Komnas Perempuan menilai Mendikbud Ristek Nadiem Makarim telah memenuhi Prosedur Formal Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yaitu Permendikbud Ristek 30/2021 diterbitkan sesuai kewenangan dan telah memenuhi proses menerima saran dan masukan baik secara lisan maupun tertulis dari kelompok masyarakat yang akan menjadi sasaran pemberlakuan obyek permohonan.
Kemendikbudristek Bersyukur Uji Materi Permendikbud PPKS Ditolak MA
Selasa, 19 April 2022 | 07:26 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Pemprov DKI Razia Pengemis hingga Gelandangan, 2 Ribu Orang Terjaring Sepanjang 2024
27 Mei 2024 | 12:09 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI