Eks Gubernur Riau Annas Maamun Ajukan Praperadilan, KPK: Harus Kami Hadapi

Kamis, 31 Maret 2022 | 09:58 WIB
Eks Gubernur Riau Annas Maamun Ajukan Praperadilan, KPK: Harus Kami Hadapi
Mantan Gubernur Riau Annas Maamun [Antara]

Suara.com - Eks Gubernur Riau, Annas Maamun telah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya dalam kasus suap pengesahan R-APBDP tahun 2014 dan RAPBD B tahun 2016 Provinsi Riau oleh Pemberantasan Korupsi (KPK).

Praperadilan diajukan Annas Maamun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menanggapi hal itu, Deputi Penindakan KPK Karyoto mengaku tidak heran. Langkah yang dilakukan Annas Maamun menjadi hal yang lumrah sebagai warga negara diberikan hak mengajukan praperadilan.

Tentunya, kata Karyoto, pihaknya akan menghadapi langkah hukum yang dilakukan Annas Maamun.

"Masalah praperadilan sudah biasa lah, kita jalan, kemudian ada praperadilan biasa-biasa saja," ucap Karyoto kepada awak media, Kamis (31/3/2022).

"Konsekuensinya harus kami hadapi, apapun hasilnya nanti kami lihat," sambungnya.

Pengajuan praperadilan Annas Maamun di PN Jakarta Selatan didaftarkan pada 24 Maret 2022. Gugatan terkait statusnya sebagai tersangka yang ditetapkan kembali oleh KPK.

Dalam gugatannya itu, Annas menilai penetapan tersangka tidak sesuai dengan hukum yang berlaku. Praperadilan ini terdaftar dengan nomor surat 21/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

Untuk diketahui, Annas kembali menjadi tersangka dalam pengembangan kasus korupsi yang dilakukan oleh lembaga antirasuah.

Baca Juga: Pakai Rompi KPK Lagi di Usia 81 Tahun, Ini Kasus yang Menjerat Annas Maamun

Dalam penetapan tersangka Annas Maamun KPK sudah memeriksa sebanyak 78 saksi dalam proses penyidikan.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat eks Bupati Rokan Hulu, Suparman periode tahun 2009 sampai 2014 dan Mantan Ketua DPRD Provinsi Riau, Johar Firdaus periode tahun 2009 sampai 2014.

"Dalam proses penyidikan perkara ini, tim penyidik juga telah memeriksa 78 saksi dan penyitaan uang sejumlah sekitar Rp200 juta," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto di Gedung Merah Putih, KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (30/3/2022).

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk
20 hari kepada Annas Maamun. Terhitung mulai tanggal 30 Maret 2022 sampai 18 April 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1.

Tersangka Annas Maamun sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana

Untuk diketahui, Annas merupakan mantan terpidana korupsi alih fungsi hutan Riau. Pada Oktober 2019 lalu, ia mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo dengan pengurangan masa hukuman.

Pada 21 September 2020, Annas Maamun dikeluarkan dari sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI