Doni Salmanan Terekam Adu Salam 'Tos' dengan Polisi, Warganet Harap-Harap Cemas

Dany Garjito, Fita Nofiana

Rabu, 16 Maret 2022 | 13:06 WIB
Doni Salmanan Terekam Adu Salam 'Tos' dengan Polisi, Warganet Harap-Harap Cemas
Doni salmanan dan polisi (instagram.com/underc0ver.id/)

Suara.com - Kemunculan Doni Salamanan pada konferensi pers atas kasusnya tak lepas dari sorotan.

Berbagai perilaku hingga gerak-gerik pria yang sempat disebut Crazy Rich Bandung itu tak luput dari perhatian.

Berbagi videonya saat konferensi pers pada Selasa (15/3/2022) itu tersebar di media sosial. Salah satu video yang disoroti warganet adalah sikap Doni bersama polisi.

Hal ini terekam dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @underc0ver.id.

Pada video tersebut, terlihat Doni berjalan dengan sejumlah orang. Doni mengenakan pakaian oranye khas tahanan.

Hingga kemudian ia bertemu polisi berseragam di mana keduanya berhenti untuk bersalaman.

Baik polisi maupun doni sama-sama mengepalkan tangan untuk adu tos salaman hingga kemudian berjalan beriringan.

"Sudah sopan sekali mas Doni," ungkap akun tersebut.

Aksi Doni tersebut tentu mendapayakan berbagai respons dari warganet.

baca juga
Doni salmanan dan polisi (instagram.com/underc0ver.id/)
Doni salmanan dan polisi (instagram.com/underc0ver.id/)

"Ada yang enggak beres kah?" komentar warganet cemas.

"Tanda-tanda nih dapat diskon," imbuh warganet lain.

"Udah konco plek sama pak polisi," tulis warganet di kolom komentar.

"Tangan di saku senyum kepala masih ngedongak fixed masa hukuman sudah berhasil dinegosiasi," timpal lainnta.

"Di depan polisi aja berani pose tangan masuk saku celana gitu, macam boss aja," tambah warganet lain.

Sebelumnya, warganet juga sempat menyoroti sikap Doni yang memasukkan tangan ke saku saat melayangkan permintaan maaf.

Doni Salmanan sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada 8 Maret 2022.

Ia dikenakan dugaan penipuan dan pencucian uang lewat praktek binary option.

Doni dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE, Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Momen Haru Petugas Hormat Pas Kereta Berangkat, Pria Ini Malah Bikin Publik Salfok: Mau Sedih Jadi Salting

Momen Haru Petugas Hormat Pas Kereta Berangkat, Pria Ini Malah Bikin Publik Salfok: Mau Sedih Jadi Salting

News | Rabu, 16 Maret 2022 | 12:50 WIB

Viral Pramugari Salah Sebut Bandara Tujuan sampai Dua Kali, Bikin Penumpang yang Tidur Auto Kaget

Viral Pramugari Salah Sebut Bandara Tujuan sampai Dua Kali, Bikin Penumpang yang Tidur Auto Kaget

News | Rabu, 16 Maret 2022 | 12:45 WIB

Tega Banget! Pengasuh Aniaya Bayi Cuma Karena Rewel Saat Dipakaikan Baju, Videonya Viral

Tega Banget! Pengasuh Aniaya Bayi Cuma Karena Rewel Saat Dipakaikan Baju, Videonya Viral

News | Rabu, 16 Maret 2022 | 12:44 WIB

Terkini

Jangan Sepelekan! Ini Manfaat Mencabut Charger dari Stopkontak Saat Tak Dipakai

Jangan Sepelekan! Ini Manfaat Mencabut Charger dari Stopkontak Saat Tak Dipakai

Sumut | Kamis, 01 Oktober 2026 | 12:42 WIB

Jelang Indonesia vs Bangladesh, John Herdman Bawa Pesan soal Tragedi Kanjuruhan

Jelang Indonesia vs Bangladesh, John Herdman Bawa Pesan soal Tragedi Kanjuruhan

Bola | Kamis, 01 Oktober 2026 | 12:41 WIB

Istana Persiapkan Administrasi Pelantikan Suyudi jadi Kapolri, Dilantik Bareng Pejabat Lain?

Istana Persiapkan Administrasi Pelantikan Suyudi jadi Kapolri, Dilantik Bareng Pejabat Lain?

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 12:38 WIB

Ganjil Genap Disebut Bikin Mal Sekarat hingga Pengusaha Kabur dari Jakarta

Ganjil Genap Disebut Bikin Mal Sekarat hingga Pengusaha Kabur dari Jakarta

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 12:35 WIB

Jokowi Buka Suara Soal Penunjukan Komjen Suyudi Gantikan Listyo Sigit: Sudah Saatnya!

Jokowi Buka Suara Soal Penunjukan Komjen Suyudi Gantikan Listyo Sigit: Sudah Saatnya!

Surakarta | Kamis, 01 Oktober 2026 | 12:35 WIB

Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi

Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 12:32 WIB

Puan Ungkap Nasib Listyo Usai Diganti Suyudi: Diberhentikan dengan Terhormat, Sudah Waktunya

Puan Ungkap Nasib Listyo Usai Diganti Suyudi: Diberhentikan dengan Terhormat, Sudah Waktunya

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 12:32 WIB

Review Serial The Fixers: Sajian Aksi Kriminal Asia Terbaru di Netflix!

Review Serial The Fixers: Sajian Aksi Kriminal Asia Terbaru di Netflix!

Your Say | Kamis, 01 Oktober 2026 | 12:30 WIB

Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Ahli Mesin Disuruh Pulang Buka Bengkel Tapi Keburu Tewas

Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Ahli Mesin Disuruh Pulang Buka Bengkel Tapi Keburu Tewas

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 12:27 WIB

Daftar Lengkap Pengurus PBNU 2026-2031: Gus Kikin Ketum, Gus Ipul dan Juri Masuk Jajaran Wakil

Daftar Lengkap Pengurus PBNU 2026-2031: Gus Kikin Ketum, Gus Ipul dan Juri Masuk Jajaran Wakil

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 12:24 WIB

×