Empat Usulan PSI Agar RUU TPKS Berpihak Pada Korban

Sabtu, 02 April 2022 | 10:14 WIB
Empat Usulan PSI Agar RUU TPKS Berpihak Pada Korban
Grace Natalie (suara.com/Kurniawan Mas'ud)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Partai Solidaritas Indonesia mengusulkan empat aspek dalam Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang sekarang sedang dibahas DPR.

Dengan empat usulan itu diharapkan RUU TPKS menjadi UU yang dapat menghadirkan rasa aman dan keadilan serta kepastian hukum dalam pencegahan kekerasan seksual dan perlindungan, penanganan, serta pemulihan korban.

Pertama, jenis tindak pidana kekerasan seksual.

PSI mengusulkan agar RUU TPKS mengatur tindak pidana: (i) perkosaan; (ii) eksploitasi seksual; (iii) pemaksaan perkawinan, termasuk pemaksaan perkawinan terhadap korban dengan alasan menutup aib yang makin memperburuk kondisi psikis korban; (iv) pemaksaan aborsi; dan (v) kekerasan seksual berbasis gender secara online, seperti revenge porn.

"Kami mendorong agar pidana perkosaan tetap masuk, meskipun Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juga menyertakan hal ini. Agar jangan sampai hak-hak korban jadi terhambat tarik menarik politik dalam RKUHP yang akan terjadi," kata Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie dalam pernyataan tertulis, Sabtu (2/4/2022).

Kedua, pemenuhan hak korban atas kebenaran, keadilan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan diusulkan agar menjadi tanggung jawab pemerintah dan dapat diakses melalui BPJS Kesehatan.

Grace mengatakan harus ditetapkan standar minimum layanan pemulihan korban dan sejauhmana korban berhak mendapatkan layanan pemulihan jika pelaku telah dihukum namun korban masih mengalami trauma yang mendalam, dan layanan pemulihan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab negara.

Kemudian penghapusan jejak digital atau hak untuk dilupakan (the right to be forgotten). Korban revenge porn mengalami penderitaan mental yang berkepanjangan dan berat akibat pencemaran nama baik dan stigma negatif, kata Grace.

Restitusi sebagai pidana wajib dan negara memberikan ganti kerugian yang adil, layak, dan komprehensif dalam hal pelaku dan pihak ketiga tidak mampu membayar restitusi. Restitusi seharusnya wajib dibayarkan dan bukan hanya sebagai pidana tambahan, kata Grace.

Baca Juga: Kejar Target Pleno Awal April, DPR-Pemerintah Kebut Bahas RUU TPKS di Akhir Pekan

Ketiga, sanksi pidana. PSI mengusulkan pidana denda atas pelecehan seksual berbasis elektronik dalam Pasal 5 ayat (1) RUU TPKS agar diperberat menjadi maksimal Rp750 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI