4. Selanjutnya pilih kesatuan wilayah sesuai dengan KTP atau daerah Anda
5. Isi data alamat lengkap sesuai dengan KTP atau identitas daerah
6. Pilih metode pembayaran yang Anda inginkan. Klik Tunai atau pembayaran melalui BRIVA, klik Lanjut.
7. Selanjutnya isi data diri secara lengkap dan benar, lalu unggah foto berukuran 4 x 6 dengan latar belakang merah
8. Klik Lanjut
9. Isi data lain yang diperlukan sesuai dengan dokumen yang Anda miliki
10. Unggah dokumen persyaratan yang lain
11. Anda akan mendapat bukti pendaftaran dan nomor pembayaran dengan BRIVA atau tunai di loket
Baca Juga: Ibadah Haji Tahun 2022, Arab Suadi Perbolehkan Untuk Jemaah di Bawah Usia 65 Tahun
Untuk biaya pembuatan SKCK online sendiri, pihak POLRI menetapkan besaran Rp 30.000. Biaya ini bisa dibayarkan secara langsung di loket atau melalui BRIVA, sesuai dengan opsi yang Anda pilih sebelumnya.
Itu tadi informasi yang bisa dibagikan terkait biaya buat SKCK online. Semoga bisa menjadi informasi yang bermanfaat, dan selamat melanjutkan aktivitas Anda!