Cara Membuat SKCK Online Sebagai Syarat Ikut Rekrutmen Bersama BUMN 2022

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Selasa, 19 April 2022 | 13:33 WIB
Cara Membuat SKCK Online Sebagai Syarat Ikut Rekrutmen Bersama BUMN 2022
Begini Cara Membuat SKCK Online, Syarat Rekrutmen Bersama BUMN 2022 (http://skck.polri.go.id/)

Suara.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) saat ini kerap digunakan sebagai syarat mendaftar lowongan kerja. Salah satunya yaitu saat rekrutmen bersama Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), SKCK menjadi syarat wajib bagi pelamar. Kini pembuatan SCKCK pun bisa dilakukan secara online, berikut ini syarat serta cara membuat SKCK online. 

Seperti yang telah diumumkan pada bulan April ini pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah membuka program Rekrutmen Bersama BUMN 2022. Sebanyak 2.700 lowongan dibuka dilebih dari 50 BUMN untuk lulusan diploma, sarjana dan magister. Lantas, bagaimana cara membuat SKCK online?

Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2022 resmi dibuka pada 14 April 2022 hingga 25 April 2022. Dalam pendaftaran rekrutmeb bersama BUMN, SKCK menjadi syarat wajib yang harus dimiliki oleh calon pelamar. Secara umum, SKCK kerap menjadi syarat dokumen dalam proses rekrutmen pekerja baik di perusahaan pemerintah maupun peeusaan swasta. Simak berikut cara membuat SKCK online berikut.

Sama seperti namanya, surat ini diterbitkan oleh pihak kepolisian kepada pemohon untuk menerangkan catatan kriminalitas seseorang. SKCK sendiri memiliki masa berlaku selama 6 bulan.  Masyarakat bisa membuat SKCK di kantor polisi sesuai dengan wilayah domisili. Kini pembuatan SKCK dapat dilakukan secara online tanpa harus nendatangi kantor polisi. Lantas bagaimana cara membuat SKCK online? Simak syarat dan caranya berikut ini. 

Syarat membuat SKCK Online

Sebelum mengetahui cara membuat SKCK online, ketahui dulu syarat membuat SKCK yang wajib dipenuhi oleh pemohon. Adapun syarat membuat SKCK dilansir dari laman skck.polri.go.id berikut ini: 

Warga Negara Indonesia (WNI) 

1. Menunjukkan KTP asli dan fotokopi KTP

2. Fotokopi paspor

3. Fotokopi akta kelahiran atau surat kenal lahir, ijazah dan surat nikah.

4. Fotokopi kartu keluarga (KK)

5. Dokomen sidik jari serta rumus sidik jari

6. Fotokopi identits lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk membuat KTP

7. Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar dengan background warna merah, berpakaian sopan dan berkerah

8. Foto tidak boleh menggunakan aksesoris wajah, tampak seluruh muka dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab harus tampak muka secara utuh 

Warga Negara Asing (WNA)

Surat permohonan perusahaan, sponsor atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab penuh pada WNA.

2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila salah satu sponsor dari suami atau istri WNI fotokopi paspor.

3. Fotokopi kartu izin tinggal terbatas (KITAS) atau fotokopi kartu izin tinggal tetap (KITAP).

4. Fotokopi IMTA dari pihak Kementerian Ketenagakerjaan.

5. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari pihak kepolisian

6. Dokumen sidik Jari serta rumus sidik jari

7. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang berwarna kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak boleh menggunakan aksesoris wajah, tampak muka. Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh. 

Cara Membuat SKCK Online 

Setelah mengetahui syarat membuat SKCK, berikut ini cara membuat SKCK online: 

• Buka browser masuk ke laman skck.polri.go.id. 

• Klik menu Formulir Pendaftaran di pojok kanan atas pada halaman depan. 

• Isi alasan mengajukan pembuatan SKCK di kolom Jenis Keperluan pada bagian Satwil. 

