Suara.com - Kasus pemerkosaan 13 santriwati oleh Herry Wirawan memasuki babak akhir. Herry divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Hal itu setelah Ketua Majelis Hakim PT Bandung Herri Swantoro mengabulkan banding Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, yang menghukum Herry pidana penjara seumur hidup.
Berikut perjalanan kasus Herry Wirawan, guru pesantren asal Garut yang melakukan pemerkosaan pada santrinya sejak 2016 hingga 2021.
1. Mulai Terungkap pada 2021
Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut menyebut kasus itu terungkap saat salah satu korban pulang ke rumah tahun lalu. Kala itu dia hendak merayakan Hari Raya Idul Fitri. Orangtua korban saat itu melihat ada yang berubah pada anaknya, hingga diketahui anaknya hamil. Orangtua korban kemudian melapor ke Polda Jabar dengan pendampingan kepala desa setempat.
2. Korban Lahirkan 9 Bayi
Perbuatan Herry Wirawan memang benar-benar bejat. Tak hanya meninggalkan trauma psikologis dan mental, para korban harus menanggung beban menjadi orangtua saat usia masih belia. Akibat perbuatan Herry Wirawan, ada 9 bayi yang dilahirkan para korban. Salah satu korban bahkan sampai melahirkan dua anak dari perbuatan asusila guru pesantren itu. Korban yang melahirkan dua anak baru berusia 14 tahun. Dari belasan korban Herry, 11 di antaranya berasal dari Garut, Jawa Barat. Mereka memiliki pertalian saudara serta bertetangga.
3. Iming-Iming Biaya Kuliah
Beragam tipu daya dilakukan Herry Wirawan agar para korban menutup rapat aibnya. Korban diiming-imingi menjadi polwan hingga dibiayai kuliahnya. Selama beberapa tahun korban juga dieksploitasi untuk bekerja di bagian tata usaha. Salah satu tugasnya yakni membuat proposal untuk mencari dana.
4. Herry Akui Tindakannya
Herry Wirawan mengakui telah memerkosa 13 santriwati dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Di sidang itu, terdakwa meminta maaf atas tindakannya. Herry mengaku khilaf. Dalam persidangan Herry juga mengakui sempat mengurung korban agar tidak membeberkan kejahatannya.
5. Dituntut Hukuman Mati
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati dan kebiri kimia dalam pembacaan tuntutan oleh jaksa yang digelar tertutup di PN Bandung, 11 Januari 2022. Tuntutan itu diambil karena kejahatan Herry Wirawan dilakukan secara terus menerus dan sistematis. Tuntutan tersebut juga merupakan bukti Kejati berkomitmen untuk memberi efek jera pada pelaku kekerasan seksual.
6. Vonis Penjara Seumur Hidup

Herry Wirawan mendapatkan vonis penjara seumur hidup dalam sidang vonis di PB Bandung, 15 Februari 2022. Vonis itu sontak membuat kecewa banyak kalangan yang berharap terdakwa dihukum seberat mungkin.
7. Jaksa Ajukan Banding
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
Throwback Crime Story: Herry Wirawan, Oknum Guru Pesantren Bejat Cabuli Belasan Santri
Video | Selasa, 30 Mei 2023 | 10:00 WIB
MA Tolak Kasasi Hukuman Mati Herry Wirawan, Cak Imin: Keputusan Berani, Bakal Jadi Kontroversi Global
News | Minggu, 08 Januari 2023 | 11:30 WIB
Perjalanan Kasus Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati, Sampai Divonis Hukuman Mati
Video | Senin, 09 Januari 2023 | 10:00 WIB
Detail Tahapan Pelaksanaan Hukuman Mati Herry Wirawan: Didor Regu Tembak
News | Rabu, 04 Januari 2023 | 15:38 WIB
Dosa-dosa Besar Herry Wirawan yang Antarkan Dirinya ke Hukuman Mati
News | Rabu, 04 Januari 2023 | 14:31 WIB
Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, PKB: Sangat Pas! Masa Depan Korban Sudah Sangat Mati
News | Rabu, 04 Januari 2023 | 13:34 WIB
Setuju Herry Wirawan si Pemerkosa 13 Santri Dihukum Mati, PKB: Warning Kepada Pelaku Lain, Negara Tak Main-main!
News | Rabu, 04 Januari 2023 | 13:01 WIB
Herry Wirawan Perpanjang Daftar Napi yang Dijatuhi Hukuman Mati di Indonesia
News | Rabu, 04 Januari 2023 | 11:48 WIB
Timeline Kasus Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati: Kasasi Ditolak, MA Tetap Vonis Hukuman Mati
News | Rabu, 04 Januari 2023 | 09:43 WIB
MA Tetap Vonis Mati Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati, Kemenag: Agar Kejadian Serupa Tak Terulang
News | Rabu, 04 Januari 2023 | 08:09 WIB
Terkini
Wapres Gibran Kecam Keras Pelecehan Seksual Puluhan Santriwati di Pati
News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:07 WIB
PSHK Setuju Dana Banpol Naik, Tapi Pasang Syarat: Transparansi Total dan Reformasi Internal Partai
News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:59 WIB
Kesaksian Warga soal Pengeroyokan Penjaga Warung di Kemayoran: Saya Anggota, Jangan Ikut Campur!
News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:49 WIB
Pakar UMY Desak Batas Peradilan Militer Dipertegas: Jangan Jadi Pengecualian Hukum
News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:46 WIB
BPS: Angka Pengangguran di Jakarta Capai 334 Ribu
News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:38 WIB
Dipolisikan 40 Ormas Islam, Ade Armando Tantang Balik: Tunjukkan Bukti di Video Mana
News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:16 WIB
Polda Kalsel Minta Maaf, AKBP Viral Merokok Sambil Nyetir Langsung Diperiksa Propam!
News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:14 WIB
Melayani Sepenuh Hati, Pegadaian Raih Penghargaan Top CX Brand Award 2026
News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:13 WIB
DJKI Hadirkan Layanan KI di MPP Jakarta, Permudah Akses dan Pendampingan Masyarakat
News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:08 WIB