2 Polisi Penembak Mati Laskar FPI Divonis Bebas, Polda Metro: Artinya Tindakan Kepolisian di KM 50 Sesuai SOP

Agung Sandy Lesmana, Muhammad Yasir

Jum'at, 18 Maret 2022 | 15:52 WIB
2 Polisi Penembak Mati Laskar FPI Divonis Bebas, Polda Metro: Artinya Tindakan Kepolisian di KM 50 Sesuai SOP
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. (Suara.com/M Yasir)

Suara.com - Polda Metro Jaya merespons positif putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis bebas dua anggotanya, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella selaku terdakwa dalam kasus Unlawful Killing terhadap Laskar Front Pembela Islam (FPI). Mereka menilai putusan majelis hakim ini mengartikan bahwa tindakan yang dilakukan kedua anggotanya dalam peristiwa berdarah di KM 50 To Jakarta-Cikampek telah sesuai prosedur. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pihaknya juga menghormati putusan majelis hakim ini yang diklaimnya telah dilaksanakan secara transparan dan terbuka. 

"Kedua terkait dengan putusan PN Jaksel hari ini terkait peristiwa KM 50, ini artinya apa yang dilakukan kepolisian di dalam peristiwa itu sesuai dengan SOP (standar operasional prosedur) yang telah dilakukan anggota di lapangan," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/3/2022).

Berkenaan dengan itu, Zulpan mengklaim bawah pihaknya kedepan akan lebih professional lagi dalam melaksanakan tugasnya. 

"Semoga hal ini membawa kebaikan bagi kita semua dan ke depan Polda Metro Jaya bisa profesional lagi dalam melaksanakan tugasnya di lapangan," katanya. 

Divonis Bebas

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya memvonis bebas Briptu Fikri dan Ipda M. Yusmin. Meski, majelis hakim memvonis kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sehingga membuat orang meninggal dunia sebagaimana dakwaan primer.

Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella, dua terdakwa kasus Unlawful Killing Laskar FPI divonis bebas. (Suara.com/Arga)
Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella, dua terdakwa kasus Unlawful Killing Laskar FPI divonis bebas. (Suara.com/Arga)

Namun, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa tidak dapat dijatuhi hukuman karena alasan dan pemaaf merujuk pleidoi kuasa hukum.

"Mengadili,menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin sebagai dakawan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melapaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta.

baca juga

Atas hal itu, majelis hakim memerintahkan untuk melepaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan. Lalu, memerintahkan barang bukti dikembalikan penuntut umum.

"Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa. Menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum,"  ujarnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) awalnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjara. Mereka didakwa melanggar Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Puas Putusan Hakim, Keluarga Bisa Minta Jaksa Banding Atas Vonis Bebas 2 Polisi Penembak Laskar FPI

Tak Puas Putusan Hakim, Keluarga Bisa Minta Jaksa Banding Atas Vonis Bebas 2 Polisi Penembak Laskar FPI

News | Jum'at, 18 Maret 2022 | 15:45 WIB

Vonis Bebas Briptu Fikri dan Ipda Yusmin, Hakim Sebut Anggota FPI Lebih Dulu Menyerang, Mencekik hingga Menembak Petugas

Vonis Bebas Briptu Fikri dan Ipda Yusmin, Hakim Sebut Anggota FPI Lebih Dulu Menyerang, Mencekik hingga Menembak Petugas

News | Jum'at, 18 Maret 2022 | 15:33 WIB

Hakim Bebaskan 2 Polisi Penembak Mati Pengawal Rizieq, TP3 Laskar FPI: Dagelan yang Sesat!

Hakim Bebaskan 2 Polisi Penembak Mati Pengawal Rizieq, TP3 Laskar FPI: Dagelan yang Sesat!

News | Jum'at, 18 Maret 2022 | 14:44 WIB

2 Polisi Penembak Mati Pengawal Rizieq Divonis Bebas, PA 212: Makin Lucu Negeri Ini, Terus Laskar Dibunuh Genderuwo?

2 Polisi Penembak Mati Pengawal Rizieq Divonis Bebas, PA 212: Makin Lucu Negeri Ini, Terus Laskar Dibunuh Genderuwo?

News | Jum'at, 18 Maret 2022 | 13:49 WIB

Terkini

Industri China Lebih Pilih Kasih Beasiswa ke Mahasiswa Vokasi RI daripada Datangkan TKA

Industri China Lebih Pilih Kasih Beasiswa ke Mahasiswa Vokasi RI daripada Datangkan TKA

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:58 WIB

Wacana Gabungkan Pidsus dan Pidum, Burhanuddin Nilai Koordinasi Penanganan Perkara Lebih Efektif

Wacana Gabungkan Pidsus dan Pidum, Burhanuddin Nilai Koordinasi Penanganan Perkara Lebih Efektif

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:57 WIB

Risky Tinggalkan Rutinitas Jual Ikan Keliling, Kini Menata Mimpi di Sekolah Rakyat

Risky Tinggalkan Rutinitas Jual Ikan Keliling, Kini Menata Mimpi di Sekolah Rakyat

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:54 WIB

Hutan Tropis Dianggap Penyerap Karbon Utama, Tapi Penelitian Baru Tunjukkan Hal Berbeda

Hutan Tropis Dianggap Penyerap Karbon Utama, Tapi Penelitian Baru Tunjukkan Hal Berbeda

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:30 WIB

Keterlibatan TNI Urus Pangan Jadi Sorotan, Prabowo Sebut Langkah Strategis bagi Negara

Keterlibatan TNI Urus Pangan Jadi Sorotan, Prabowo Sebut Langkah Strategis bagi Negara

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:26 WIB

Komisi X DPR Dorong Gaji Guru Minimal Rp 5 Juta, Respons Pernyataan Prabowo soal Kebocoran Anggaran

Komisi X DPR Dorong Gaji Guru Minimal Rp 5 Juta, Respons Pernyataan Prabowo soal Kebocoran Anggaran

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:19 WIB

Siswa SD-SMP Batam Aksi Dukung MBG, DPR: Kemendikdasmen Selidiki Dugaan Mobilisasi Massa

Siswa SD-SMP Batam Aksi Dukung MBG, DPR: Kemendikdasmen Selidiki Dugaan Mobilisasi Massa

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:13 WIB

Bobby Nasution Hadiri Peresmian 1.151 Km Jalan Inpres, Empat Ruas di Sumut Turut Diresmikan

Bobby Nasution Hadiri Peresmian 1.151 Km Jalan Inpres, Empat Ruas di Sumut Turut Diresmikan

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:08 WIB

Kasus YTR Berbuntut Desakan Hukuman Kebiri, DPR Minta Polisi Telusuri Korban Lain

Kasus YTR Berbuntut Desakan Hukuman Kebiri, DPR Minta Polisi Telusuri Korban Lain

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:04 WIB

Bantah Mobilisasi Massa Demo Pro MBG, Bakom RI: Itu Tidak Benar!

Bantah Mobilisasi Massa Demo Pro MBG, Bakom RI: Itu Tidak Benar!

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:59 WIB