Array

Ratusan Ojol Demo Tuntut Tarif di Surabaya dan Bandung, Kemenhub Bereaksi

Sabtu, 26 Maret 2022 | 14:46 WIB
Ratusan Ojol Demo Tuntut Tarif di Surabaya dan Bandung, Kemenhub Bereaksi
Ilustrasi ojek online. (mobimoto.com)

Suara.com - Ratusan ojek online (ojol) melakukan demo besar-besaran di Surabaya dan Bandung pada Kamis (24/3/2022). Mereka menuntut dilakukan evaluasi tarif lantaran potongan di aplikasi sudah tidak masuk akal.

Melansir Ayobandung.com -- jaringan Suara.com, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) langsung bergerak begitu adanya demo ojol. Kemenhub berjanji akan berkoordinasi dengan Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan, ojek online juga berada di bawah kementerian lain, tidak hanya Kemenhub, sehingga tetap butuh koordinasi.

"Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan beberapa kementerian, termasuk Kominfo. Beberapa masalah double order dan manipulasi jarak akan kami coba sampaikan kepada operator," kata Budi dalam keterangan resminya, Jumat (25/3/2022). 

"Saya akan mengakomodir beberapa masukan terkait regulasi payung hukum mengenai ojek online dan mengundang sejumlah pengemudi dari daerah-daerah," lanjutnya.

 Budi berjanji Kemenhub akan mengupayakan perlindungan hukum bagi pengemudi ojek online sebagai mitra kerja operator.

Adapun tuntutan dari ojol adalah mengenai ketentuan tarif bersih yang diterima pengemudi. Mereka meminta Kemenhub untuk mengevaluasi biaya tambahan yang dikenakan oleh aplikator.

"Kemenhub melalui Ditjen Hubdat sudah menbuat regulasi baik terkait ojek online maupun angkutan sewa khusus. Semuanya untuk kepentingan keselamatan kita, maupun hubungan kemitraan antara pengemudi dan aplikator," ujar Budi.

Kemenhub pun berjanji akan mengevaluasi kembali penerapan tarif ojek online oleh operator yang berlaku sekarang. Mereka juga telah menerbitkan Peraturan Menteri nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat,

Baca Juga: Viral! Baku Hantam Ojol Versus Pengendara Mobil, Publik Terbelah Dua hingga Jadi Trending Topic

Aturan itu sebagai regulasi yang khusus yang mengatur ojek online dan berlaku sejak Maret 2019. Regulasi PM 12/2019 tersebut mengangkat sejumlah poin utama antara lain mengenai keselamatan, kemitraan, suspend, dan biaya jasa.

Sementara ketentuan khusus mengenai tarif telah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan nomor KP 348 tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI