DPR: Segera Kami Bahas, RUU TPKS Tak Perlu Lagi jadi Polemik

Agung Sandy Lesmana, Novian Ardiansyah

Senin, 14 Maret 2022 | 14:38 WIB
DPR: Segera Kami Bahas, RUU TPKS Tak Perlu Lagi jadi Polemik
Ilustrasi RUU TPKS

Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan progres pembahasan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual hanya tinggal menentukan alat kelengkapan dewan (AKD) yang akan membahas RUU tersebut bersama pemerintah

Penentuan AKD itu akan diputuskan dalam badan musyawarah (Bamus) DPR setelah masa sidang dibuka pada Selasa besok.

"Tentunya kalau TPKS kalau menurut saya sudah selesai ya, tinggal nanti kita tunjuk AKD yang membahas di Bamus berikut. Nanti tinggal dilakukan pembahasan oleh AKD yang ditunjuk," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (14/3/2022).

Dasco menilai RUU TPKS tidak perlu lagi menjadi polemik. Karena saat ini hanya tinggal menunggu pembahasan lebih lanjut setelah AKD ditentukan

"Jadi saya pikir tidak perlu menjadi polemik lagi dan akan segera kita bahas," ujar Dasco.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. (Dok: DPR)
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. (Dok: DPR)

Batal Raker di Masa Reses

Proses pembahasan RUU TPKS masih belum jelas. Bahkan, rapat DPR dan pemerintah untuk membahas RUU tersebut batal terlaksana. Raker tersebut batal terlaksana lantaran belum ada izin dari pimpinan DPR.

"Enggak jadi (raker)," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy kepada wartawan, Rabu (23/2/2022).

Willy mengatakan pihak Baleg DPR sendiri sudah dua kali mengajukan surat terkait pelaksanan raker RUU TPKS. Kekininan Baleg sendiri baru akan menindaklanjuti untuk melaksanakan raker apabila atas seizin pimpinan DPR.

baca juga

"Kami tunggu pimpinan keputusannya seperti apa," kata Willy.

Sebelumnya, Baleg DPR mengupayakan melalukan rapat kerja terkait RUU TPKS bersama pemerintah di masa reses.

Walau begitu, keinginan tersebut masih menunggu arahan pimpinan DPR.

Willy mengatakan dasar pembahasan RUU TPKS di masa reses ialah hasil rapat badan musuawarah atau bamus. Ada dua RUU yang diminta izin dan telah disetujui pimpinan untuk dibahas di masa reses, yakni RUU TPKS dan revisi UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Diakui Willy, dirinya terus melakukan komunikasi dengan pimpinan DPR di antaranya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Wakil Ketua DPR Lodewijk F. Paulus untuk menindaklanjuti hasil bamus tersebut.

"Tapi sampai hari ini koordinasi di tingkat pimpinan belum turun. Saya kemarin masih bersurat kepada pimpinan untuk kemudian sebelum pembahasan harus ada raker, saya mengusulkan raker besok untuk (RUU) TPKS. Tapi belum ada jawaban," kata Willy di NasDem Tower, Jakarta, Selasa (22/2/2022).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pertemuan Cak Imin dengan Komisioner KPU dan Bawaslu Terkait Tunda Pemilu? Pimpinan DPR Jawab Begini

Pertemuan Cak Imin dengan Komisioner KPU dan Bawaslu Terkait Tunda Pemilu? Pimpinan DPR Jawab Begini

News | Senin, 14 Maret 2022 | 12:41 WIB

Alasan Ini, Pimpinan DPR Ingatkan Rombongan Jokowi Hati-hati Kemah di Titik Nol IKN Nusantara

Alasan Ini, Pimpinan DPR Ingatkan Rombongan Jokowi Hati-hati Kemah di Titik Nol IKN Nusantara

News | Senin, 14 Maret 2022 | 11:23 WIB

Gempa Nias Berada di Zona Megathrust, Puan Maharani: Mitigasi Harus Diperkuat

Gempa Nias Berada di Zona Megathrust, Puan Maharani: Mitigasi Harus Diperkuat

DPR | Senin, 14 Maret 2022 | 10:45 WIB

Bali Siap IPU ke-144, DPR Apresiasi Perubahan Status Travel Bubble

Bali Siap IPU ke-144, DPR Apresiasi Perubahan Status Travel Bubble

DPR | Senin, 14 Maret 2022 | 10:16 WIB

Terkini

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:24 WIB

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

×