Dewa Anak Bupati Langkat Tidak Ditahan Polda Sumut, Komisi III DPR: Kasus Ini Patut Dipertanyakan dan Didalami

Erick Tanjung, Muhammad Yasir

Senin, 28 Maret 2022 | 13:48 WIB
Dewa Anak Bupati Langkat Tidak Ditahan Polda Sumut, Komisi III DPR: Kasus Ini Patut Dipertanyakan dan Didalami
Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Komisi III DPR RI turut menyoroti keputusan penyidik Polda Sumatera Utara yang tidak menahan para tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin dengan alasan kooperatif. Sekaligus memastikan akan melakukan pengawasan dan pengawalan terhadap proses hukum kasus ini.

Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi PPP, Arsul Sani mengemukakan bahwa penyidik memang memiliki wewenang untuk menahan atau tidaknya tersangka berdasar pertimbangan subjektif dan objektif. Namun kewenangan ini tidak boleh digunakan penyidik secara diskriminatif.

"Jika dalam kasus kerangkeng manusia di Langkat jajaran Polda Sumut memutuskan untuk tidak menahan karena alasan para tersangkanya kooperatif, maka dalam kasus-kasus pidana lain yang para tersangkanya juga kooperatif tidak boleh dilakukan penahahan. Komisi III akan dalami lebih lanjut alasan-alasam Polda Sumut ini dan juga membandingkan dengan kasus-kasus lain di Sumut untuk menyimpulkan ada-tidaknya diskriminasi dalam proses hukum," kata Arsul kepada Suara.com, Senin (28/3/2022).

Menurut Arsul, jika ditemukan adanya dugaan perlakuan berbeda terhadap para tersangka kasus kerangkeng manusia ini, Komisi III akan memberikan peringatan kepada Polda Sumatera Utara. Apalagi, jika merujuk pada pertimbangan objektif sebagaimana diatur dalam KUHAP, para tersangka kasus kerangkeng manusia ini memenuhi kriteria untuk ditahan. Karena, ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

"Ini yang perlu dipertanyakan, bahkan terkesan lambatnya proses penanganan kasus ini juga perlu didalami. Kita harus terus kawal kasus ini," ujar Arsul.

Alasan Kooperatif

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif. Salah satu tersangka ialah Dewa Perangin Angin putra sulung sang bupati.

Tujuh tersangka dijerat dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 Tahun Penjara. Mereka yakni Dewa Perangin Angin, HS, IS, TS, RG, JS, dan HG.

Sedangkan dua tersangka lainnya selaku penampung dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 tahun penjara. Mereka yakni SP dan TS.

baca juga

Pada Jumat (25/3) kemarin delapan tersangka menjalani pemeriksaan. Tujuh tersangka datang lebih dulu sejak siang, sedangkan Dewa Perangin Angin datang diam-diam pada malam hari.

Belakangan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menyampaikan bahwa penyidik memutuskan untuk tidak menahan para tersangka. Alasannya, para pelaku penyiksaan terhadap anak kerangkeng hingga menewaskan korban jiwa, korban cacat, trauma dan stress ini dinilai kooperatif.

"Penyidik mempertimbangkan untuk tidak melakukan penahanan," kata Tatan di Polda Sumatera Utara, Sabtu (26/3) sore.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Patut Ditahan, Kompolnas: Polda Sumut Harus Profesional Dan Transparan

Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Patut Ditahan, Kompolnas: Polda Sumut Harus Profesional Dan Transparan

News | Senin, 28 Maret 2022 | 08:53 WIB

Gegara Belum Ditahan, LPSK Sebut Korban Kerangkeng Bupati Langkat Alami Teror hingga Diminta Bela Pelaku

Gegara Belum Ditahan, LPSK Sebut Korban Kerangkeng Bupati Langkat Alami Teror hingga Diminta Bela Pelaku

News | Minggu, 27 Maret 2022 | 16:21 WIB

Polisi Tak Tahan Dewa Perangin Angin Cs Dianggap Janggal, LPSK Ungkit Ucapan Kapolri soal Ikan Busuk dari Kepala

Polisi Tak Tahan Dewa Perangin Angin Cs Dianggap Janggal, LPSK Ungkit Ucapan Kapolri soal Ikan Busuk dari Kepala

News | Minggu, 27 Maret 2022 | 16:14 WIB

Terkini

BRI Peduli Perkuat Komitmen Lingkungan, Latih 500 Volunteer Kelola Sampah di MotoGP Mandalika 2026

BRI Peduli Perkuat Komitmen Lingkungan, Latih 500 Volunteer Kelola Sampah di MotoGP Mandalika 2026

Jogja | Selasa, 06 Oktober 2026 | 18:52 WIB

Jelang MotoGP Mandalika, BRI Peduli Dorong Kawasan Bersih dan Berkelanjutan Dengan "Yok Kita Gas"

Jelang MotoGP Mandalika, BRI Peduli Dorong Kawasan Bersih dan Berkelanjutan Dengan "Yok Kita Gas"

Sumbar | Selasa, 06 Oktober 2026 | 18:50 WIB

Gugatan Ijazah Gibran Segera Diputus MK, Prabowo Pilih Tak Ikut Campur

Gugatan Ijazah Gibran Segera Diputus MK, Prabowo Pilih Tak Ikut Campur

Sumsel | Selasa, 06 Oktober 2026 | 18:50 WIB

Sinopsis Hide and Seek, Drama Jepang Dibintangi Fukushi Sota dan Shida Sara

Sinopsis Hide and Seek, Drama Jepang Dibintangi Fukushi Sota dan Shida Sara

Your Say | Selasa, 06 Oktober 2026 | 18:50 WIB

4 Barrier Sunscreen Andalan Buat Kulit Kering Cegah Dehidrasi dan Iritasi

4 Barrier Sunscreen Andalan Buat Kulit Kering Cegah Dehidrasi dan Iritasi

Your Say | Selasa, 06 Oktober 2026 | 18:50 WIB

Dukung MotoGP Mandalika 2026, BRI Peduli Bekali 500 Volunteer Kelola Sampah

Dukung MotoGP Mandalika 2026, BRI Peduli Bekali 500 Volunteer Kelola Sampah

Lampung | Selasa, 06 Oktober 2026 | 18:49 WIB

BRI Peduli Latih 500 Volunteer Jelang MotoGP Mandalika 2026, Dorong Lingkungan Berkelanjutan

BRI Peduli Latih 500 Volunteer Jelang MotoGP Mandalika 2026, Dorong Lingkungan Berkelanjutan

Batam | Selasa, 06 Oktober 2026 | 18:47 WIB

Dukung Gelaran MotoGP Mandalika Berkelanjutan, BRI Perkuat Waste Management Melalui BRI Peduli

Dukung Gelaran MotoGP Mandalika Berkelanjutan, BRI Perkuat Waste Management Melalui BRI Peduli

Kaltim | Selasa, 06 Oktober 2026 | 18:46 WIB

Jelang MotoGP Mandalika 2026, BRI Peduli Latih 500 Volunteer Kelola Sampah

Jelang MotoGP Mandalika 2026, BRI Peduli Latih 500 Volunteer Kelola Sampah

Sumut | Selasa, 06 Oktober 2026 | 18:44 WIB

BRI Peduli Siapkan 500 Volunteer Dari Program "Yok Kita Gas", Dukung MotoGP Mandalika 2026

BRI Peduli Siapkan 500 Volunteer Dari Program "Yok Kita Gas", Dukung MotoGP Mandalika 2026

Kalbar | Selasa, 06 Oktober 2026 | 18:42 WIB

×