Ramadhan Tiba! Begini Cara Hitung THR untuk Karyawan Sesuai Permenaker

Rifan Aditya | Suara.com

Jum'at, 01 April 2022 | 22:36 WIB
Ramadhan Tiba! Begini Cara Hitung THR untuk Karyawan Sesuai Permenaker
Ilustrasi cara hitung THR (Foto oleh Karolina Grabowska dari Pexels)

Suara.com - Bahasan terkait lebaran dan bulan Ramadhan tak akan pernah lepas pula dari Tunjangan Hari Raya, atau dikenal dengan singkatan THR. Bagi banyak orang, THR menjadi rejeki yang diharapkan setiap tahunnya. Agar tidak mengalami kecurangan, tentu Anda wajib paham cara hitung THR yang benar.

THR sendiri diberikan sebenarnya tidak sekedar pada hari raya Idul Fitri saja, namun idealnya diberikan sesuai dengan hari raya besar agama yang ada di Indonesia. Namun demikian untuk menyederhanakannya, banyak perusahaan yang menerimakan THR pada hari raya Idul Fitri. Nah, apakah kalian juga sudah tahu cara hitung THR sesuai aturan di Indonesia?

Cara Hitung THR

Perhitungan THR akan didasarkan pada masa kerja yang dimiliki karyawan. Setidaknya perhitungan ini dibagi menjadi tiga, karyawan dengan masa kerja lebih dari 1 bulan dan kurang dari 12 bulan, karyawan yang sudah bekerja 12 bulan, dan karyawan yang memiliki masa kerja lebih dari 12 bulan.

THR untuk Karyawan yang Masa Kerjanya Kurang dari 12 Bulan

Untuk perhitungan pertama yang dilakukan menggunakan rumus utama THR = masa kerja x gaji bulanan / 12. Masa kerja adalah lamanya karyawan bekerja di perusahaan, gaji bulanan yang dihitung adalah gaji pokok ditambah tunjangan tetap.

Misal Toni baru bekerja selama 6 bulan di perusahaan, dengan gaji bulanan Rp 3.000.000. maka THR yang didapatkannya adalah  :

6 x Rp 3.000.000 / 12 = Rp 1.500.000

Jadi total THR yang didapatkan oleh Toni adalah sebesar Rp 1.500.000.

Cara hitung THR lebaran ini biasa disebut dengan cara hitung prorata, yang awam digunakan pada berbagai perusahaan.

THR untuk Karyawan yang Masa Kerjanya Sudah 12 Bulan

Untuk karyawan yang sudah bekerja selama satu tahun atau 12 bulan, maka THR lebaran yang diterimanya adalah satu kali gaji bulanan.

THR untuk Karyawan yang Masa Kerjanya Lebih dari 12 Bulan

Perhitungan THR serupa juga diterapkan untuk jenis karyawan dengan masa kerja lebih dari 12 bulan. Karyawan dengan masa kerja lebih dari 12 bulan akan menerima THR sebesar upah pokok bulanan yang diterimanya.

Aturan ini tertera dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Secara lebih detail, Anda bisa mengulik semua aturan terkait cara hitung THR bagi karyawan tetap, karyawan kontrak, hingga pekerja harian, pada regulasi tersebut. Semoga barguna untuk Anda, dan selamat menantikan THR yang menjadi hak Anda!

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nasib Karyawan Restoran Cepat Saji di Medan, Gaji Dicicil hingga THR Belum Dicairkan

Nasib Karyawan Restoran Cepat Saji di Medan, Gaji Dicicil hingga THR Belum Dicairkan

Sumut | Rabu, 30 Maret 2022 | 16:43 WIB

Sudah Mau Puasa Lagi tapi THR Tahun Lalu Belum Juga Dibayar, Ratusan Buruh PT Masterindo Geruduk Gedung Sate

Sudah Mau Puasa Lagi tapi THR Tahun Lalu Belum Juga Dibayar, Ratusan Buruh PT Masterindo Geruduk Gedung Sate

Jabar | Selasa, 29 Maret 2022 | 16:39 WIB

Klaim Ekonomi Mulai Pulih di Era Pandemi, Wapres Maruf: Pengusaha Jangan Berusaha Tunda Lagi THR Lebaran!

Klaim Ekonomi Mulai Pulih di Era Pandemi, Wapres Maruf: Pengusaha Jangan Berusaha Tunda Lagi THR Lebaran!

News | Rabu, 23 Maret 2022 | 15:42 WIB

Terkini

Polisi Ungkap Pemicu Kericuhan Wisatawan di Pantai Wedi Awu, 4 Tersangka Diamankan

Polisi Ungkap Pemicu Kericuhan Wisatawan di Pantai Wedi Awu, 4 Tersangka Diamankan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 18:24 WIB

Bareskrim Limpahkan Laporan Kasus Air Keras Andrie Yunus ke Polda Metro Jaya

Bareskrim Limpahkan Laporan Kasus Air Keras Andrie Yunus ke Polda Metro Jaya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 18:13 WIB

Jangan Salahkan Dirimu! Ini Langkah yang Harus Dilakukan Penyintas Kekerasan Seksual

Jangan Salahkan Dirimu! Ini Langkah yang Harus Dilakukan Penyintas Kekerasan Seksual

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 18:10 WIB

Geger Kekerasan Seksual di Pati, Cak Imin Minta Para Kiai Kumpul Deteksi Ponpes 'Nakal'

Geger Kekerasan Seksual di Pati, Cak Imin Minta Para Kiai Kumpul Deteksi Ponpes 'Nakal'

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 18:09 WIB

Dedi Congor Kabur dari Wartawan Usai Diperiksa Kasus Bea Cukai, KPK: Ada Dugaan Terima Uang

Dedi Congor Kabur dari Wartawan Usai Diperiksa Kasus Bea Cukai, KPK: Ada Dugaan Terima Uang

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 17:45 WIB

Cak Imin Sebut Kasus Pencabulan di Pati Alarm Darurat Pesantren: Itu Kiai Palsu, Cuma Manipulasi!

Cak Imin Sebut Kasus Pencabulan di Pati Alarm Darurat Pesantren: Itu Kiai Palsu, Cuma Manipulasi!

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 17:34 WIB

Banjir Bone Telan Dua Korban Jiwa, Bocah 5 Tahun Tenggelam Saat Evakuasi

Banjir Bone Telan Dua Korban Jiwa, Bocah 5 Tahun Tenggelam Saat Evakuasi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 17:30 WIB

Wamendagri Wiyagus Ajak Pemda di Asia Pasifik Perkuat Sinergi Pariwisata Berkelanjutan

Wamendagri Wiyagus Ajak Pemda di Asia Pasifik Perkuat Sinergi Pariwisata Berkelanjutan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 17:23 WIB

Pura-pura Mogok! Sabu 16 Kg dalam Ban Mobil Towing Terbongkar, Polda Metro Bekuk 2 Kurir di Depok

Pura-pura Mogok! Sabu 16 Kg dalam Ban Mobil Towing Terbongkar, Polda Metro Bekuk 2 Kurir di Depok

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 17:04 WIB

Filipina Mulai Ketar-ketir Efek Domino Konflik Geopolitik, Termasuk Perang AS - Iran

Filipina Mulai Ketar-ketir Efek Domino Konflik Geopolitik, Termasuk Perang AS - Iran

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 16:52 WIB