Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung menjatuhkan vonis hukuman mati kepada pelaku pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan. Institute for Criminal Justice Reform/ICJR menilai vonis mati itu hanya sebuah gimik dari negara yang dianggapnya gagal dalam memberikan perlindungan kepada korban.
Peneliti ICJR Genoveva Alicia mengatakan, bahwa pemberian hukuman mati terhadap pelaku kekerasan seksual justru bakal menggeser fokus negara kepada hal yang tidak lebih penting dari korban. Bahkan UN High Commissioner for Human Rights, Michelle Bachelet disebutnya menyepakati pendapat tersebut.
Mengutip pernyataan Bachelet, meskipun pelaku perkosaan dan kekerasan seksual lain harus dimintai tanggung jawab, namun hukuman mati dan penyiksaan bukanlah solusinya. Menurutnya, tidak ada satupun bukti ilmiah yang menyebutkan bahwa pidana mati dapat menyebabkan efek jera, termasuk di dalam kasus perkosaan.
"Ini adalah bentuk gimmick yang diberikan sebagai kompensasi karena negara gagal hadir dan melindungi korban, sebagaimana seharusnya dilakukan," kata Genoveva dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/4/2022).
Selain itu, ICJR juga menyoroti soal restitusi penjatuhan hukuman oleh hakim sebagi upaya memberikan efek jera kepada pelaku. Menurutnya, logika berpikir hakim tersebut serupa dengan bagaimana restitusi dikonstruksikan di dalam perundang-undangan di Indonesia di mana dibuktikan dengan masih dijatuhkannya pidana pengganti jika restitusi tidak dapat dibayarkan oleh pelaku.
Padahal, restitusi seharusnya diposisikan di dalam diskursis hak korban, bukan penghukuman terhadap pelaku.
"Jika mengikuti logika berpikir ini, maka Hakim akan menghadapi pembatasan di dalam Pasal 67 KUHP, yang melarang penjatuhan pidana tambahan lain kepada Terdakwa yang dijatuhi pidana mati atau pidana seumur hidup," tegasnya.
Hal tersebut yang di dalam putusan lalu telah menjadi masalah bagi Hakim di tingkat pertama, bahwa ketika hukuman yang maksimal sudah diberikan kepada pelaku, maka hukuman lain tidak dapat dijatuhkan.
"Maka dari itu, untuk mengatasi kekacauan ini, seharusnya hukuman mati tidak boleh dijatuhkan di dalam kasus apapun, khususnya kekerasan seksual dimana korban membutuhkan restitusi untuk mendukung proses pemulihannya."
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung mengabulkan vonis hukuman mati terhadap pelaku pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan.
Ketua Majelis Hakim PT Bandung Herri Swantoro mengabulkan hukuman tersebut setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Bandung, yang menghukum Herry pidana penjara seumur hidup.
"Menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata Herri Swantoro di Bandung, Jawa Barat, Senin.
Dalam putusan itu, hakim memperbaiki sejumlah putusan PN Bandung. Herry Wirawan juga diputuskan oleh hakim untuk tetap ditahan.
Hukuman itu sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983.
Kemudian Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.