Ketahui Hukum Pacaran dalam Agama Islam dan Larangan Mendekati Zina, Ini Hadist Penjelasannya

Rifan Aditya

Kamis, 10 Maret 2022 | 15:43 WIB
Ketahui Hukum Pacaran dalam Agama Islam dan Larangan Mendekati Zina, Ini Hadist Penjelasannya
Ilustrasi Pacaran - Hukum Pacaran Dalam Agama Islam dan Larangan Mendekati Zina (Pixabay)

Suara.com - Pacaran merupakan ikatan hubungan antara laki-laki dan perempuan sebelum menikah. Di Indoensia sendiri, pacaran adalah hal dianggap wajar. Lantas bagaimana hukum pacaran dalam agama Islam? 

Kebanyakan orang memilih pacaran untuk mencari kecocokan dalam diri pasangan sebelum menuju kehidupan berkeluarga. Meskipun begitu hukum pacaran dalam agama Islam adalah tidak dibenarkan. Mengapa demikian?

Bagaimana Hukum Pacaran Dalam Agama Islam? 

Dalam Hadist Riwayat Muslim, Nabi Muhammad SAW bersabda yang artinya: 

“Tidak boleh diantara laki-laki dan perempuan berduaan kecuali disertai oleh muhrimnya (orang lain yang semuhrim), dan seorang wanita dilarang bepergian kecuali ditemani oleh mahramnya.”(HR. Muslim). 

Berdasarkan kesimpulan hadist di atas, seorang laki-laki dan perempuan dilarang untuk berduaan. Tidak hanya berduaan saja, laki-laki pun harus menjaga pandangannya dengan lawan jenis, begitu juga sebaliknya. Dalam hal berpergian wanita juga harus didampingi seorang mahramnya guna melindungi diri dari fitnah dan godaan. 

Dari hadist itu pun sudah jelas bahwa hukum pacaran dalam agama Islam adalah haram atau tidak diperbolehkan jika menjerumus ke arah perzinahan. Diketahui pacaran sendiri merupakan budaya barat yang kemudian ditiru oleh negara-negara lain termasuk Indonesia. Di agama Islam sendiri tidak ada landasan Al-Qur'an dan hadist yang mengajari untuk pacaran. 

Pacaran juga dianggap sebagai suatu perbuatan yang termasuk mendekati zina. Allah SWT dalam Al-Qur'an surah Al-Isra ayat 32 berfirman yang artinya: 

"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk." (Q.S. Al-Isra: 32). 

Islam sangat menjaga hambanya agar tidak terjerumus ke dalam perbuatan maksiat yang akan merugikan dirinya sendiri. Sehingga umat muslim dilarang untuk mendekati zina termasuk juga pacaran. Jika sudah merasa mampu, umat muslim dianjurkan untuk segera menikah. 

Perintah tersebut dianjurkan oleh Rasulullah SAW dalam sebuah hadist yang artinya: 

“Rasulullah sallallahu alaihi wasalam mengatakan kepada kami, “wahai para pemuda siapa di antara kamu yang sudah mampu, maka menikahlah. Karena sesungguhnya menikah itu dapat menahan dan memelihara pandangan (dari perbuatan maksiat) dan menjaga kemaluan (dari hubungan seks yang diharamkan) dan barang siapa yang belum mampu, hendaknya ia berpuasa karena itu menjadi sebaik-baiknya pengendali baginya”. Wallahu A'lam. 

Sementara itu, ada pendapat lain mengenai hukum pacaran, beberapa ahli agama menyebutkan bahwa Islam tidak melarang pacaran jika prosesnya tidak menyalahi aturan yang terdapat dalam ajaran Islam. Apalagi jika tujuan pacaran adalah menuju ke jenjang pernikahan sesuai dengan sunnah Rasulullah. Namun itu semua kembali lagi kepada kepercayaan masing-masing, asalkan tidak merugikan diri sendiri dan orang lain. 

Demikianlah penjelasan mengenai hukum pacaran dalam agama Islam. Semoga bermanfaat dan menambah pengetahuan!

