Suara.com - Berikut cara dan syarat bagi para pemudik yang ingin kirim motor gratis menggunakan kereta api. PT. KAI Kereta Api Indonesia (Persero) menyediakan layanan Angkutan Motor Gratis (Motis).
Dilansir dari akun Instagram KAI Logistik, @kalogistics, Rabu (20/4/2022), pendaftaran angkutan Motis dimulai pada 20 April sampai 8 Mei 2022. Namun, bisa ditutup lebih cepat jika kuota yang disediakan sudah terpenuhi.
Adapun rute dan jalur Motis 2022, dijadwalkan sebagai berikut.
Lintas utara: Stasiun Jakarta Gudang, Stasiun Cirebon Prujakan, Stasiun Tegal, Stasiun Pekalongan, dan Stasiun Semarang Tawang (PP).
Lintas selatan: Stasiun Jakarta Gudang, Stasiun Cirebon Prujakan, Stasiun Purwokerto, Stasiun Kroya, Stasiun Kutoarjo, Stasiun Lempuyangan, Stasiun Klaten, dan Stasiun Purwosari (PP).
Pihak KAI mengonfirmasi tiket kereta lebaran khusus bagi para peserta Motor Gratis berjumlah 13.800. Sementara layanan motis sebanyak 9.280 unit untuk arus mudik dan balik.
“Kuota tiket KA bagi peserta Motis ini KAI sediakan bagi masyarakat yang ingin mengikuti program Motis tapi belum mendapatkan tiket kereta apinya," kata VP Public Relations KAI, Joni Martinus seperti dikutip Suara.com dari laman resmi KAI, Minggu (24/4/2022).
"KAI mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program angkutan Motor Gratis dan angkutan penumpang khusus peserta Motis, sehingga dapat mengurangi penggunaan kendaraan roda dua untuk perjalanan mudik," tambah Joni.
Syarat Angkutan Motor Gratis 2022
1. Peserta merupakan penumpang yang akan melakukan mudik dan memiliki tiket KA/Bus/Travel.
2. Peserta mendaftarkan diri baik secara online maupun mengunjungi stasiun, serta mengisi data dan mengunggah dokumen berupa STNK, KTP dan Tiket.
3. Melakukan registrasi ulang saat penyerahan motor pada H-1 sebelum keberangkatan dengan ketentuan:
- Waktu operasional: 08.00 - 16.00 WIB.
- Tidak mengikutkan kaca spion, dan aksesori motor saat pengiriman, mengosongkan BBM saat pengiriman.
- Pemudik diperbolehkan menyertakan helm dengan menyimpan di bagasi/ruang penyimpanan motor.
- Wajib menunjukkan KTP, Tiket Mudik, SIM dan STNK yang masih berlaku.
- Menyerahkan fotokopi STNK dan KTP.
5. Bagi peserta yang tidak melakukan pendaftaran ulang (penyerahan motor), maka pendaftaran akan batal secara otomatis.
6. Pengambilan kendaraan motor wajib membawa bukti pengiriman Bukti Tanda Terima (BTT), Tiket, KTP, dan STNK ASLI.
7. Bila pengambilan lebih dari H+1, maka kendaraan akan dititipkan di tempat parkir stasiun tujuan dengan biaya dibebankan kepada pemilik kendaraan.
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
Gelar Mudik Gratis Naik Bus, Polda Metro Jaya: Jangan Gunakan Sepeda Motor Berbahaya!
News | Minggu, 24 April 2022 | 11:29 WIB
Siapkan Tambahan Vaksin, Pemkot Jogja Sasar Pemudik dan Warga Selama Lebaran
Jogja | Minggu, 24 April 2022 | 11:25 WIB
Warga Tanjungpinang Buru Diskon Baju Lebaran, Toko Sediakan Voucher Belanja Gratis
Batam | Minggu, 24 April 2022 | 08:57 WIB
Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Jadwal dan Syarat Mudik Gratis Polri 2022
News | Minggu, 24 April 2022 | 06:58 WIB
Terminal Batoh Aceh Mulai Rame Pemudik
Foto | Minggu, 24 April 2022 | 06:30 WIB
Terjebak Macet Berjam-jam di Pelabuhan Merak, Warga asal Tangerang dan Pandeglang: ASDP Tidak Siap Sambut Arus Mudik
Banten | Minggu, 24 April 2022 | 07:00 WIB
Terkini
Lepas 1.105 Peserta, Menaker: Magang Nasional Perkuat Kesiapan Kerja Generasi Muda
News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 15:30 WIB
Pelecehan Verbal Dominasi Laporan Kasus Kekerasan Seksual Dosen UPN Veteran Yogyakarta
News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 15:29 WIB
Narapidana Kuliah dari Balik Jeruji, Hak Pendidikan atau Privilege?
News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 15:28 WIB
Sempat Lumpuh Total, Jalur Stasiun Pasar Senen Akhirnya Pulih Usai 2 Kereta Tergelincir Berbarengan
News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 15:24 WIB
KPK Dalami Dugaan Aliran Duit dari Wakil Ketua PN Depok
News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 15:14 WIB
Wamensos Agus Jabo: Sekolah Rakyat Tak Hanya Fokus Pendidikan, Orang Tua Siswa Diberdayakan
News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 15:03 WIB
Ini Sudah Jadi Teror! DPR Dukung Aparat Tembak Begal di Tempat
News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 15:02 WIB
DPR Bantah Menteri HAM Soal Larangan Tembak Begal: Polisi Tak Boleh Ragu Bertindak
News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 14:55 WIB
Bukan Hantu atau Begal! Pocong Bikin Resah Warga Ciputat Tiap Malam Ternyata Pengamen
News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 14:36 WIB