Perjalanan Kasus Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati, Sampai Dihukum Mati

Dany Garjito Suara.Com
Senin, 04 April 2022 | 19:06 WIB
Perjalanan Kasus Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati, Sampai Dihukum Mati
Herry Wirawan, tersangka pemerkosaan sejumlah santriwati di Bandung. (Dok.Ist)

Suara.com - Kasus pemerkosaan 13 santriwati oleh Herry Wirawan memasuki babak akhir. Herry divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Hal itu setelah Ketua Majelis Hakim PT Bandung Herri Swantoro mengabulkan banding Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, yang menghukum Herry pidana penjara seumur hidup.

Berikut perjalanan kasus Herry Wirawan, guru pesantren asal Garut yang melakukan pemerkosaan pada santrinya sejak 2016 hingga 2021.

1. Mulai Terungkap pada 2021

Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut menyebut kasus itu terungkap saat salah satu korban pulang ke rumah tahun lalu. Kala itu dia hendak merayakan Hari Raya Idul Fitri. Orangtua korban saat itu melihat ada yang berubah pada anaknya, hingga diketahui anaknya hamil. Orangtua korban kemudian melapor ke Polda Jabar dengan pendampingan kepala desa setempat.

2. Korban Lahirkan 9 Bayi

Perbuatan Herry Wirawan memang benar-benar bejat. Tak hanya meninggalkan trauma psikologis dan mental, para korban harus menanggung beban menjadi orangtua saat usia masih belia. Akibat perbuatan Herry Wirawan, ada 9 bayi yang dilahirkan para korban. Salah satu korban bahkan sampai melahirkan dua anak dari perbuatan asusila guru pesantren itu. Korban yang melahirkan dua anak baru berusia 14 tahun. Dari belasan korban Herry, 11 di antaranya berasal dari Garut, Jawa Barat. Mereka memiliki pertalian saudara serta bertetangga.

3. Iming-Iming Biaya Kuliah

Beragam tipu daya dilakukan Herry Wirawan agar para korban menutup rapat aibnya. Korban diiming-imingi menjadi polwan hingga dibiayai kuliahnya. Selama beberapa tahun korban juga dieksploitasi untuk bekerja di bagian tata usaha. Salah satu tugasnya yakni membuat proposal untuk mencari dana.

4. Herry Akui Tindakannya

Baca Juga: Majelis Hakim Vonis Mati Pemerkosa 13 Santriwati, ICJR: Itu Hanya Gimik Karena Negara Gagal Lindungi Korban

Herry Wirawan mengakui telah memerkosa 13 santriwati dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Di sidang itu, terdakwa meminta maaf atas tindakannya. Herry mengaku khilaf. Dalam persidangan Herry juga mengakui sempat mengurung korban agar tidak membeberkan kejahatannya.

5. Dituntut Hukuman Mati

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati dan kebiri kimia dalam pembacaan tuntutan oleh jaksa yang digelar tertutup di PN Bandung, 11 Januari 2022. Tuntutan itu diambil karena kejahatan Herry Wirawan dilakukan secara terus menerus dan sistematis. Tuntutan tersebut juga merupakan bukti Kejati berkomitmen untuk memberi efek jera pada pelaku kekerasan seksual.

6. Vonis Penjara Seumur Hidup

Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan mendengarkan putusan majelis hakim saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). ANTARA FOTO/Novrian Arbi
Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan mendengarkan putusan majelis hakim saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). ANTARA FOTO/Novrian Arbi

Herry Wirawan mendapatkan vonis penjara seumur hidup dalam sidang vonis di PB Bandung, 15 Februari 2022. Vonis itu sontak membuat kecewa banyak kalangan yang berharap terdakwa dihukum seberat mungkin.

7. Jaksa Ajukan Banding

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI