MA Dinilai Aneh, Jadikan Kinerja Edhy Pabowo di KKP jadi Alasan Sunat Hukuman

Dwi Bowo Raharjo | Novian Ardiansyah | Suara.com

Jum'at, 11 Maret 2022 | 09:57 WIB
MA Dinilai Aneh, Jadikan Kinerja Edhy Pabowo di KKP jadi Alasan Sunat Hukuman
Terdakwa kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/6/2021). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]

Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh, menyoroti putusan Mahkamah Agung yang menyunat hukuman eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Pangeran mempertanyakan alasan yang digunakan MA dalam mengeluarkan putusan tersebut.

Dalam keterangannya, MA beralasan pengurangan hukuman itu atas dasar pertimbangan kinerja Edhy selama menjabat menteri. Edhy dianggap baik dan memberi harapan kepada masyarakat, khususnya nelayan.

Hal itu, dikatakan Pangeran menjadi pendekatan pertama yang hasur dilihat dalam menjawab apakah putusan MA menjadi presden buruk pemberantasan korupsi atau tidak.

"Jadi pertanyaan saya apakah di level MA masih bisa menilai secara judex facti padahal selama ini level MA adalah menilai secara judex juris. Artinya menjadi aneh secara hukum hal ini menjadi pertimbangan. Padahal secara tugas dan fungsi siapapun jadi pejabat tentu amanah yang diemban harus mensejahterayakan rakyat," kata Pangeran kepada wartawan, Jumat (11/3/2022).

Pangeran berujar, pendekatan kedua yakni tindak pidana yang dilakukan dalam kondisi pandemi.

Ia berujar tindakan korupsi yang dikakukan pada masa bencana atau keadaan darurat tentu akan membuat hukuman terhadap terdakwa menjadi berat.

Kondisi itu yang juga menjadi pertanyaan Pangeran, apakah tindakan korupsi yang dilakukan pada masa pandemi itu sudah menjadi pertimbangan MA atau belum dalam memutuskan.

"Tentu sekali lagi ini tidak logic dengan hasil di MA. Akhirnya kita ambil konklusi ini menjadi preseden yang buruk apalagi ini di level MA yang produknya dianggap sebagai yurisprudensi," ujar Pangeran.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR Jazilul Fawaid mengatakan bahwa apapun keputusan yang telah dijatuhkan MA kepada Edhy harus dihormati.

Kalaupun ternyata ada permasalahan, dikatakan Jazilul hal itu harus ditunjukkan letak kesalahan dari MA. Termasuk MA yang mempertimbangkan kinerja Edhy selama menjabat menteri.

"Ya itu lah pertimbangan, namanya hakim itu wakil Tuhan. Jadi apa yang menjadi pertimbanganya itu ya suara Tuhan itu. Kalau kita tidak percaya semua keputusan pengadilan, berantakan negara ini," kata Jazilul.

Sebelumnya, MA menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dalam sidang putusan kasasi terdakwa Edhy Prabowo yang dijerat dalam kasus suap izin ekspor benih lobster.

Selain itu, hakim dalam putusannya mencabut hak politik Edhy selama dua tahun terhitung sejak Edhy selesai menjalani masa pidana pokok.

Sidang putusan di tingkat kasasi terdakwa Edhy ini, dipimpin oleh ketua majelis Sofyan Sitompul dengan hakim anggota masing-masing Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani yang diketok palu pada Senin (7/3/2022).

Hakim menilai bahwa dalam putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak sama sekali mempertimbangkan terdakwa Edhy sudah bekerja baik selama menjabat menteri KKP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mahkamah Agung Beri Edhy Prabowo Diskon Hukuman, dari Sembilan Jadi Lima Tahun Penjara

Mahkamah Agung Beri Edhy Prabowo Diskon Hukuman, dari Sembilan Jadi Lima Tahun Penjara

Video | Kamis, 10 Maret 2022 | 19:05 WIB

Vonis Edhy Prabowo Dipangkas 4 Tahun, KPK Singgung Pemberantasan Korupsi Butuh Komitmen Penegak Hukum

Vonis Edhy Prabowo Dipangkas 4 Tahun, KPK Singgung Pemberantasan Korupsi Butuh Komitmen Penegak Hukum

Sumsel | Kamis, 10 Maret 2022 | 16:50 WIB

Hukuman Dikurangi 4 Tahun, Edhy Prabowo Dinilai Beri Harapan Besar pada Nelayan Soal Kebijakan Lobster

Hukuman Dikurangi 4 Tahun, Edhy Prabowo Dinilai Beri Harapan Besar pada Nelayan Soal Kebijakan Lobster

Sumsel | Kamis, 10 Maret 2022 | 12:24 WIB

ICW: Alasan Mahkamah Agung Kurangi Hukuman Edhy Prabowo Benar-benar Absurd!

ICW: Alasan Mahkamah Agung Kurangi Hukuman Edhy Prabowo Benar-benar Absurd!

News | Kamis, 10 Maret 2022 | 11:46 WIB

Terkini

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:55 WIB

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:49 WIB

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:30 WIB

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:15 WIB