(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
Mengenai golongan tertentu orang-orang yang bisa meninggalkan ibadah puasa, para ulama kemudian berpendapat tentang arti dari surah Al Baqarah ayat 184.
Mengutip tafsir Kemenag RI, berikut ini beberapa pendapat tentang level sakit atau level perjalanan yang dimaksud dalam ayat tersebut.
1. Diperbolehkan tidak berpuasa bagi orang yang sakit atau musafir tanpa membedakan sakitnya itu berat atau ringan, demikian pula perjalanannya jauh atau dekat, sesuai dengan bunyi ayat ini. Pendapat ini dipelopori oleh Ibnu Sirin dan Dawud az-Zahiri.
2.Dibolehkan tidak berpuasa bagi setiap orang yang sakit yang benar-benar merasa kesukaran berpuasa, karena sakitnya. Ukuran kesukaran itu diserahkan kepada rasa tanggung jawab dan keimanan masing-masing. Pendapat ini dipelopori oleh sebagian ulama tafsir.
3. Dibolehkan tidak berpuasa bagi orang yang sakit atau musafir dengan ketentuan-ketentuan, apabila sakit itu berat dan akan mempengaruhi keselamatan jiwa atau keselamatan sebagian anggota tubuhnya atau menambah sakitnya bila ia berpuasa. Juga bagi orang-orang yang musafir, apabila perjalanannya itu dalam jarak jauh, yang ukurannya paling sedikit 16 farsakh atau kurang lebih 80 kilometer.
4. Tidak ada perbedaan pendapat mengenai perjalanan musafir, apakah dengan berjalan kaki, atau dengan apa saja, asalkan tidak untuk mengerjakan perbuatan maksiat
Lalu, selain golongan orang sakit atau dalam keadaan sebagai musafir, Allah SWT juga menegaskan tentang ketentuan bagi orang yang berat menjalankan puasa. Beberapa ulama kemudian membahas tentang hal ini.
1. Orang tua yang tidak mampu berpuasa. Bila tidak berpuasa, diganti dengan fidyah.
Baca Juga: 35 Ucapan 1 Ramadhan 2022, Kirim ke WA Teman dan Keluarga Agar Semangat Puasa Hari Pertama
2. Wanita hamil dan yang sedang menyusui. Bila tidak berpuasa, wajib mengqada puasa dan membayar fidyah.