Dua Pegawainya Terbukti Selingkuh, Begini Respons KPK

Bangun Santoso | Welly Hidayat | Suara.com

Rabu, 06 April 2022 | 09:59 WIB
Dua Pegawainya Terbukti Selingkuh, Begini Respons KPK
Ilustrasi Gedung KPK.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait dua pegawai lembaga antirasuah berinisial DLS dan DK terbukti selingkuh. Keduanya juga sudah disidang oleh Dewas KPK karena telah melanggar kode etik.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, lembaganya tidak memberikan toleransi sedikit pun bagi insan KPK yang tidak menjaga integritasnya dan terbukti bersalah melanggar kode etik.

"Sanksi dan hukuman yang diberikan kepada para pegawai yang melanggar tersebut, adalah bentuk zero tolerance KPK terhadap perbuatan-perbuatan yang melanggar kode etik KPK," kata Ali dikonfirmasi, Rabu (6/4/2022).

Menurut Ali, pihaknya sudah menyerahkan sepenuhnya proses penegakkan kode etik Insan KPK kepada Dewan Pengawas. Hal ini sebagaimana kewenangan dan tugas Dewas yang diatur dalam Pasal 37B UU KPK.

"KPK mengajak semua pihak untuk menghormati proses dan putusannya, sekaligus memetik pelajaran untuk perbaikan kita bersama ke depannya," ucap Ali.

KPK, kata dia, berharap insan KPK terus melakukan upaya mitigasi dan pencegahan bisa diterapkan agar pelanggaran-pelanggaran etik tidak kembali terjadi.

"KPK juga terus berkomitmen untuk menjunjung tinggi azas transparansi dalam penegakkan kode etik ini," imbuhnya.

Sebelumnya, anggota Dewas Pengawas KPK, Syamsuddin Haris membenarkan telah memproses dua pegawai KPK tersebut yang melanggar kode etik insan KPK.

"Ya, benar (dijatuhi sanksi). Itu saja ya," kata Syamsuddin dihubungi, Selasa (5/4/2022).

Meski begitu, Syamsuddin enggan menyampaikan secara detail hasil putusan etik tersebut.

Dalam putusuan kode etik itu, bahwa perbuatan yabg dilakukan SK dan DLS diklasifikasi sebagai perbuatan yang tidak mengindahkan kewajiban dasar integritas.

Kemudian, perbuatan keduanya itu dinilai tidak menyadari sepenuhnya seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai pegawai KPK.

Perselingkuhan SK dan DLS dinilai melanggar pasal 4 ayat (1) huruf N dalam Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

Dalam putusan kode etik itu pun, keduanya diberikan sanksi sedang atas perbuatan perselingkuhan itu.

"Berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung," isi petikan putusan pelanggaran kode etik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terbukti Lakukan Perselingkuhan, Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Etik pada 2 Pegawainya

Terbukti Lakukan Perselingkuhan, Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Etik pada 2 Pegawainya

Jakarta | Rabu, 06 April 2022 | 05:00 WIB

Kasus Suap Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur, KPK Periksa Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief

Kasus Suap Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur, KPK Periksa Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief

Sumsel | Rabu, 06 April 2022 | 03:10 WIB

KPK Beberkan Potensi Korupsi di Sektor Kesehatan, Begini Modus Operandinya

KPK Beberkan Potensi Korupsi di Sektor Kesehatan, Begini Modus Operandinya

Sumut | Selasa, 05 April 2022 | 17:42 WIB

KPK Catat Sebanyak 15.649 Penyelenggara Negara Belum Lapor Harta Kekayaan

KPK Catat Sebanyak 15.649 Penyelenggara Negara Belum Lapor Harta Kekayaan

Jogja | Selasa, 05 April 2022 | 17:42 WIB

KPK Buka Pintu Buat Angelina Sondakh Laporkan Nama-nama yang Terlibat Korupsi Mega Proyek Hambalang

KPK Buka Pintu Buat Angelina Sondakh Laporkan Nama-nama yang Terlibat Korupsi Mega Proyek Hambalang

News | Selasa, 05 April 2022 | 17:15 WIB

Sempat Keras Tuding Jubir KPK Sebar Hoaks, Kini Andi Arief Siap Penuhi Panggilan KPK

Sempat Keras Tuding Jubir KPK Sebar Hoaks, Kini Andi Arief Siap Penuhi Panggilan KPK

Lampung | Selasa, 05 April 2022 | 18:10 WIB

Bulan Suci, Jaksa KPK Kedapatan Selingkuh dengan Pegawai Lembaga Anti Rasuah

Bulan Suci, Jaksa KPK Kedapatan Selingkuh dengan Pegawai Lembaga Anti Rasuah

Kaltim | Selasa, 05 April 2022 | 16:34 WIB

Terkini

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:41 WIB

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:38 WIB

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:33 WIB

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:34 WIB

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:00 WIB

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:50 WIB

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:38 WIB

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:31 WIB

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:20 WIB

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:01 WIB