Komunitas Kretek Tak Setuju BPOM Ikut Campur Soal Wacana Larangan Jual Rokok Ketengan

Erick Tanjung, Stefanus Aranditio

Senin, 18 April 2022 | 16:06 WIB
Komunitas Kretek Tak Setuju BPOM Ikut Campur Soal Wacana Larangan Jual Rokok Ketengan
Ilustrasi Rokok (pixabay)

Suara.com - Ketua Komunitas Kretek Jibal Windiaz menilai Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM sudah melampaui kewenangannya dengan mengeluarkan pernyataan dorongan untuk larangan jual rokok per batang/ketengan.

Jibal mengatakan BPOM sudah bertindak diluar kewenangan sebagaimana diatur PP 109/2012 yang sudah mengatur tata niaga produk tembakau.

"Sejatinya kewenangan BPOM mencakup uji kelayakan produk; kandungan nikotin dan tar, pengawasan atas pencantuman informasi produk dan peringatan kesehatan," kata Jibal kepada Suara.com, Senin (18/4/2022).

Menurutnya, rokok adalah produk yang peredarannya telah diatur dan dijamin UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai, sehingga menjual rokok secara eceran bukan teknis dagang yang ilegal.

"BPOM tak bisa mencampuri urusan penjualan rokok. Menjual rokok secara ketengan hanya perkara teknis dagang," ujarnya.

Komunitas Kretek menentang upaya BPOM mendorong aturan tentang larangan menjual rokok ketengan, karena hal itu bertentangan dengan asas yang mengikat dan berimplikasi pada perbuatan melawan hukum.

Sebelumnya, BPOM mendorong larangan penjualan rokok batangan atau ketengan demi menekan konsumsi rokok di Indonesia.

"Kami setuju dengan rekomendasi pengendalian tembakau yang perlu ditingkatkan yaitu melalui simplifikasi tarif cukai dan pelarangan penjualan rokok batangan, jika bisa didukung oleh seluruh stakeholder, ini akan sangat bagus," Mayagustina Andarini, Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif BPOM.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BPOM AS Izinkan Penggunaan Darurat Tes Napas Untuk Deteksi Covid-19: Lebih Mudah dan Akurat

BPOM AS Izinkan Penggunaan Darurat Tes Napas Untuk Deteksi Covid-19: Lebih Mudah dan Akurat

Health | Senin, 18 April 2022 | 11:32 WIB

Tips Memilih Skincare dari Dermatolog, Pastikan Sudah Teregistrasi BPOM

Tips Memilih Skincare dari Dermatolog, Pastikan Sudah Teregistrasi BPOM

Lifestyle | Jum'at, 15 April 2022 | 13:36 WIB

BPOM Pontianak Tertibkan 11393 Kemasan Obat dan Makanan Ilegal, Ada Mie Mengandung Borak

BPOM Pontianak Tertibkan 11393 Kemasan Obat dan Makanan Ilegal, Ada Mie Mengandung Borak

Kalbar | Kamis, 14 April 2022 | 20:30 WIB

Terkini

Tepis Isu 2 Desa Lepas ke Malaysia, Tito: RI Justru Untung Wilayah hingga 5.700 Hektare!

Tepis Isu 2 Desa Lepas ke Malaysia, Tito: RI Justru Untung Wilayah hingga 5.700 Hektare!

News | Senin, 29 Juni 2026 | 15:56 WIB

Logo HUT ke-81 RI Resmi Diluncurkan, Karya Desainer Asal Padang Terpilih Lewat Voting Publik

Logo HUT ke-81 RI Resmi Diluncurkan, Karya Desainer Asal Padang Terpilih Lewat Voting Publik

News | Senin, 29 Juni 2026 | 15:54 WIB

Mensesneg, DEN dan BI Terima Kasih ke Dasco: Kami seperti Tim Sepak Bola

Mensesneg, DEN dan BI Terima Kasih ke Dasco: Kami seperti Tim Sepak Bola

News | Senin, 29 Juni 2026 | 15:47 WIB

DPR Gelar Rapat Lintas Lembaga Bahas Stabilitas Ekonomi

DPR Gelar Rapat Lintas Lembaga Bahas Stabilitas Ekonomi

News | Senin, 29 Juni 2026 | 15:41 WIB

Tragedi Cinta Segitiga Pengamen Bekasi: Sempat Viral di Medsos, Berakhir Penikaman Maut

Tragedi Cinta Segitiga Pengamen Bekasi: Sempat Viral di Medsos, Berakhir Penikaman Maut

News | Senin, 29 Juni 2026 | 15:36 WIB

Diduga Kirim Pesan WA dari Sel, Hotman Paris Desak Kalapas Cipinang Cek HP Razman Nasution

Diduga Kirim Pesan WA dari Sel, Hotman Paris Desak Kalapas Cipinang Cek HP Razman Nasution

News | Senin, 29 Juni 2026 | 15:32 WIB

Antrean di SPBU Tak Sekadar Soal BBM, Ekonom Soroti Beban Sosial Kelompok Rentan

Antrean di SPBU Tak Sekadar Soal BBM, Ekonom Soroti Beban Sosial Kelompok Rentan

News | Senin, 29 Juni 2026 | 15:26 WIB

Jutaan Anak Tak Sekolah, Gus Ipul Minta Kepala Daerah Dukung Sekolah Rakyat

Jutaan Anak Tak Sekolah, Gus Ipul Minta Kepala Daerah Dukung Sekolah Rakyat

News | Senin, 29 Juni 2026 | 15:25 WIB

KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Imigrasi Silmy Karim

KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Imigrasi Silmy Karim

News | Senin, 29 Juni 2026 | 15:22 WIB

Buntut Intimidasi Dokter di IGD, Sekjen Golkar Pastikan Sanksi Tegas bagi Kader yang Buat Onar

Buntut Intimidasi Dokter di IGD, Sekjen Golkar Pastikan Sanksi Tegas bagi Kader yang Buat Onar

News | Senin, 29 Juni 2026 | 15:16 WIB

×