Presiden Jokowi Berikan Tunjangan untuk Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintahan

Chandra Iswinarno | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Rabu, 16 Maret 2022 | 18:48 WIB
Presiden Jokowi Berikan Tunjangan untuk Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintahan
Presiden Joko Widodo dalam sambutannya saat menghadiri acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (9/2/2022). ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden-Lukas/pri.

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tunjangan bagi pejabat fungsional di pemerintahan. Pemberian tunjangan itu tertuang dalam berbagai peraturan.

Seperti misalnya, tunjangan jabatan fungsional pengawas perdagangan yang diputuskan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2022. Tunjangan jabatan diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional pengawas perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Pasal 2 disebutkan, PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan diberikan Tunjangan Pengawas Perdagangan setiap bulan.

Tunjangan yang diberikan disesuaikan menurut jenjang jabatan masing-masing. Seperti untuk pengawas perdagangan ahli madya diberikan tunjangan Rp 1.260.000, pengawas perdagangan ahli muda sebesar Rp 960.000, dan pengawas perdagangan ahli pertama sebesar Rp 540.000.

Tunjangan tersebut berasal dari APBN untuk PNS yang bekerja di instansi pusat. Sementara, PNS yang bekerja di daerah mendapatkan tunjangan yang berasal dari APBD.

Kemudian, Jokowi juga mengeluarkan peraturan untuk hak keuangan dan fasilitas bagi pengurus dan sekretaris lembaga pengembangan jasa konstruksi. Itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2022.

Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi yang selanjutnya disingkat LPJK adalah lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan sebagian kewenangan Pemerintah Pusat.

Menurut Pasal 3 Perpres 38/2022, hak keuangan bagi pengurus diberikan setiap bulan. Adapun besaran hak keuangan yang diberikan untuk pengurus ialah Rp 42 juta bagi ketua dan Rp 32.196.000 untuk anggota.

Pengurus yang berasal dari PNS diberikan hak keuangan dengan memperhitungkan penghasilan berupa gaji, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara untuk hak keuangan bagi sekretaris paling tinggi sebesar 50 persen dari tunjangan kinerja pada kelas jabatan 15 yang berlaku di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.

Selanjutnya, Jokowi juga menerbitkan Perpres Nomor 39 Tahun 2022 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).  Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 11 Maret 2022.

Hak keuangan bagi pimpinan dan anggota BPKN diberikan setiap bulan. Menurut Pasal 3 Ayat 2 Perpres 39/2022, besaran hak keuangan yang diberikan kepada ketua sebesar Rp 21.449.000, wakil ketua sebesar Rp 20.034.000 dan anggota sebesar Rp 18.211.000. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Presiden Jokowi Naikkan Tunjangan PNS Intelijen Negara, Segini Nominalnya

Presiden Jokowi Naikkan Tunjangan PNS Intelijen Negara, Segini Nominalnya

Bisnis | Senin, 14 Februari 2022 | 17:35 WIB

Terbesar di Indonesia, Ini Rincian Gaji dan Tunjangan PNS di DKI Jakarta

Terbesar di Indonesia, Ini Rincian Gaji dan Tunjangan PNS di DKI Jakarta

Bisnis | Minggu, 02 Januari 2022 | 12:02 WIB

Tunjangan PNS DKI Dipotong di Tengah Pandemi, Anies: Jangan Lemah!

Tunjangan PNS DKI Dipotong di Tengah Pandemi, Anies: Jangan Lemah!

News | Jum'at, 29 Mei 2020 | 16:28 WIB

Pemprov DKI Bantah Soal Pemangkasan Tunjangan PNS Tak Merata

Pemprov DKI Bantah Soal Pemangkasan Tunjangan PNS Tak Merata

News | Rabu, 27 Mei 2020 | 19:01 WIB

Tunjangan PNS DKI Jakarta Disunat, THR Belum Jelas

Tunjangan PNS DKI Jakarta Disunat, THR Belum Jelas

News | Senin, 04 Mei 2020 | 18:46 WIB

Terkini

Ancaman Baru Setelah COVID? Argentina Dituding Jadi Sumber Wabah Hantavirus

Ancaman Baru Setelah COVID? Argentina Dituding Jadi Sumber Wabah Hantavirus

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 07:07 WIB

Kelicikan Zionis Israel, Beirut Selatan Dibombardir Saat Gencatan Senjata

Kelicikan Zionis Israel, Beirut Selatan Dibombardir Saat Gencatan Senjata

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 06:57 WIB

Warga Perumahan Taman Mangu Indah Bantah Isu Banyak Rumah Dijual Akibat Banjir

Warga Perumahan Taman Mangu Indah Bantah Isu Banyak Rumah Dijual Akibat Banjir

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 06:05 WIB

Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit

Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 23:13 WIB

Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru

Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:30 WIB

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:10 WIB

Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?

Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:56 WIB

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:43 WIB

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:01 WIB

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:50 WIB