Suara.com - Menjelang Lebaran 2022, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan kembali memberi angin segar bagi pekerja dengan program Bantuan Subsidi Upah (BSU). Kalian sudah tahu link cek BSU 2022 yang akan cair Bulan April ini?
Tentunya, untuk tahu apakah termasuk penerima atau tidak Anda perlu mendapat akses ke link cek BSU 2022. Anda bisa mendapatkan tautan tersebut, di bagian akhir artikel ini.
Merangkum berbagai sumber, BSU 2022 akan diberikan pada para pekerja yang gajinya kurang dari Rp 3,5 juta perbulan. Jumlah yang akan diberikan adalah Rp 1 juta. Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto, BSU akan diberikan pada 8,8 juta pekerja dengan total dana sebesar Rp 8,8 triliun .
Meskipun diterget cair pada bulan April, tapi Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi tak membocorkan tanggal pasti penyaluran BSU 2022 ini.
Saat ini, Kemnaker sedang membahas mekanisme dan ketentuan penerima BSU 2022 yang penyalurannya berbasis pada data peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Namun jika melihat syarat tahun lalu, syarat penerima BSU 2022 adalah sebagai berikut:
1. Pekerja yang terdaftar dalam program BJPS Ketenagakerjaan.
2. Pekerja memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta.
3. Pekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
4. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 yang ditetapkan pemerintah.
5. Diutamakan bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Link Cek BSU 2022
Bagi kalian yang ingin mengetahui status penerima, bisa melakukan pengecekan melalui aplikasi BPJSTKU dan website dengan link cek BSU 2022 sebagai berikut:
https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Lakukan langkah berikut ini:
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
Bantuan Subsidi Upah: Cemburu Sosial Bagi Puluhan Juta Pekerja Informal
News | Kamis, 07 April 2022 | 15:13 WIB
5 Cara Cek Penerima BSU 2022, Bikin Akun Dulu di Website Terkait
Bisnis | Kamis, 07 April 2022 | 12:42 WIB
Soroti Soal Program BLT, Dirjen Bina Desa Ingatkan Jangan Ada Penerima Terdata di Lebih dari Satu Wilayah
Jogja | Kamis, 07 April 2022 | 12:05 WIB
Terkini
Suasana Demo Memanas, Pengunjung Tetap Santai Makan dan Belanja
Bisnis | Kamis, 27 Agustus 2026 | 18:15 WIB
Korupsi BUMN: Ketika Inovasi Berjalan Tanpa Pengawasan
Your Say | Kamis, 27 Agustus 2026 | 18:15 WIB
Banjir Bandang Nepal: Penjelasan Runtuhan Gletser, Benarkah Dampak Nyata Perubahan Iklim?
News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 18:12 WIB
42 Perusahaan Masuk Radar KLH, Sanksi Berat Menanti Jika Terbukti Bakar Hutan
News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 18:09 WIB
Begini Kata PSSI Soal Timnas Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026
Bola | Kamis, 27 Agustus 2026 | 18:09 WIB
'Top-Up' Saldo BRI Bisa Dapat Hadiah Kartu Debit Edisi FC Barcelona, Ini Caranya
Bri | Kamis, 27 Agustus 2026 | 18:06 WIB
AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 18:02 WIB
Gedung DPR Dipadati Demonstran, Senayan Park Tutup Lebih Cepat
Bisnis | Kamis, 27 Agustus 2026 | 18:02 WIB
'Indonesia Darurat Intelektual', Berkaca dari Kasus OTT Rektor Unsoed
Video | Kamis, 27 Agustus 2026 | 18:00 WIB