Array

KPK Pertajam Bukti TPPU, Walkot Bekasi Rahmat Effendi Terancam Dimiskinkan

Senin, 28 Maret 2022 | 15:38 WIB
KPK Pertajam Bukti TPPU, Walkot Bekasi Rahmat Effendi Terancam Dimiskinkan
Rahmat Effendi

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan terus memperkuat bukti dugaan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi. Bila terbukti, KPK tidak segan merampas aset-aset milik Pepen sapaan akrab Rahmat Effendi tersebut.

Pepen kekinian telah dijerat lembaga antirasuah dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Lingkungan Pemkot Bekasi.

"Tentu jika ditemukan bukti yang cukup, dengan sengaja menyembunyikan, menyamarkan, ya, atas pihak lain, ya, tentu akan diterapkan pasal-pasal tindak pidana pencucian uang sebagaimana perkara-perkara tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK yang sudah kami sampaikan di HSU (Hulu Sungai Utara) dan Probolinggo," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (28/3/2022).

Ali menegaskan, bahwa KPK kini tengah fokus tidak hanya menjerat koruptor hanya dengan dihukum di balik jeruji penjara. Namun, bagaimana hasil korupsinya tersebut kembali dirampas kepada negara.

"Menjadi penting aset aset recovery hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati oleh para koruptor ini, bisa kita rampas, ya, baik itu melalui uang penganti, ataupun melalui perampasan-perampasan aset," katanya.

"Tentu instrumen yang dipakai selain tadi soal uu tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang juga terus ditelusuri," imbuhnya.

Dalam kasus ini, bukan hanya Rahmat Effendi yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan atau OTT KPK. Ada delapan orang lainnya yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah M Bunyamin, Sekretaris Dinas Penanaman Modal PTSP Pemkot Bekasi; Jumhana Lutfi, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Bekasi; Mulyadi, Lurah Kati Sari; dan Wahyudin Camat Jati Sampurna.

Kemudian, Ali Amril, Direktur PT Mam Energindo; Suryadi, Direktur PT Kota Bintang Karyati; Makhfud Saifudin MS selaku Camat Rawalumbu; dan Lai Bui Min alias Anen, pihak swasta.

Baca Juga: Tiga Anak Rahmat Effendi Jabat Direktur dan Komisaris Diperiksa KPK, Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

Dalam OTT itu pun tim Satgas KPK menyita uang mencapai Rp 5 miliar.

Seluruh bukti uang yang diamankan dalam kegiatan tangkap ini sekitar Rp 3 miliar rupiah dan buku rekening bank dengan jumlah uang sekitar Rp 2 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI