Albertina Ho Dilaporkan Ke Dewas KPK Dugaan Langgar Etik Akibat Marah Ke Perawat Rumah Sakit

Rabu, 06 April 2022 | 13:23 WIB
Albertina Ho Dilaporkan Ke Dewas KPK Dugaan Langgar Etik Akibat Marah Ke Perawat Rumah Sakit
Anggota Dewas KPK Albertina Ho. (Suara.com/Ummi Saleh)

Suara.com - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho dilaporkan ke lembaganya sendiri terkait dugaan pelanggaran kode etik. Ia dilaporkan diduga karena melakukan komplain hingga memarahi perawat di salah satu rumah sakit di Jakarta Pusat.

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris membenarkan adanya laporan tersebut.

"Pengaduan terhadap ibu AH (Albertina Ho), memang benar ada pengaduan," kata Syamsuddin dikonfirmasi pada Rabu (6/4/2022).

Syamsuddin menyebut, Dewas KPK akan bersikap profesional untuk mendalami laporan tersebut.

"Sedang dipelajari dan didalami oleh Dewas," ucapnya.

Ia mengemukakan, laporan terhadap Albertina Ho, dilakukan oleh seorang Jaksa KPK berinisial DWLS.

Poin-poin yang dilaporkan terhadap Albertina atas dugaan pelanggaran kode etik karena memarahi dan komplain terhadap perawat di rumah sakit antara lain.

Pertama, Albertina awalnya memencet bel untuk panggilan kepada perawat. Namun, Albertina merasa perawat tidak kunjung datang dan seperti tidak dilayani. Kemudian, Tak lama perawat dan dokter rawat datang menemui Albertina.

"Tetapi terlapor marah-marah karena merasa tidak langsung dilayani dan terlambat datang," isi laporan terhadap Albertina ke Dewas KPK.

Baca Juga: Terbukti Lakukan Perselingkuhan, Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Etik pada 2 Pegawainya

Ketika diduga dimarahi Albertina, perawat dan dokter tersebut juga sudah meminta maaf serta menjelaskan ketelatan yang tidak terlalu lama menemui Albertina, karena bertepatan dengan pergantian shift jaga.

"Langsung dilayani. Namun, demikian terlapor tetap tidak terima penjelasan tersebut,"

Selanjutnya, Albertina meminta komplain tersebut ditindaklanjuti pejabat rumah sakit. Sehingga, Albertina didatangi oleh supervisor rumah sakit dan manajer medis ke ruangan kamar Albertina.

"Bahkan, selanjutnya Direktur yang mendengar terlapor dari KPK akhirnya juga turun tangan dengan mengunjungi dan mendengarkan komplain terlapor yang sifatnya sebenarnya masih dalam taraf biasa (belum emergency)."

Lebih lanjut, Direktur rumah sakit akhirnya pun kepada perawat dan dokter perawat diberikan surat peringatan (SP) untuk tidak mengulangi perbuatannya itu.

Atas kejadian tersebut, Albertina mendapat benefit dari rumah sakit tersebut berupa fasilitas tambahan dengan diberikan fasilitas kamar khusus untuk kenyamanan saat menerima layanan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI