Dijerat UU Tipikor, Empat Tersangka Kasus Suap Minyak Goreng Terancam Hukuman Seumur Hidup

Bangun Santoso, Yosea Arga Pramudita

Rabu, 20 April 2022 | 11:51 WIB
Dijerat UU Tipikor, Empat Tersangka Kasus Suap Minyak Goreng Terancam Hukuman Seumur Hidup
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Supardi. [ANTARA]

Suara.com - Kejaksaan Agung RI menjerat empat tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut adalah Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

"Iya, (dijerat) Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor ya," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus, Supardi kepada wartawan, Selasa (19/4/2022) malam.

Supardi menambahkan, dalam pengusutan kasus pemberian izin ekspor ini, pihaknya akan mendalami dugaan pemberian suap yang dilakukan oleh para tersangka.

"Pasal 12 itu kan suap. Itu mungkin (didalami) kalau ada nanti modusnya. Utamanya Pasal 2 Pasal 3," sambungnya.

Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi mengatur soal pemberian sanksi pidana kepada setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Adapun ancaman penerapan pasal tersebut adalah penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Serta, denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Sedangkan, Pasal 2 ayat 2 menjelaskan, dalam keadaan tertentu hukuman pidana mati dapat dijatuhkan kepada terdakwa.

Untuk Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, disebutkan:

"Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar."

baca juga

Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dirjen Daglu Kemendag berinisial IWW sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng. Dia dijerat bersama dengan 3 orang lain dari pihak swasta.

Adapun 3 tersangka dari pihak swasta adalah sebagai berikut MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia; SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup; dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Update Kasus TPPU Doni Salmanan, Kejaksaan Agung Terima Pelimpahan Berkas Perkara Tahap 1

Update Kasus TPPU Doni Salmanan, Kejaksaan Agung Terima Pelimpahan Berkas Perkara Tahap 1

News | Rabu, 20 April 2022 | 11:11 WIB

Ungkit Mendag Lutfi Sesumbar Mau Ungkap Mafia Minyak Goreng, Eko Patrio: Plot Twist Ternyata Anak Buahnya Sendiri

Ungkit Mendag Lutfi Sesumbar Mau Ungkap Mafia Minyak Goreng, Eko Patrio: Plot Twist Ternyata Anak Buahnya Sendiri

News | Rabu, 20 April 2022 | 11:08 WIB

Kasus Korupsi Mafia Minyak Goreng Ditangani Kejaksaan Agung, Ke Mana KPK?

Kasus Korupsi Mafia Minyak Goreng Ditangani Kejaksaan Agung, Ke Mana KPK?

News | Rabu, 20 April 2022 | 11:01 WIB

Sebut Secara Kasat Mata Banyak Yang Terlibat Mafia Minyak Goreng, Habiburokhman: Siapapun Siap-siap Masuk Bui

Sebut Secara Kasat Mata Banyak Yang Terlibat Mafia Minyak Goreng, Habiburokhman: Siapapun Siap-siap Masuk Bui

News | Rabu, 20 April 2022 | 10:51 WIB

Kejagung Tetapkan Empat Tersangka Kasus Mafia Minyak Goreng, Netizen: Kembalikan Harga yang Rp22 Ribu 2 Liter

Kejagung Tetapkan Empat Tersangka Kasus Mafia Minyak Goreng, Netizen: Kembalikan Harga yang Rp22 Ribu 2 Liter

News | Rabu, 20 April 2022 | 10:44 WIB

Jangan Tebang Pilih! Legislator PD Minta Kejagung Usut Pihak Lain Diduga Terlibat Mafia Minyak Goreng, Termasuk Mendag

Jangan Tebang Pilih! Legislator PD Minta Kejagung Usut Pihak Lain Diduga Terlibat Mafia Minyak Goreng, Termasuk Mendag

News | Rabu, 20 April 2022 | 10:20 WIB

2 Kali Berurusan dengan KPK, Ini Rekam Jejak Indrasari Wisnu Wardhana Tersangka Mafia Minyak Goreng

2 Kali Berurusan dengan KPK, Ini Rekam Jejak Indrasari Wisnu Wardhana Tersangka Mafia Minyak Goreng

News | Rabu, 20 April 2022 | 10:19 WIB

Terkini

Febrie Adriansyah Tak Masalah Emas 74 Kg Disita, Tapi Minta Dokumen dan Foto Keluarga Dikembalikan

Febrie Adriansyah Tak Masalah Emas 74 Kg Disita, Tapi Minta Dokumen dan Foto Keluarga Dikembalikan

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 11:47 WIB

Penentuan Desil Tak Sesuai Ekonomi Warga, Menko Airlangga Akui Data DTSEN Tak Permanen

Penentuan Desil Tak Sesuai Ekonomi Warga, Menko Airlangga Akui Data DTSEN Tak Permanen

Bisnis | Kamis, 20 Agustus 2026 | 11:43 WIB

5 HP OPPO yang Mirip iPhone, Desain Premium Mulai Rp2 Jutaan

5 HP OPPO yang Mirip iPhone, Desain Premium Mulai Rp2 Jutaan

Tekno | Kamis, 20 Agustus 2026 | 11:42 WIB

Hamsad Rangkuti dan Kisah Perjuangan Melawan Tentara NICA dalam BukuKereta Pagi Jam 5

Hamsad Rangkuti dan Kisah Perjuangan Melawan Tentara NICA dalam BukuKereta Pagi Jam 5

Your Say | Kamis, 20 Agustus 2026 | 11:40 WIB

OPM Klaim Markas Puncak Jaya Digempur Drone Militer Indonesia, Begini Kondisinya

OPM Klaim Markas Puncak Jaya Digempur Drone Militer Indonesia, Begini Kondisinya

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 11:37 WIB

Saat Rambut Memutih dan Langkah Melambat: Sebuah Renungan Tentang Pulang

Saat Rambut Memutih dan Langkah Melambat: Sebuah Renungan Tentang Pulang

Opini | Kamis, 20 Agustus 2026 | 11:35 WIB

Peluang Emil Audero Gabung Juventus Semakin Tipis, Ini Penyebabnya

Peluang Emil Audero Gabung Juventus Semakin Tipis, Ini Penyebabnya

Bola | Kamis, 20 Agustus 2026 | 11:32 WIB

Dari Belajar - Menjadi Dampak, United Tractors Hadirkan UNTUK Indonesia

Dari Belajar - Menjadi Dampak, United Tractors Hadirkan UNTUK Indonesia

Bisnis | Kamis, 20 Agustus 2026 | 11:32 WIB

Transisi Energi Tak Cukup Ganti Sumber Energi: Mengapa Geothermal Perlu Dikaji Ulang?

Transisi Energi Tak Cukup Ganti Sumber Energi: Mengapa Geothermal Perlu Dikaji Ulang?

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 11:30 WIB

Haikyuu!! Bagikan Visual dan Video Promosi Baru untuk Dua Proyek Anime 2027

Haikyuu!! Bagikan Visual dan Video Promosi Baru untuk Dua Proyek Anime 2027

Your Say | Kamis, 20 Agustus 2026 | 11:25 WIB

×