• Pilih wilayah untuk melakukan proses pembuatan dan pengambilan SKCK. 

• Isi alamat lengkap (sesuai KTP). Pilih cara pembayaran yang akan dilakukan, baik dibayar secara tunai (loket) atau melalui BRIVA (BRI Virtual Account). 

• Klik Lanjut setelah semua kolom pada bagian tersebut terisi. 

• Lengkapi data dir di form, seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, agama, status perkawinan, kewarganegaraan, pekerjaan, nomor telepon, alamat, nomor identitas, dan nomor paspor jika sudah memilikinya. 

• Unggah file foto ukuran 4x6 sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan. 

• Lengkapi form hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, dengan dibuktikan unggahan lampiran dokumen. 

• Lampirkan data sidik jari yang didapatkan di kantor Polres terdekat sesuai domisili. 

• Setelah pengisian formulir selesai, pemohon selanjutnya akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang akan digunakan untuk proses pembayaran biaya SKCK online melalui bank. 

• Setelah selesai melakukan pembayaran, cetak tanda bukti untuk pengambilan SKCK fisik atau cetak di Polres sesuai domisili. 

Sebagai informasi, meskipun SKCK dibuat secara online namun ada beberapa tahapan yang mengharuskan pemohon datang ke kantor polisi sesuai domisili. Seperti pembuatan rumus sidik jari dan pengambilan SKCK fisik. 

Demikian tadi ulasan mengenai syarat dan cara membuat SKCK online sebagai persyaratan ikut Rekrutmen Bersama BUMN 2022. Semoga informasi tersebut bermanfaat dan memudahkan Anda dalam pembuatan SKCK. 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ini Syarat dan Cara Dapat Tiket Kereta Api Diskon 60 Persen, Jangan Sampai Kehabisan!

Ini Syarat dan Cara Dapat Tiket Kereta Api Diskon 60 Persen, Jangan Sampai Kehabisan!

Bisnis | Selasa, 19 April 2022 | 13:13 WIB

Link Pendaftaran Mudik Gratis Sepeda Motor 2022 Pakai Kapal Laut KM Dobonsolo dan KM Ciremai dari Pelni

Link Pendaftaran Mudik Gratis Sepeda Motor 2022 Pakai Kapal Laut KM Dobonsolo dan KM Ciremai dari Pelni

News | Selasa, 19 April 2022 | 13:05 WIB

10 Syarat Mudik Gratis Sepeda Motor 2022 Pakai Kapal Laut Pelni, Simak Juga Rute dan Jenis Kapalnya

10 Syarat Mudik Gratis Sepeda Motor 2022 Pakai Kapal Laut Pelni, Simak Juga Rute dan Jenis Kapalnya

News | Selasa, 19 April 2022 | 10:45 WIB

Hadiah dari Presiden Jokowi: Anak dan Remaja Boleh Mudik Tanpa Tes Antigen dan PCR

Hadiah dari Presiden Jokowi: Anak dan Remaja Boleh Mudik Tanpa Tes Antigen dan PCR

Health | Selasa, 19 April 2022 | 10:37 WIB

11 Posisi Rekrutmen Bersama BUMN 2022 Sepi Peminat, Berminat Melamar?

11 Posisi Rekrutmen Bersama BUMN 2022 Sepi Peminat, Berminat Melamar?

News | Senin, 18 April 2022 | 21:04 WIB

Berapa Biaya Buat SKCK Online? Ini Syarat Dokumen dan Cara Membuatnya

Berapa Biaya Buat SKCK Online? Ini Syarat Dokumen dan Cara Membuatnya

News | Senin, 18 April 2022 | 20:11 WIB

Terkini

50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan

50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 22:10 WIB

Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China

Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 21:36 WIB

Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa

Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 21:19 WIB

Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun

Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:54 WIB

Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha

Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:47 WIB

Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus

Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:37 WIB

Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi

Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:15 WIB

Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia

Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:41 WIB

Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook

Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:39 WIB

MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang

MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:35 WIB