Viral Video Perempuan Karawang Bakar Bendera Merah Putih, Sudah Diamankan Polisi dengan Kondisi Jiwa Tak Stabil

Reza Gunadha, Fita Nofiana

Rabu, 16 Maret 2022 | 16:33 WIB
Viral Video Perempuan Karawang Bakar Bendera Merah Putih, Sudah Diamankan Polisi dengan Kondisi Jiwa Tak Stabil
Perempuan bakar bendera (Instagram/terangmedia)

Suara.com - Seorang perempuan di Karawang, Jawa Barat terekam membakar Bendera Merah Putih. Videonya tersebut beredar di berbagai media media sosial.

Pada video yang beredar, perempuan tersebut terlihat menempatkan bendera di tiang. Sambil merekam, ia kemudian menyemprotkan bahan bakar keudian membakar ujung bendera tersebut.

"Lihat ya, ini bendera Indonesia ya, dibakar," ungkap perempuan tersebut dalam video yang diunggah akun Instagram @terangmedia.

"Lihat nih," ungkapnya sambil membakar bendera yang langsung terlalap habis.

Saat bagian tengah hingga ujung udah terbarak, ia kemudian menyaalakan korek dan menyiram bahan bakar lagi untuk melenyapkan bendera tersebut.

"Bendera Indonesia, dibakar habis," tambahnya lagi.

Menurut keterangan video, aksi pembakaran bendera tersbeut dilakukan pada 12 Maret 2022 lalu.

Aksinya tersebut tentu mengecewakan banyak warganet yang meninggalkan respons di kolom komentar.

Perempuan bakar bendera (Instagram/terangmedia)
Perempuan bakar bendera (Instagram/terangmedia)

"Saya tau rumahnya, pokoknya pinggir rel kereta api," komentar warganet.

baca juga

"Ditunggu pakai jersey timnas belanda," imbuh warganet lain.

"Ketangkep nangis-nangis nanti, pura-pura gila," tulis warganet di kolom komentar.

"Ini mah orang stres, udah kerap kali buat konten begini, bahkan Al Qur'an juga pernah dibakar," timpal lainnya.

Menurut keterangan kepolisian, perempuan tersebut kini telah diamankan oleh Polres Karawang.

Perempuan tersebut juga diketahui mengalami kondisi kejiwaan yang tidak stabil.

Hukuman Membakar Bendera

Membakar Bendera Merah Putih sendiri bisa dikenalkan sanksi pidana.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan. Bab VII Pasal 66 disebutkan dengan jelas ada sanksi pidana yang menunggu bagi pelaku pembakaran Merah Putih.

"Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a , dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000".

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kondisi Perempatan Johar Macet Parah Akibat Lampu Lalu Lintas, Publik: Saatnya Karawang Kaya Jakarta pakai Fly Over

Kondisi Perempatan Johar Macet Parah Akibat Lampu Lalu Lintas, Publik: Saatnya Karawang Kaya Jakarta pakai Fly Over

Bekaci | Rabu, 16 Maret 2022 | 16:14 WIB

Bukti Sudah Move On, Cewek Datang ke Nikahan Mantan Sambil Bawa Buket Uang Segaban, Eh Malah Dinyinyiri

Bukti Sudah Move On, Cewek Datang ke Nikahan Mantan Sambil Bawa Buket Uang Segaban, Eh Malah Dinyinyiri

News | Rabu, 16 Maret 2022 | 16:18 WIB

Curhat Jengkel Punya Tetangga Parkir Mobil Baru Semena-mena di Pekarangan Rumah, Ceritanya Bikin Kesal

Curhat Jengkel Punya Tetangga Parkir Mobil Baru Semena-mena di Pekarangan Rumah, Ceritanya Bikin Kesal

Hits | Rabu, 16 Maret 2022 | 16:03 WIB

Terkini

Bukan Cuma Jualan Dawet, Cerita Siti Aminah Bikin Usaha Tradisional Tetap Laris

Bukan Cuma Jualan Dawet, Cerita Siti Aminah Bikin Usaha Tradisional Tetap Laris

Lifestyle | Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:03 WIB

Mengintip EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata Bogor yang Buka September 2026

Mengintip EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata Bogor yang Buka September 2026

Bogor | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI

Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI

Jakarta | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:36 WIB

Bukan Sekadar Bikin Citra, Ini Cara PR Membangun Kepercayaan di Era AI

Bukan Sekadar Bikin Citra, Ini Cara PR Membangun Kepercayaan di Era AI

Lifestyle | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:30 WIB

Mendagri Apresiasi Posko Sikka, Dirjen Bina Adwil Dorong Percepatan Pendataan Pascagempa Maumere

Mendagri Apresiasi Posko Sikka, Dirjen Bina Adwil Dorong Percepatan Pendataan Pascagempa Maumere

Bali | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:30 WIB

Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las

Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las

Sumsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:09 WIB

Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026

Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026

Bri | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:59 WIB

5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran

5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran

Sumsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo

Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo

Bri | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:41 WIB

Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan

Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:40 WIB

×