2 Kali Kena Warning MUI, BNPT Jangan Terus Bikin Polemik dengan Umat Islam, Apalagi Terkait Radikalisme

Agung Sandy Lesmana | Novian Ardiansyah | Suara.com

Rabu, 09 Maret 2022 | 10:46 WIB
2 Kali Kena Warning MUI, BNPT Jangan Terus Bikin Polemik dengan Umat Islam, Apalagi Terkait Radikalisme
Ilustsrasi logo BNPT atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme di Facebook. [BNPT]

Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh menyoroti Badan Nasional Penanggulangan Terorisme yang kembali mendapat kritik tajam dari Majelis Ulama Indonesia.

Setelah sebelumnya mengkritik BNPT soal daftar pondok pesantren, kali ini MUI mengkritik terkait tindakan BNPT yang merilis lima ciri-ciri penceramah radikal. Langkah BNPT itupun dianggap blunder. 

Menanggapi reaksi MUI terhadap BNPT, Pangeran mewanti-wanti BNPT agar tidak melulu membuat gaduh dan polemik. Utamanya polemik yang kerap menyinggung umat Islam.

"Dua kali reaksi keras MUI atas pernyataan dari BNPT ini, menurut saya tidak sepatutnya terjadi. BNPT mestinya tidak lagi terkesan memberikan polemik baru terhadap umat Islam khususnya dengan isu radikalisme itu," kata Pangeran kepada wartawan, Rabu (9/3/2022).

Pangeran mengatakan tindakan-tindakan BNPT selalu menjadi tidak tepat, apabila kemudian berujung kepada timbulnya keresahan bagi umat Islam secara umum. Mestinya kata Pangeran BNPT jangan mempublikasikan pernyataan tanpa argumentasi faktual yang menjadi sandaran, khususnya berkenaan dengan isu dan makna radikalisme atau khalifah.

Ia berharap BNPT ke depan dapat membangun dan menguatkan komunikasi dan sinergi bersama MUI. Fungsinya, selain untuk merumuskan kesepakatan bersama, kerja sama BNPT dan MUI juga untuk menghindari kesalahpahaman sehingga tercipta formulasi dan strategi yang tepat dalam menanggulangu terorisme secara bersama.

"Saya setuju dengan apa yang disampaikan Kepala BNPT, Komjen Boy Rafli Amar agar kita semua bersatu mengantisipasi penetrasi ideologi terorisme. Tetapi mesti juga menjadi kewaspadaan bersama bahwa isu radikalisme jangan sampai memutus rantai penguat persatuan kita sendiri melalui stigmatisasi dan distorsi narasi yang dinilai menyudutkan umat Islam," tutur Pangeran.

Terakhir, Pangeran berharap bahwa upaya mengajak dan meningkatkan ukhuwah Islamiyah itu tidak hanya menjadi tanggung jawab MUI, tetapi juga menjadi tanggung jawab BNPT. 

"Dari sinilah tugas bersama memutus rantai radikalisme akan berjalan damai tanpa harus membuat gaduh," tandasnya.

Sebelumnya, Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan baru-baru ini turut mengomentari kriteria penceramah radikal yang dikeluarkan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) beberapa waktu lalu.

Amirsyah Tambunan meminta BNPT tak mencampuri urusan agama lantaran bisa saja gagal pahamhingga berujung pada tuding-menuding radikal.

“BNPT sebaiknya tidak mencampuri soal Agama yang bukan domainnya, karena bisa salah paham atau gagal paham yang digunakan untuk tuding-menuding radikal,” katanya, Selasa (8/3/2022) dikutip dari Terkini.id--Jaringan Suara.com.

Amirsyah juga mengomentari poin demi poin terkait kriteria penceramah radikal. Pada poin pertama, Amirsyah mengkritik BNPT menyebut penceramah radikal mengajarkan ajaran anti Pancasila dan pro ideologi khilafah transnasional.

Amirsyah bahkan membandingkan banyak ajaran yang bertentangan dengan Pancasila, seperti Komunisme tidak pernah dijelaskan negara secara jujur. Begitu juga paham kapitalisme, liberal yang diterapkan saat ini justru menyebabkan ekonomi rakyat terpuruk.

“Karena tambang dikuasai para oligarki tidak pernah disebut bertentangan dengan Pancasila,” ungkapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ustaz Abdul Somad Soal Namanya Masuk Daftar Penceramah Radikal: Pastikan Apakah Ini Hoaks?

Ustaz Abdul Somad Soal Namanya Masuk Daftar Penceramah Radikal: Pastikan Apakah Ini Hoaks?

Banten | Rabu, 09 Maret 2022 | 10:43 WIB

Kritik MUI Soal Kriteria Penceramah Radikal: BNPT Bisa Gagal Paham untuk Tuding-Menuding Radikal

Kritik MUI Soal Kriteria Penceramah Radikal: BNPT Bisa Gagal Paham untuk Tuding-Menuding Radikal

Banten | Rabu, 09 Maret 2022 | 06:29 WIB

Bantah Rilis Nama-nama Penceramah Radikal, BNPT: Itu Hoaks

Bantah Rilis Nama-nama Penceramah Radikal, BNPT: Itu Hoaks

Sumbar | Selasa, 08 Maret 2022 | 16:05 WIB

Soal Ciri-Ciri Penceramah Radikal yang Disebut BNPT, Waketum MUI: Untuk Apa Bicara Terorisme saat Rakyat Susah?

Soal Ciri-Ciri Penceramah Radikal yang Disebut BNPT, Waketum MUI: Untuk Apa Bicara Terorisme saat Rakyat Susah?

News | Selasa, 08 Maret 2022 | 10:30 WIB

Terkini

Mahfud MD Bongkar Fenomena 'Peradilan Sesat': Hakim Bisa Diteror hingga Dijanjikan Promosi Jabatan

Mahfud MD Bongkar Fenomena 'Peradilan Sesat': Hakim Bisa Diteror hingga Dijanjikan Promosi Jabatan

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 07:00 WIB

Soal Pemindahan Ibu Kota ke IKN, Politikus PKB Tegaskan Putusan MK Jadi Rujukan Final

Soal Pemindahan Ibu Kota ke IKN, Politikus PKB Tegaskan Putusan MK Jadi Rujukan Final

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 06:50 WIB

Ajarkan Seni Debat, Gibran Bagikan Tips Khusus ke Siswi SMAN 1 Pontianak yang Dicurangi Juri LCC

Ajarkan Seni Debat, Gibran Bagikan Tips Khusus ke Siswi SMAN 1 Pontianak yang Dicurangi Juri LCC

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 06:30 WIB

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:59 WIB

Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya

Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:13 WIB

Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia

Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:05 WIB

Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir

Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:30 WIB

Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP

Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:29 WIB

Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat

Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:27 WIB

4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus

4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:05 WIB