Presiden Jokowi Berikan Tunjangan untuk Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintahan

Chandra Iswinarno, Ria Rizki Nirmala Sari

Rabu, 16 Maret 2022 | 18:48 WIB
Presiden Jokowi Berikan Tunjangan untuk Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintahan
Presiden Joko Widodo dalam sambutannya saat menghadiri acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (9/2/2022). ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden-Lukas/pri.

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tunjangan bagi pejabat fungsional di pemerintahan. Pemberian tunjangan itu tertuang dalam berbagai peraturan.

Seperti misalnya, tunjangan jabatan fungsional pengawas perdagangan yang diputuskan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2022. Tunjangan jabatan diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional pengawas perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Pasal 2 disebutkan, PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan diberikan Tunjangan Pengawas Perdagangan setiap bulan.

Tunjangan yang diberikan disesuaikan menurut jenjang jabatan masing-masing. Seperti untuk pengawas perdagangan ahli madya diberikan tunjangan Rp 1.260.000, pengawas perdagangan ahli muda sebesar Rp 960.000, dan pengawas perdagangan ahli pertama sebesar Rp 540.000.

Tunjangan tersebut berasal dari APBN untuk PNS yang bekerja di instansi pusat. Sementara, PNS yang bekerja di daerah mendapatkan tunjangan yang berasal dari APBD.

Kemudian, Jokowi juga mengeluarkan peraturan untuk hak keuangan dan fasilitas bagi pengurus dan sekretaris lembaga pengembangan jasa konstruksi. Itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2022.

Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi yang selanjutnya disingkat LPJK adalah lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan sebagian kewenangan Pemerintah Pusat.

Menurut Pasal 3 Perpres 38/2022, hak keuangan bagi pengurus diberikan setiap bulan. Adapun besaran hak keuangan yang diberikan untuk pengurus ialah Rp 42 juta bagi ketua dan Rp 32.196.000 untuk anggota.

Pengurus yang berasal dari PNS diberikan hak keuangan dengan memperhitungkan penghasilan berupa gaji, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

baca juga

Sementara untuk hak keuangan bagi sekretaris paling tinggi sebesar 50 persen dari tunjangan kinerja pada kelas jabatan 15 yang berlaku di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.

Selanjutnya, Jokowi juga menerbitkan Perpres Nomor 39 Tahun 2022 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).  Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 11 Maret 2022.

Hak keuangan bagi pimpinan dan anggota BPKN diberikan setiap bulan. Menurut Pasal 3 Ayat 2 Perpres 39/2022, besaran hak keuangan yang diberikan kepada ketua sebesar Rp 21.449.000, wakil ketua sebesar Rp 20.034.000 dan anggota sebesar Rp 18.211.000. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Presiden Jokowi Naikkan Tunjangan PNS Intelijen Negara, Segini Nominalnya

Presiden Jokowi Naikkan Tunjangan PNS Intelijen Negara, Segini Nominalnya

Bisnis | Senin, 14 Februari 2022 | 17:35 WIB

Terbesar di Indonesia, Ini Rincian Gaji dan Tunjangan PNS di DKI Jakarta

Terbesar di Indonesia, Ini Rincian Gaji dan Tunjangan PNS di DKI Jakarta

Bisnis | Minggu, 02 Januari 2022 | 12:02 WIB

Tunjangan PNS DKI Dipotong di Tengah Pandemi, Anies: Jangan Lemah!

Tunjangan PNS DKI Dipotong di Tengah Pandemi, Anies: Jangan Lemah!

News | Jum'at, 29 Mei 2020 | 16:28 WIB

Pemprov DKI Bantah Soal Pemangkasan Tunjangan PNS Tak Merata

Pemprov DKI Bantah Soal Pemangkasan Tunjangan PNS Tak Merata

News | Rabu, 27 Mei 2020 | 19:01 WIB

Tunjangan PNS DKI Jakarta Disunat, THR Belum Jelas

Tunjangan PNS DKI Jakarta Disunat, THR Belum Jelas

News | Senin, 04 Mei 2020 | 18:46 WIB

Terkini

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:53 WIB

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Bogor | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:37 WIB

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Jabar | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:35 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:27 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:21 WIB

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Riau | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:47 WIB

×