasil Tes COVID-19 Tidak lagi Berlaku bagi Pelaku Perjalanan Domestik

Lampung | Selasa, 08 Maret 2022 | 13:03 WIB

Mulai Hari Ini, Naik Pesawat, Kapal dan Kereta Api Tidak Wajib Tes Covid-19 Lagi

Mulai Hari Ini, Naik Pesawat, Kapal dan Kereta Api Tidak Wajib Tes Covid-19 Lagi

News | Selasa, 08 Maret 2022 | 13:03 WIB

Anggota DPR Apresiasi Kebijakan Cabut Tes PCR dan Antigen untuk Syarat Perjalanan

Anggota DPR Apresiasi Kebijakan Cabut Tes PCR dan Antigen untuk Syarat Perjalanan

News | Selasa, 08 Maret 2022 | 13:00 WIB

Terkini

Ulasan Film Djamin Setia Selamanya: Biopik Sejarah yang Sangat Menggugah!

Ulasan Film Djamin Setia Selamanya: Biopik Sejarah yang Sangat Menggugah!

Your Say | Minggu, 04 Oktober 2026 | 08:00 WIB

Alasan Jenderal Suyudi Mutasi Besar-besaran Usai Sehari Jadi Kapolri

Alasan Jenderal Suyudi Mutasi Besar-besaran Usai Sehari Jadi Kapolri

News | Minggu, 04 Oktober 2026 | 07:58 WIB

Salep Pure Paw Paw untuk Apa? Intip 5 Varian dan Manfaatnya, Bukan Cuma untuk Bibir

Salep Pure Paw Paw untuk Apa? Intip 5 Varian dan Manfaatnya, Bukan Cuma untuk Bibir

Lifestyle | Minggu, 04 Oktober 2026 | 07:19 WIB

Mengintip Redmi Note 17 Pro Max 5G: Bawa Baterai Jumbo, 100W HyperCharge, dan Bodi Tangguh

Mengintip Redmi Note 17 Pro Max 5G: Bawa Baterai Jumbo, 100W HyperCharge, dan Bodi Tangguh

Your Say | Minggu, 04 Oktober 2026 | 07:00 WIB

Proposal Cinta di Bawah Proyek Mangkrak dan Halusinasi Negara

Proposal Cinta di Bawah Proyek Mangkrak dan Halusinasi Negara

Your Say | Minggu, 04 Oktober 2026 | 06:31 WIB

Ajak Relasi Gabung BRI Prioritas, Nikmati Reward Eksklusif dari BRI!

Ajak Relasi Gabung BRI Prioritas, Nikmati Reward Eksklusif dari BRI!

Bri | Minggu, 04 Oktober 2026 | 06:05 WIB

Dede Sunandar Tumbang Tak Sadarkan Diri Usai Dihantam Vicky Prasetyo

Dede Sunandar Tumbang Tak Sadarkan Diri Usai Dihantam Vicky Prasetyo

Entertainment | Minggu, 04 Oktober 2026 | 06:00 WIB

Tebarkan Energi Positif, Grup Vokal Anak DayDrm Ajak Si Kecil Berani Bermimpi Lewat Lagu 'Shine!'

Tebarkan Energi Positif, Grup Vokal Anak DayDrm Ajak Si Kecil Berani Bermimpi Lewat Lagu 'Shine!'

Entertainment | Minggu, 04 Oktober 2026 | 05:55 WIB

Raih Gelar di Olimpiade Catur 2026, Laysa Latifah Dapat Bonus Rp50 Juta dari Percasi Jakarta

Raih Gelar di Olimpiade Catur 2026, Laysa Latifah Dapat Bonus Rp50 Juta dari Percasi Jakarta

Sport | Minggu, 04 Oktober 2026 | 03:43 WIB

Pajak Marketplace Mulai Berlaku, Harga Barang Bisa Naik? Ini Kata idEA

Pajak Marketplace Mulai Berlaku, Harga Barang Bisa Naik? Ini Kata idEA

Bisnis | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 23:25 WIB

×