Doni Salmanan Terekam Adu Salam 'Tos' dengan Polisi, Warganet Harap-Harap Cemas

Rabu, 16 Maret 2022 | 13:06 WIB
Doni Salmanan Terekam Adu Salam 'Tos' dengan Polisi, Warganet Harap-Harap Cemas
Doni salmanan dan polisi (instagram.com/underc0ver.id/)

Suara.com - Kemunculan Doni Salamanan pada konferensi pers atas kasusnya tak lepas dari sorotan.

Berbagai perilaku hingga gerak-gerik pria yang sempat disebut Crazy Rich Bandung itu tak luput dari perhatian.

Berbagi videonya saat konferensi pers pada Selasa (15/3/2022) itu tersebar di media sosial. Salah satu video yang disoroti warganet adalah sikap Doni bersama polisi.

Hal ini terekam dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @underc0ver.id.

Pada video tersebut, terlihat Doni berjalan dengan sejumlah orang. Doni mengenakan pakaian oranye khas tahanan.

Hingga kemudian ia bertemu polisi berseragam di mana keduanya berhenti untuk bersalaman.

Baik polisi maupun doni sama-sama mengepalkan tangan untuk adu tos salaman hingga kemudian berjalan beriringan.

"Sudah sopan sekali mas Doni," ungkap akun tersebut.

Aksi Doni tersebut tentu mendapayakan berbagai respons dari warganet.

Baca Juga: Jejak Digital Curhatan Pilu Doni Salmanan: Untuk Apa Aku Hidup?

Doni salmanan dan polisi (instagram.com/underc0ver.id/)
Doni salmanan dan polisi (instagram.com/underc0ver.id/)

"Ada yang enggak beres kah?" komentar warganet cemas.

"Tanda-tanda nih dapat diskon," imbuh warganet lain.

"Udah konco plek sama pak polisi," tulis warganet di kolom komentar.

"Tangan di saku senyum kepala masih ngedongak fixed masa hukuman sudah berhasil dinegosiasi," timpal lainnta.

"Di depan polisi aja berani pose tangan masuk saku celana gitu, macam boss aja," tambah warganet lain.

Sebelumnya, warganet juga sempat menyoroti sikap Doni yang memasukkan tangan ke saku saat melayangkan permintaan maaf.

Doni Salmanan sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada 8 Maret 2022.

Ia dikenakan dugaan penipuan dan pencucian uang lewat praktek binary option.

Doni dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE, Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Seberapa Tahu Kamu tentang Layvin Kurzawa? Pemain Baru Persib Bandung Eks PSG
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Keterampilan Berpolitik ala Tokoh Sejarah, Kamu Titisan Genghis Khan atau Figur Lain?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Karakter SpongeBob SquarePants yang Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jika Hidupmu adalah Film, Kamu si Tokoh Antagonis, Protagonis atau Cuman Figuran?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mie Apa yang Kamu Banget? Temukan Karakter Aslimu
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI