Suara.com - Baru-baru ini publik dihebohkan dengan pasangan yang menikah dan beda agama, pernikahan itu dilakukan di sebuah gereja, sang suami merupakan Katolik dan istrinya islam menggunakan hijab. Pernikahan yang menuai pro dan kontra tersebut terjadi di sebuah gereja di Kota Semarang.
Menanggapi hal itu Anggota Komisi VIII DPR RI fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid menilai bahwa seharusnya baik kedua mempelai, hingga konselor pernikahan mengikuti aturan hukum hingga agama yang berlaku di Indonesia.
"Jadi kalau kita masih ada di Indonesia harusnya semua pihak mengikuti aturan hukum yang ada di Indonesia," kata pria yang akrab disapa HNW kepada wartawan, Selasa (8/3/2022).
HNW menjelaskan, dalam konteks ajaran agama Islam tidak diperbolehkan seorang perempuan muslim menikah dengan yang non muslim. Menurutnya, syariat tersebut sama baik di Nahdlatul Ulama (NU) maupun Muhammadiyah.
"Karenanya mestinya ya pernikahan ini tidak terjadi karena kan tidak sesuai aturan hukum di Indonesia karena tidak sesuai aturan hukum agama," tuturnya.
Ia menambahkan, seharusnya saksi ataupun konselor pernikahan bisa mengingatkan kepada kedua mempelai terkait aturan hukum dan agama.
HNW paham betul memang beberapa kali aturan soal menikah beda agama tersebut kerap kali digugat uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun MK hingga kekinian belum mengabulkan.
Untik itu, Wakil Ketua MPR RI tersebut mengatakan, dalam membangun rumah tangga yang dicari adalah kebahagian bukan justru malah menimbulkan masalah.
"Sesungguhnya kita berkeluarga atau nikah itu kan tidak untuk melanggar hukum justru dalam rangka menghadirkan sakinah wamadah war-rahmah itu sesuai aturan hukum," tandasnya.
Baca Juga: Pemkab Ponorogo Menyikapi Viral Siswa SD di Bringinan Telantar Gegara Guru Terlambat
Diketahui, awalnya pemberitaan itu diunggah oleh akun Tiktok @sacha_alya pada Minggu 6 Maret 2022. Dalam kolase foto tersebut memperlihatkan seorang mapelai wanita mengenakkan gaun panjang berwarna putih dan memakai hijab.