Ketum HIPMI Mardani H Maming Kembali Batal Bersaksi Pada Sidang Suap Izin Pertambangan

Chandra Iswinarno, Mohammad Fadil Djailani

Senin, 04 April 2022 | 20:09 WIB
Ketum HIPMI Mardani H Maming Kembali Batal Bersaksi Pada Sidang Suap Izin Pertambangan
Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Mardani Maming. [Ist/Kanal Kalimantan]

Suara.com - Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming kembali mangkir dalam sidang kasus suap izin lahan tambang di Tanah Bumbu, Kalimatan Selatan (Kalsel) yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalsel, Senin pada (4/4/2022). 

Mardani Maming dikabarkan sakit hingga kembali mangkir dalam sidang tersebut.

Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) sedianya hadir pada persidangan dengan terdakwa eks Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo. Dengan demikian, Mardani sudah dua kali mangkir persidangan tersebut.

Mardani Maming sedianya hadir sebagai saksi bersama saksi dari Dinas PTSP Tanah Bumbu bernama Nafarin dan Miftahul Chair.

Sementara itu, dari daftar saksi yang hadir antara lain Sugiyati, Gerry Salim, Rovinus Agung Mahendra dan Ujang Sumaryanto.

Sedangkan, pada pekan sebelumnya Senin (28/3/2022), Maming dipanggil menjadi saksi bersama IF Nafarin (Kadis PM PTSP Kalsel) dan Rian Ajisoko ST (Kabid Perizinan PM PTSP Kalsel).

Turut dipanggil Miftahul Chair ST, Lena Kunala dan  Merciani Pujiastuti dari Bank Mandiri. Kasmira dan Gery dari  PT Sumber Alam Inti Mandiri (SAIM). Ada juga Yuniarto Astiawan dan Yogifinus Agung Mahendra.

Dipanggilnya Mardani Maming sebagai saksi lantaran yang bersangkutan  menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara. 

Menyoal mangkirnya Mardani dalam sidang tersebut, Dosen Hukum Universitas Trisakti Azmi Syahputra mengatakan, eks Bupati Tanah Bumbu tersebut bisa dikenakan ancaman sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 224 KUHP.  Hal ini, kata dia, lantaran Mardani Maming tidak menunaikan kewajibanya sebagai saksi.

baca juga

"Saksi bisa dikenakan ancaman sanksi pidana sebagaimana pasal 224 KUHP," papar Azmi saat dikonfirmasi terpisah.

Azmi munuturkan, dalam pasal 224 KUHP saksi yang tidak menunaikan kewajiban tanggung jawabnya terancam pidana 9 bulan penjara.

Dalam pasal itu juga termaktub, saksi yang tidak menunaikan tanggung jawabnya dalam perkara lain bisa terancam hukuman penjara selama – lamanya enam bulan.

"Kalau dia dipanggil sebagai saksi dan dia tidak memenuhi kewajibannya ya dalam perkara pidana ya diancam pidana kalau kita lihat itu sembilan bulan. Jadi  memang harus putusan hakim namun biasanya hakim merasa lebih kuat kalau buat penetapan karena dia melihat penting ini urgent keterangan ini seolah-olah tidak saling menyalahkan satu dengan yang lain untuk mencari keadilan," tegas dia. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kejaksaan Panggil Ketua Hipmi Mardani Maming Sebagai Saksi dalam Kasus Dugaan Gratifikasi Izin Pertambangan

Kejaksaan Panggil Ketua Hipmi Mardani Maming Sebagai Saksi dalam Kasus Dugaan Gratifikasi Izin Pertambangan

Bisnis | Senin, 28 Maret 2022 | 18:48 WIB

LPSK Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Advokat Tewas Diserang OTK Di Tanah Bumbu

LPSK Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Advokat Tewas Diserang OTK Di Tanah Bumbu

News | Kamis, 04 November 2021 | 10:16 WIB

Mardani H Maming Terpilih Jadi Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia

Mardani H Maming Terpilih Jadi Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia

Bisnis | Kamis, 19 September 2019 | 14:11 WIB

Terkini

Daftar Shio yang Tidak Cocok Bisnis Bareng karena Bakal Ciong

Daftar Shio yang Tidak Cocok Bisnis Bareng karena Bakal Ciong

Lifestyle | Rabu, 14 Oktober 2026 | 09:20 WIB

IHSG Masih Lesu Bertahan di Level 5.900, Cek Saham ENRG

IHSG Masih Lesu Bertahan di Level 5.900, Cek Saham ENRG

Bisnis | Rabu, 14 Oktober 2026 | 09:18 WIB

Berapa LHKPN dan Gaji Sestama BNPB Rustian yang Terjaring OTT KPK?

Berapa LHKPN dan Gaji Sestama BNPB Rustian yang Terjaring OTT KPK?

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 09:06 WIB

Masih Punya Kesempatan Beli, Harga Emas Antam Masih Dibanderol Rp2.574.000/Gram

Masih Punya Kesempatan Beli, Harga Emas Antam Masih Dibanderol Rp2.574.000/Gram

Bisnis | Rabu, 14 Oktober 2026 | 09:00 WIB

Heboh Reaksi Netizen Dapat Cashback s.d. Rp100RB Saat Bayar QRIS, Ini Cara Mendapatkannya!

Heboh Reaksi Netizen Dapat Cashback s.d. Rp100RB Saat Bayar QRIS, Ini Cara Mendapatkannya!

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 09:00 WIB

Sumatera Selatan Berselimut Kabut Asap, 1.324 Titik Panas Terdeteksi

Sumatera Selatan Berselimut Kabut Asap, 1.324 Titik Panas Terdeteksi

Foto | Rabu, 14 Oktober 2026 | 09:00 WIB

Danantara Beri Peringatan ke BUMN Jangan Hanya Kejar Cuan

Danantara Beri Peringatan ke BUMN Jangan Hanya Kejar Cuan

Bisnis | Rabu, 14 Oktober 2026 | 08:55 WIB

Bus Trans Jakarta Mogok Keluar Asap dari Mesin, Penumpang Terlantar di Pinggir Tol

Bus Trans Jakarta Mogok Keluar Asap dari Mesin, Penumpang Terlantar di Pinggir Tol

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 08:54 WIB

Kronologi Transjakarta Koridor 7C Keluarkan Asap di Tol, Penumpang Terlantar

Kronologi Transjakarta Koridor 7C Keluarkan Asap di Tol, Penumpang Terlantar

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 08:54 WIB

Pemerintah Targetkan 5.000 Huntap Korban Bencana Sumatra Bakal Rampung Tahun Ini

Pemerintah Targetkan 5.000 Huntap Korban Bencana Sumatra Bakal Rampung Tahun Ini

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 08:51 WIB

×