RUU TPKS Mandek Membuat Kepercayaan Publik ke DPR Rendah, Pengamat: Penyebab Masalah Elit Bukan Warga

Erick Tanjung, Novian Ardiansyah

Minggu, 03 April 2022 | 17:41 WIB
RUU TPKS Mandek Membuat Kepercayaan Publik ke DPR Rendah, Pengamat: Penyebab Masalah Elit Bukan Warga
Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi. (Suara.com/Ria Rizki)

Suara.com - Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi mengatakan mandeknya pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan RUU lain yang menjadi aspirasi publik, membuat kepercayaan publik terhadap DPR menjadi rendah.

Dalam survei Indikator Politik Indonesia, DPR hanya menempati peringkat 11 dari 12 terkait tingkat kepercayaan publik terhadap institusi negara. DPR hanya unggul dari partai politik yang menempati posisi 12.

"Nah ini kan bagian dari evaluasi. Kenapa DPR menjadi salah satu institusi yang dipercaya cukup rendah di mata publik? Salah satunya adalah ada aspirasi publik yang sangat tinggi terkait dengan beberapa hal, tetapi tidak cukup direspons cepat oleh DPR," ujar Burhanuddin secara daring, Minggu (3/4/2022).

"Salah satunya adalah Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," sambungnya.

Padahal, dikatakan Burhanuddin, Presiden Jokowi sudah memberikan atensi khusus sebelumnya dengan meminta RUU TPKS segera disahkan.

Menurut Burhanuddin, Ketua DPR RI Puan Maharani juga seharusnya merespons cepat atensi Jokowi tersebut. Apalagi Puan diketahui merupakan Ketua DPR RI perempuan pertama.

"Jadi ini jadi payung hukum untuk segera disahkan dan menurut saya DPR dan presiden termasuk semua partai bukan hanya pemerintah karena tingginya evaluasi positif dukungan publik terhadap isu ini ya harus disahkan," ujar Burhanuddin.

Burhanuddin mengatakan bahwa mayoritas publik secara multipartisan sudah menyetujui agar RUU TPKS segera disahkan. Dengan begitu seharusnya tidak akan ada masalah lagi, hanya tinggal menunggu keinginan DPR dan pemerintah.

"Jadi sebenarnya ini masalah elit, ini problem elit bukan problem konstituen. Jadi kalau warga sih sebagian besar sudah sepakat. Apapun partainya apapun capresnya ini sudah urgen," kata Burhanuddin.

baca juga

Sebelumnya, Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya memastikan pihaknya sudah menyelesaikan pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM). Penyelesaian pembahasan DIM itu dilakukan bersama dengan pihak pemerintah pada rapat Sabtu di Badan Legislasi DPR RI, kemarin.

"Semua DIM sudah selesai," kata Willy kepada wartawan, Minggu.

Selanjutnya proses pembahasan RUU TPKS akan berlanjut terhadap tahap finalisasi di tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin). Rencananya timus dan timsin itu dijadwalkan pada Senin (4/4) dengan dibuka dengan rapat Panja RUU TPKS lebih dulu.

Willy menegaskan bahwa tidak ada lagi perubahan dalam timus dan timsin, mengingat pembahasan DIM sudah selesai. Ia mengatakan sifat timus dan timsis hanya untuk menyempurnakan redaksional, bukan substansi RUU.

"Kan tidak boleh ada perubahan substansi di timus, timsin," kata Willy.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pembahasan DIM Kelar, RUU TPKS Masuk Tahap Penyempurnaan Redaksional Pekan Depan

Pembahasan DIM Kelar, RUU TPKS Masuk Tahap Penyempurnaan Redaksional Pekan Depan

News | Minggu, 03 April 2022 | 16:30 WIB

Soal RUU TPKS, PSI Ingin Pidana Perkosaan Tetap Masuk, Ini Alasannya

Soal RUU TPKS, PSI Ingin Pidana Perkosaan Tetap Masuk, Ini Alasannya

Surakarta | Minggu, 03 April 2022 | 04:15 WIB

Empat Usulan PSI Agar RUU TPKS Berpihak Pada Korban

Empat Usulan PSI Agar RUU TPKS Berpihak Pada Korban

News | Sabtu, 02 April 2022 | 10:14 WIB

Terkini

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:24 WIB

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

×