4. Janji akan tetapkan HET (Harga Eceran Tinggi) untuk minyak goreng
Mengenai HET minyak goreng yang dijual di pasaran, Mendag pernah menetapkan Rp 11.500 per liter untuk HET minyak goreng curah. Sedangkan untuk minyak goreng dalam kemasan premium ditetapkan HET sebesar Rp 14.000 per liter. Kemendag juga berjanji HET tersebut akan bertahan dalam jangka waktu yang panjang.
5. Janji akan ungkap mafia di balik polemik minyak goreng
Mendag mensinyalir adanya peran mafia yang diduga menjadi biang kerok polemik minyak goreng yang tengah melanda masyarakat. Sehingga, Mendag berjanji akan mengungkap sosok mafia tersebut.
"Dengan permohonan maaf Kemendag tidak dapat mengontrol karena ini sifat manusia yang rakus dan jahat," ucap Mendag saat Rapat Kerja dengan DPR Komisi VI, Kamis (17/3/2022) lalu.
Sebagai bukti, Mendag menyerahkan sebuah kuitansi foto kuitansi yang berisi keterangan informasi tertulis atas nama Sadikin dan nominal Rp 26,9 juta untuk pembayaran pelunasan minyak curah sebanyak 2.520 kilogram dengan harga satuan Rp 10.700 per kilogram.
Akan tetapi, informasi melalui bukti tersebut belum memadai dan kini Mendag belum kunjung mengungkap sosok mafia yang diduga sebagai aktor dalam polemik minyak goreng.