6 Aturan Mudik Lebaran 2022 Terbaru, Anak 6-17 Tahun Wajib Antigen atau Tidak?

Rifan Aditya | Suara.com

Kamis, 21 April 2022 | 07:46 WIB
6 Aturan Mudik Lebaran 2022 Terbaru, Anak 6-17 Tahun Wajib Antigen atau Tidak?
aturan mudik lebaran 2022 terbaru - Ilustrasi perjalanan kereta, mudik lebaran (Pixabay)

Suara.com - Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 resmi merilis aturan mudik lebaran 2022 terbaru. Peraturan terbaru bagi pelaku perjalanan dalam negeri khususnya dalam rangka mudik lebaran 2022 ini berlaku mulai tanggal 19 April 2022 kemarin.

Lantas apa saja aturan mudik lebaran 2022 terbaru? Peraturan terbaru tersebut tertuang dalam tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Adapun SE ini diterbitkan untuk menambahkan ketentuan persyaratan perjalanan khusus bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang berusia 6-17 yang sudah mendapatkan vaksin dosis ke-2. Anak 6-17 tahun tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes negatif covid-19.

Sebelum diterbitkan, Surat Edaran yang telah ditanda tangani Satgas Covid-19 Letjen TNI Suharyanto tersebut, merupakan hasil keputusan Kabinet Terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo pada 18 April 2022. 

Lalu apa saja aturan mudik lebaran terbaru? Simak ulasannya berikut ini. 

6 Aturan Mudik Lebaran 2022 Terbaru 

Setidaknya terdapat enam point tambahan dalam SE terbaru diantaranya yaitu:

• PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. 

• PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RTPCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan. 

• PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan 

• PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan, dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumahsakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. 

• PPDN dengan usia dibawah 6 tahun tidak diwajibkan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan seorang pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat. 

• PPDN dengan usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.

Demikian tadi penjelasan mengenai aturan mudik lebaran 2022 terbaru. Semoga perjalanan Anada lancar dan selamat samapai tujuan.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jalan Lintas Lahat-Muara Enim Macet Akibat Truk Batu Bara hingga 4 Jam, Bagaimana Mudik Lebaran?

Jalan Lintas Lahat-Muara Enim Macet Akibat Truk Batu Bara hingga 4 Jam, Bagaimana Mudik Lebaran?

Sumsel | Kamis, 21 April 2022 | 06:52 WIB

ASDP Ketapang Banyuwangi Siapkan Skenario Penyeberangan Hadapi Arus Mudik Lebaran 2022

ASDP Ketapang Banyuwangi Siapkan Skenario Penyeberangan Hadapi Arus Mudik Lebaran 2022

Malang | Kamis, 21 April 2022 | 06:35 WIB

Jelang Arus Mudik, Jasa Penyewaan Mobil Kebanjiran Order, Pesanan Naik 200 Persen

Jelang Arus Mudik, Jasa Penyewaan Mobil Kebanjiran Order, Pesanan Naik 200 Persen

Jakarta | Kamis, 21 April 2022 | 06:00 WIB

Terkini

Sekjen PBB Kecam Kematian Prajurit TNI di Lebanon: Serangan Ancam Keselamatan Pasukan Perdamaian

Sekjen PBB Kecam Kematian Prajurit TNI di Lebanon: Serangan Ancam Keselamatan Pasukan Perdamaian

News | Senin, 30 Maret 2026 | 11:26 WIB

AS-Israel Bongkar Kebohongan Sendiri usai Serang Kampus Iran, Isu Nuklir Cuma Bualan

AS-Israel Bongkar Kebohongan Sendiri usai Serang Kampus Iran, Isu Nuklir Cuma Bualan

News | Senin, 30 Maret 2026 | 11:23 WIB

Di Tengah Perang dengan Iran, AS dan Israel Bahas Pangkalan Militer Baru

Di Tengah Perang dengan Iran, AS dan Israel Bahas Pangkalan Militer Baru

News | Senin, 30 Maret 2026 | 11:23 WIB

PM Spanyol Peringatkan Potensi Krisis Pangan Akibat Konflik di Timur Tengah

PM Spanyol Peringatkan Potensi Krisis Pangan Akibat Konflik di Timur Tengah

News | Senin, 30 Maret 2026 | 11:17 WIB

Harga BBM Naik, Transportasi Umum di Australia Gratis

Harga BBM Naik, Transportasi Umum di Australia Gratis

News | Senin, 30 Maret 2026 | 11:17 WIB

Kemlu RI Konfirmasi 1 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, 3 Lainnya Terluka Kena Serangan Artileri

Kemlu RI Konfirmasi 1 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, 3 Lainnya Terluka Kena Serangan Artileri

News | Senin, 30 Maret 2026 | 11:14 WIB

DKI Siap Terapkan WFH 1 Hari per Pekan, Pramono: Tapi Bukan Hari Rabu

DKI Siap Terapkan WFH 1 Hari per Pekan, Pramono: Tapi Bukan Hari Rabu

News | Senin, 30 Maret 2026 | 11:13 WIB

Skema One Way Berakhir, Ruas Tol Cipali Kembali Beroperasi Normal

Skema One Way Berakhir, Ruas Tol Cipali Kembali Beroperasi Normal

News | Senin, 30 Maret 2026 | 11:08 WIB

Kasus Campak Muncul di 14 Provinsi, Kemenkes Keluarkan Edaran Khusus untuk Tenaga Kesehatan

Kasus Campak Muncul di 14 Provinsi, Kemenkes Keluarkan Edaran Khusus untuk Tenaga Kesehatan

News | Senin, 30 Maret 2026 | 11:05 WIB

Iran Ledakan Pesawat Mata-Mata Milik AS E-3 AWACS di Pangkalan Al Kharj

Iran Ledakan Pesawat Mata-Mata Milik AS E-3 AWACS di Pangkalan Al Kharj

News | Senin, 30 Maret 2026 | 11:01 WIB