Indonesia Resmi Bebas Karantina Covid-19, Ini Aturan Lengkapnya

Kamis, 24 Maret 2022 | 05:48 WIB
Indonesia Resmi Bebas Karantina Covid-19, Ini Aturan Lengkapnya
Ilustrasi aturan karantina 3 hari untuk pelaku perjalanan luar negeri. (Pixabay/JoshuaWoroniecki)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Surat edaran ini berlaku di seluruh pintu masuk internasional di Indonesia mulai 23 Maret 2022 hingga waktu yang tidak ditentukan sesuai dengan perkembangan pandemi Covid-19.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI