Polisi Ringkus Tersangka Perdagangan Anak Jadi Pekerja Seks di Lampung

Erick Tanjung | Suara.com

Rabu, 16 Maret 2022 | 17:28 WIB
Polisi Ringkus Tersangka Perdagangan Anak Jadi Pekerja Seks di Lampung
Polda Lampung tangkap pelu perdagangan anak di bawah umur di Bandarlampung. Rabu, (16/3/2022). (Antara/Ho-Damiri)

Suara.com - Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO Ditreskrimum Polda Lampung menangkap RS (29) warga Banjar Agung, Tulangbawang Barat, pelaku perdagangan anak di bawah umur di wilayah Bandarlampung.

Kasubdit IV Renakta Polda Lampung AKBP Adi Sastri mengatakan, penangkapan tersangka berawal adanya informasi masyarakat bahwa ada perdagangan wanita yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial.

"Saat itu juga Satgas TPPO pada tanggal 19 Februari 2022 telah melakukan pengamanan terhadap dua orang wanita di salah satu hotel di Bandarlampung," kata Adi di Bandarlampung, Rabu (16/3/2022).

Dia mengataka dua orang wanita tersebut berinisial I dan A. Adapun salah satu wanita berinisial A masih di bawah umur, yakni berumur 15 tahun yang telah dipekerjakan oleh tersangka RS.

Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kata dia, berdasarkan pengakuan kedua wanita yang diamankan, mereka diberikan komisi setelah melayani lelaki hidung belang sebesar Rp1 juta per orang. Sedangkan tersangka RS mendapatkan keuntungan sebesar Rp500 ribu per orang.

"Atas peristiwa itu, kami menduga telah terjadi peristiwa perdagangan orang sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 17 UU RI No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," ujar dia.

Adi menambahkan modus yang dilakukan tersangka RS dengan cara menyediakan dan menghadirkan wanita untuk dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial dengan tarif sebesar Rp1,5 juta per orang. Tersangka RS mampu menyediakan dengan cara berkomunikasi dengan para pelanggannya dengan mengirimkan foto wanita.

"Setelah tersangka kirim foto dan cocok kemudian dikirim wanita sesuai dengan perjanjian lokasi," kata dia.

Dalam penangkapan tersangka RS, Satgas TPPO mengamankan barang bukti berupa dua kunci kamar hotel, bil hotel atas nama Berliansyah, tiga ponsel, dan uang sebesar Rp3 juta.

Atas perkara tersebut, tersangka RS di kenakan Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 17 UU RI No..21 Tahun 2007 dengan ancaman kurungan penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polda Lampung Bongkar Prostitusi Online, Pelaku Jual Anak di Bawah Umur dengan Tarif hingga Rp 3 Juta

Polda Lampung Bongkar Prostitusi Online, Pelaku Jual Anak di Bawah Umur dengan Tarif hingga Rp 3 Juta

Lampung | Rabu, 16 Maret 2022 | 14:57 WIB

Polda Sumut Periksa Ahli TPPO Terkait Kasus Kerangkeng Bupati Langkat

Polda Sumut Periksa Ahli TPPO Terkait Kasus Kerangkeng Bupati Langkat

Sumut | Selasa, 15 Maret 2022 | 15:07 WIB

Jadi Bahan Campuran Pembuat Sabu dan Kosmetik, Sisik Trenggiling Punya Nilai Jual Tinggi

Jadi Bahan Campuran Pembuat Sabu dan Kosmetik, Sisik Trenggiling Punya Nilai Jual Tinggi

Lampung | Senin, 14 Maret 2022 | 17:36 WIB

Terkini

Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi

Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 20:19 WIB

Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas

Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:33 WIB

Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo

Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:23 WIB

PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah

PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:05 WIB

Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor

Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 17:35 WIB

Kritik Pedas Idrus Marham: Komunikasi Menteri Prabowo Jeblok, Kebijakan Bagus Malah Salah Paham!

Kritik Pedas Idrus Marham: Komunikasi Menteri Prabowo Jeblok, Kebijakan Bagus Malah Salah Paham!

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:24 WIB

Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja

Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:15 WIB

Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura

Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:04 WIB

Komisi III DPR RI Gelar RDPU Terkait Dugaan Korupsi Videografer Amsal Sitepu

Komisi III DPR RI Gelar RDPU Terkait Dugaan Korupsi Videografer Amsal Sitepu

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 15:55 WIB

Serangan AS-Israel di Bandar Khamir Tewaskan 5 Warga Iran, Teheran Balas Hantam Fasilitas Aluminium

Serangan AS-Israel di Bandar Khamir Tewaskan 5 Warga Iran, Teheran Balas Hantam Fasilitas Aluminium

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 14:53 WIB