Albertina Ho mulai dikenal publik ketika menjadi ketua majelis hakim yang menyidangkan kasus suap pegawai pajak Gayus Tambunan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Atas kegigihan, ketegasan, kecermatan, dan kekukuhannya sebagai hakim wanita, Albertina Ho mendapatkan julukan “srikandi hukum” oleh sebagian kalangan.
Kemudian pada bulan September 2011, Albertina Ho di promosikan menjadi wakil ketua Pengadilan Negeri Sungai liat dan akhirnya menjadi ketua Pengadilan Negeri Sungai Liat. Lalu pada Februari 2014, Albertina Ho dipromosikan menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Palembang. Setelah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Albertina Ho kemudian dipromosikan pada April 2016 menjadi hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Medan.
Dilaporkan ke Dewas KPK
![Ilustrasi Albertina Ho. Albertina Ho dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga terima fasilitas saat dirawat di rumah sakit. [ANTARA]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/04/06/15348-albertina-ho.jpg)
Albertina Ho dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik terkait pemberian fasilitas khusus dari sebuah rumah sakit yang ada di Jakarta Pusat. Adapun aduan dugaan pelanggaran etik tersebut disampaikan oleh seseorang yang bernama Dody Silalahi pada 2 Maret 2022.
Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, dugaan pelanggaran etik tersebut diawali dari insiden adanya komplain Albertina terhadap perawat di rumah sakit tersebut. Pada saat itu, Albertina Ho memencet bel untuk memanggil perawat. Namun, Albertina Ho tidak merasa ada perawat yang datang untuk melayani panggilannya.
Kemudian, perawat dan dokter datang. Namun Albertina Ho marah karena merasa tidak langsung dilayani oleh pihak rumah sakit yang terlambat datang. Lebih lanjut, perawat dan dokter lantas menyampaikan permohonan maaf, tetapi tidak diterima oleh Albertina Ho.
Dirinya meminta komplainnya ditindaklanjuti oleh pejabat rumah sakit. Akhirnya, Direktur rumah sakit turun tangan untuk mengunjungi Albertina Ho dan mendengarkan komplain tersebut. Atas insiden itu, direktur RS lantas memberikan surat peringatan (SP) kepada perawat yang terlambat menangani Albertina Ho untuk tidak mengulangi kesalahannya.
Selain itu, Albertina Ho juga diduga mendapatkan keuntungan berupa fasilitas dengan diberikan kamar khusus dan satu orang perawat khusus. Terkait perkara tersebut, Albertina Ho diduga melanggar Pasal 4 Ayat (1) huruf c dan huruf n Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Seperti itulah profil Albertina Ho, hakim dan anggota Dewas KPK yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik.
Baca Juga: Dijatuhi Sanksi karena Perselingkuhan, Jaksa KPK Laporkan Balik Anggota Dewas Albertina Ho
Kontributor : Rishna Maulina Pratama