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

8 Adu Pesona Wulan Guritno Vs Baby Jovanca, Wanita Spesial Adilla Dimitri

8 Adu Pesona Wulan Guritno Vs Baby Jovanca, Wanita Spesial Adilla Dimitri

Entertainment | Kamis, 10 Maret 2022 | 14:47 WIB

Setia Nunggu Pacar yang Tersandung Kasus Narkoba, Syifa Hadju Ancam Rizky Nazar

Setia Nunggu Pacar yang Tersandung Kasus Narkoba, Syifa Hadju Ancam Rizky Nazar

Entertainment | Kamis, 10 Maret 2022 | 11:36 WIB

Viral Pernikahan Beda Agama di Kota Semarang, Begini Kata UAS: Zina, Maka Neraka Jahanam Tempatmu!

Viral Pernikahan Beda Agama di Kota Semarang, Begini Kata UAS: Zina, Maka Neraka Jahanam Tempatmu!

Hits | Rabu, 09 Maret 2022 | 13:12 WIB

Terkini

TPS Tambora Uji Coba Eco Lindi untuk Atasi Bau Sampah dan Gas Metana

TPS Tambora Uji Coba Eco Lindi untuk Atasi Bau Sampah dan Gas Metana

News | Senin, 01 Juni 2026 | 10:23 WIB

Ledakan Bubuk Mesiu Hancurkan Desa di Myanmar, 55 Orang Tewas

Ledakan Bubuk Mesiu Hancurkan Desa di Myanmar, 55 Orang Tewas

News | Senin, 01 Juni 2026 | 10:16 WIB

Disambut Menhan Sjafrie, Prabowo Beri Penghormatan Terakhir untuk Jenderal Ryamizard di Kemhan

Disambut Menhan Sjafrie, Prabowo Beri Penghormatan Terakhir untuk Jenderal Ryamizard di Kemhan

News | Senin, 01 Juni 2026 | 10:02 WIB

Warga Teriak Minta Tolong! 9 Nyawa Lolos dari Maut saat Rumah Dinas TPU Kebon Nanas Terbakar

Warga Teriak Minta Tolong! 9 Nyawa Lolos dari Maut saat Rumah Dinas TPU Kebon Nanas Terbakar

News | Senin, 01 Juni 2026 | 09:43 WIB

Mimpi Nikah Kandas! Pasutri WO Jaktim Penipu Rp2,6 M Ditahan usai Jerat 58 Pasangan

Mimpi Nikah Kandas! Pasutri WO Jaktim Penipu Rp2,6 M Ditahan usai Jerat 58 Pasangan

News | Senin, 01 Juni 2026 | 09:29 WIB

Biadab! Biksu 71 Tahun Pengurus Pohon Suci Budha Lecehkan Gadis 11 Tahun

Biadab! Biksu 71 Tahun Pengurus Pohon Suci Budha Lecehkan Gadis 11 Tahun

News | Senin, 01 Juni 2026 | 09:19 WIB

Menaker: Sertifikasi Kompetensi Diberikan Gratis bagi Alumni MagangHub di 21 Balai Pelatihan Vokasi

Menaker: Sertifikasi Kompetensi Diberikan Gratis bagi Alumni MagangHub di 21 Balai Pelatihan Vokasi

News | Senin, 01 Juni 2026 | 09:17 WIB

Bukan Pembersihan Biasa! Butuh 6 Bulan untuk Bikin Tugu Monas Kembali Kinclong

Bukan Pembersihan Biasa! Butuh 6 Bulan untuk Bikin Tugu Monas Kembali Kinclong

News | Senin, 01 Juni 2026 | 09:01 WIB

Mendagri Tito Ajak PIKI Ambil Peran Strategis Wujudkan Indonesia Emas 2045

Mendagri Tito Ajak PIKI Ambil Peran Strategis Wujudkan Indonesia Emas 2045

News | Senin, 01 Juni 2026 | 08:58 WIB

Jaga Stabilitas dan Pemerataan Ekonomi, Mendagri Dorong Kepala Daerah se-Sulawesi Perkuat Sinergitas

Jaga Stabilitas dan Pemerataan Ekonomi, Mendagri Dorong Kepala Daerah se-Sulawesi Perkuat Sinergitas

News | Senin, 01 Juni 2026 | 08:52 WIB