Array

Tak Puas Putusan Hakim, Keluarga Bisa Minta Jaksa Banding Atas Vonis Bebas 2 Polisi Penembak Laskar FPI

Jum'at, 18 Maret 2022 | 15:45 WIB
Tak Puas Putusan Hakim, Keluarga Bisa Minta Jaksa Banding Atas Vonis Bebas 2 Polisi Penembak Laskar FPI
Dua polisi terdakwa kasus unlawful killing laskar FPI sujud syukur usai divonis bebas. (Tangkapan layar/Twitter)

Suara.com - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan keluarga korban unlawful killing dapat meminta jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan gugatan banding jika merasa tidak puas dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Keberatan terhadap putusan hakim tersebut harus dilakukan melalui ketentuan hukum yang berlaku, kata Poengky saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (18/3/2022).

"Kompolnas menghormati proses hukum yang berjalan di pengadilan secara terbuka. Apabila keluarga korban atau pengacaranya tidak puas dengan putusan majelis hakim, maka dapat meminta jaksa penuntut umum mengajukan banding," katanya seperti dilaporkan Antara, Jumat. 

Majelis hakim PN Jakarta Selatan, dalam sidang pembacaan putusan Jumat, memvonis dua terdakwa penembakan anggota Front Pembela Islam (FPI) lepas dari sanksi hukum dan bebas dari seluruh tuntutan.

Hakim memutuskan Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella bebas, meskipun kedua polisi itu terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana disebutkan dalam dakwaan primer jaksa.

Ketua Majelis Hakim M. Arif Nuryanta dalam putusannya menyampaikan seluruh unsur dalam dakwaan primer jaksa terpenuhi.

Dakwaan primer jaksa adalah Briptu Fikri dan Ipda Yusmin terbukti merampas nyawa orang lain, dengan menembak empat anggota FPI di dalam mobil Xenia milik polisi pada 7 Desember 2020. Perbuatan itu diatur dalam Pasal 338 KUHP.

Dalih Hakim Vonis Bebas Terdakwa

Majelis hakim menilai penembakan itu merupakan upaya pembelaan diri para terdakwa, sehingga kedua polisi itu tidak dapat dipidana sebagaimana diatur dalam Pasal 49 KUHP. Poengky menilai penggunaan Pasal 49 oleh majelis hakim dalam perkara itu tepat.

Baca Juga: Vonis Bebas Briptu Fikri dan Ipda Yusmin, Hakim Sebut Anggota FPI Lebih Dulu Menyerang, Mencekik hingga Menembak Petugas

"Kami melihat penerapan Pasal 49 KUHP oleh majelis hakim, karena didukung dengan tindakan diskresi kepolisian sesuai undang-undang yang mengacu pada prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia bagi aparat penegak hukum," jelasnya.

Dengan demikian, Briptu Fikri dan Ipda Yusmin tidak dapat dipidana atau dimintai pertanggungjawaban atas kematian empat anggota FPI. Majelis hakim juga memerintahkan hak dan martabat kedua polisi itu dipulihkan, serta biaya perkara dibebankan kepada negara.

Jaksa Masih Pikir-pikir

Terkait itu, JPU yang diwakili oleh Jaksa Fadjar mengatakan pihaknya akan pikir-pikir dulu sebelum memutuskan akan menerima putusan atau mengajukan banding.

Pada Desember 2020, enam anggota FPI tewas tertembak polisi di dua lokasi yang berbeda, yaitu Luthfi Hakim (25), Andi Oktiawan (33), Muhammad Reza (20), Ahmad Sofyan alias Ambon (26 tahun), Faiz Ahmad Syukur (22), dan Muhammad Suci Khadavi (21).

Luthfi dan Andi tewas saat anggota FPI terlibat baku tembak dengan polisi di Jalan Simpang Susun Karawang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI