Mulai Hari Ini, Naik Pesawat, Kapal dan Kereta Api Tidak Wajib Tes Covid-19 Lagi

Dwi Bowo Raharjo, Stephanus Aranditio

Selasa, 08 Maret 2022 | 13:03 WIB
Mulai Hari Ini, Naik Pesawat, Kapal dan Kereta Api Tidak Wajib Tes Covid-19 Lagi
Penumpang di Bandara Ngurah Rai, Bali. [Foto : Istimewa/Humas Bandara Ngurah Rai]

Suara.com - Pemerintah resmi menghapus aturan syarat tes antigen dan PCR untuk perjalanan domestik bagi orang yang sudah divaksin dua dosis, mulai hari ini 8 Maret 2022. Ini berlaku untuk perjalanan darat, laut, maupun udara.

Aturan ini berlaku hingga waktu yang tidak ditentukan dengan melihat perkembangan situasi pandemi Covid-19 ke depan.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Suharyanto pada Selasa (8/3/2022).

"Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen," tulis SE 11/2022 tersebut.

Meski begitu, skiring kesehatan tetap dilakukan dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan.

Aturan bebas dari tes PCR dan antigen juga berlaku bagi anak usia di bawah 6 tahun, namun tetap harus didampingi selama perjalanan dengan protokol kesehatan ketat.

"Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," lanjutnya.

Sementara orang yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama tetap diwajibkan menunjukkan hasil negatif PCR dalam 3x24 jam atau tes antigen dalam 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Kemudian orang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi juga tetap diwajibkan menunjukkan hasil negatif PCR dalam 3x24 jam atau tes antigen dalam 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan, disertai surat keterangan dokter jika belum bisa divaksinasi Covid-19.

baca juga

Meski aturan tes PCR dan antigen sebagai syarat perjalanan sudah dicabut, penerapan protokol kesehatan 3M; memakai masker, menjaga jarak 1,5 meter, dan mencuci tangan selama perjalanan tetap diwajibkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Naik Pesawat dan Kereta Api Kini Tak Harus Tes Antigen atau PCR, Ini Syaratnya

Naik Pesawat dan Kereta Api Kini Tak Harus Tes Antigen atau PCR, Ini Syaratnya

Jabar | Selasa, 08 Maret 2022 | 12:46 WIB

Pemerintah Diminta Tuntaskan Transisi Pandemi ke Endemi, Jangan Asal Ikut Longgarkan Kebijakan seperti Luar Negeri

Pemerintah Diminta Tuntaskan Transisi Pandemi ke Endemi, Jangan Asal Ikut Longgarkan Kebijakan seperti Luar Negeri

News | Selasa, 08 Maret 2022 | 12:22 WIB

BREAKING! Pemerintah Resmi Hapus Syarat Tes Covid-19 Bagi Perjalanan Domestik, Termasuk untuk Anak-anak

BREAKING! Pemerintah Resmi Hapus Syarat Tes Covid-19 Bagi Perjalanan Domestik, Termasuk untuk Anak-anak

News | Selasa, 08 Maret 2022 | 12:21 WIB

Tes PCR Masih Dibuka di Bandara Internasional Lombok Meski Sudah Ada Pelonggaran

Tes PCR Masih Dibuka di Bandara Internasional Lombok Meski Sudah Ada Pelonggaran

Bali | Selasa, 08 Maret 2022 | 11:29 WIB

Terkini

Jenazah Dua Korban Kapal Virgo Transport 8 di Kudus, Kakak Adik Masih Terpisah

Jenazah Dua Korban Kapal Virgo Transport 8 di Kudus, Kakak Adik Masih Terpisah

Jawa Tengah | Selasa, 29 September 2026 | 16:37 WIB

Grace Respons Pernyataan Jokowi soal PSI yang Mulai Ditakuti

Grace Respons Pernyataan Jokowi soal PSI yang Mulai Ditakuti

Video | Selasa, 29 September 2026 | 16:37 WIB

Sudah 20 Tahun Tak Naik, Tarif Transjakarta hingga Transjabodetabek Disesuaikan per 1 Januari 2027

Sudah 20 Tahun Tak Naik, Tarif Transjakarta hingga Transjabodetabek Disesuaikan per 1 Januari 2027

News | Selasa, 29 September 2026 | 16:37 WIB

Campursari Jadi Napas Cerita di Film Cidro Asmoro, Saat Persahabatan Diuji Popularitas

Campursari Jadi Napas Cerita di Film Cidro Asmoro, Saat Persahabatan Diuji Popularitas

Entertainment | Selasa, 29 September 2026 | 16:34 WIB

Siapa Anggota DPR RI yang Semprot Kalapas Cibinong dan Dirjenpas? Ini Profil Yanuar Arif Wibowo

Siapa Anggota DPR RI yang Semprot Kalapas Cibinong dan Dirjenpas? Ini Profil Yanuar Arif Wibowo

News | Selasa, 29 September 2026 | 16:33 WIB

Wacana Layer Baru Cukai Bikin Harga Rokok Makin Murah, CISDI: Potensi Tambah 1,1 Juta Perokok Baru

Wacana Layer Baru Cukai Bikin Harga Rokok Makin Murah, CISDI: Potensi Tambah 1,1 Juta Perokok Baru

News | Selasa, 29 September 2026 | 16:31 WIB

Kevin Diks Bikin Media Jerman Terkejut: Jadi Tembok Indonesia, Gladbach Justru Kebobolan

Kevin Diks Bikin Media Jerman Terkejut: Jadi Tembok Indonesia, Gladbach Justru Kebobolan

Bola | Selasa, 29 September 2026 | 16:31 WIB

Buku Akhlak Nabi Muhammad: Pelita Hati, Menumbuhkan Budi Pekerti Sejak Dini

Buku Akhlak Nabi Muhammad: Pelita Hati, Menumbuhkan Budi Pekerti Sejak Dini

Your Say | Selasa, 29 September 2026 | 16:30 WIB

Skandal Korupsi MBG: Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs Segera Jalani Sidang

Skandal Korupsi MBG: Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs Segera Jalani Sidang

News | Selasa, 29 September 2026 | 16:28 WIB

Sitti Husniah Talenrang dari Parta Apa? Bupati Gowa yang Jadi Tersangka Pemerasan dan TPPU

Sitti Husniah Talenrang dari Parta Apa? Bupati Gowa yang Jadi Tersangka Pemerasan dan TPPU

News | Selasa, 29 September 2026 | 16:28 WIB

×