Pemprov DKI Razia Pengemis hingga Gelandangan, 2 Ribu Orang Terjaring Sepanjang 2024

Senin, 27 Mei 2024 | 12:09 WIB
Pemprov DKI Razia Pengemis hingga Gelandangan, 2 Ribu Orang Terjaring Sepanjang 2024
Dinas Sosial DKI Jakarta melakukan razia Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur, Jumat (11/5).

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan razia terhadap Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di Jakarta sejak Januari hingga April 2024. Selama periode itu, 2.070 gelandangan hingga pengemis terjaring petugas.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta, Premi Lasari mengatakan, penjangkauan dan penghalauan pengemis oleh Dinas Sosial tingkat provinsi sebanyak 425 orang, Suku Dinas Sosial (Sudinsos) Jakarta Pusat 269 orang, Sudinsos Jakarta Utara 513 orang.

Lalu, Sudinsos Jakarta Barat 513 orang, Sudinsos Jakarta Selatan 275 orang, dan Sudinsos Jakarta Timur 331 orang.

"PPKS tersebut terdiri atas gelandangan, pengemis, anak jalanan, pemulung, tuna susila, dan disabilitas mental," ujar Premi kepada wartawan, Senin (27/5/2024).

Kemudian, Premi menyebut pihaknya juga menjangkau penyandang disabilitas, korban bencana, korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat terlarang (napza), orang berkebutuhan khusus, lanjut usia terlantar, anak terlantar, hingga anak balita terlantar.

Ia menyebut PPKS yang terjangkau bakal dirujuk ke Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya.

"Setelah diasesment dan bila dinilai perlu dirujuk, maka Dinas Sosial memiliki 20 panti rujukan lainnya mulai dari untuk permasalahan sosial anak, lansia, disabilitas, Korban Tindak Kekerasan, hingga Gepeng," urai Premi.

Setelah itu, PPKS akan dikembalikan kepada keluarganya bila masih memiliki keluarga. Mereka pun diminta membuat perjanjian tidak mengulangi kembali perbuatannya.

"Reunifikasi kepada keluarga juga kita jalankan kepada para PPKS yang memang sedang dicari oleh keluarga karena hilang seperti lansia yang alzhaimer, atau memiliki gangguan disabilitas," jelas Premi.

Baca Juga: Kemarau Landa Jakarta, Pemprov Bersiap Hadapi Kualitas Udara Bakal Memburuk

Selain itu, apabila PPKS yang bersangkutan berasal dari luar daerah, ada juga opsi pemulangan mereka ke tempat asal

"Mereka kita pulangkan yang dalam keadaan terlantar, tidak memiliki biaya dengan harus dilengkapi dengan surat keterangan dari kepolisian," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI