Ada sebagian gugatan warga korban banjir di sekitar Kali Mampang yang tidak dikabulkan oleh PTUN Jakarta. Gugatan tersebut yakni mengganti kerugian warga akibat banjir sekitar Rp 1 miliar.
Sebelumnya, tujuh warga korban banjir menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke PTUN Jakarta pada 25 Agustus 2021 karena lalai menangani banjir di kawasan pemukiman mereka.
Para penggugat menuntut Anies segera menjalankan program normalisasi Kali Pesanggrahan, Kali Grogol, Kali Krukut, Kali Baru, Kali Mampang, Kali Cideng, Kali Ciliwung, dan Kali Sekretaris.
Selain itu, warga juga menggugat Anies Rp 1 miliar karena telah membuat mereka merugi akibat banjir.