Heboh Partai Mahasiswa Indonesia, Begini Cara dan Syarat Bikin Parpol

Ruth Meliana Dwi Indriani

Selasa, 26 April 2022 | 10:52 WIB
Heboh Partai Mahasiswa Indonesia, Begini Cara dan Syarat Bikin Parpol
Ilustrasi logo partai politik di Indonesia. [ANTARA]

Suara.com - Berdirinya Partai Mahasiswa Indonesia yang tak terduga telah menggegerkan publik. Tak ada kabar, berita atau informasi, tiba-tiba muncul partai tersebut.

Kini Partai Mahasiswa Indonesia sudah berdiri dengan sah dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Para pengurus dan anggota partai kalangan mahasiswa ini siap bertarung di Pemilihan Umum 2024 mendatang.

Lantas bagaimana bisa partai ini berdiri? Pertanyaan tersebut mungkin bercokol di benak sebagian orang. Kok bisa?

Nah, supaya tidak penasaran, kami akan ulas syarat dan cara mendirikan partai politik di Indonesia. Mungkin Anda berminat untuk mendirikan partai politik bersama teman atau kolega Anda.

1. Dasar hukum pendirian parpol

Jika menilik dasar hukumnya, prosedur pembuatan partai politik di Indonesia diatur dalam Undang-undang nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik. Undang-undang ini disahkan di era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 15 Januari 2011.

2. Syarat usia dan jumlah pendiri parpol

Tak sembarang orang bisa mendirikan partai politik di Indonesia. Menurut pasal 2 ayat 1 UU no. 2 tahun 2011 tentang Partai Politik, disebutkan bahwa partai politik didirikan oleh minimal 30 orang warga negara Indonesia. Dalam 30 orang tersebut, harus diisi oleh perempuan sebanyak minimal 30 persen.

Selain itu juga ada syarat usia minimal. Menurut Undang-undang tersebut, syarat minimal usia pendiri partai politik adalah 21 tahun atau sudah menikah.

baca juga

3. Membuat akta notaris

Akta notaris dibutuhkan sebagai syarat mendaftarkan partai politik yang Anda dirikan ke Kementerian Hukum dan HAM. Akta notaris tersebut juga berisikan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai politik.

Tanpa akta notaris, partai politik yang Anda dirikan tersebut tidak akan bisa didaftarkan ke Kemenkumham.

4. Bentuk badan hukum partai politik

Jika memiliki akta notaris, maka Anda harus membuat parpol Anda berbadan hukum. Hal ini juga suda dilakukan oleh Partai Mahasiswa Indonesia.

Untuk menjadikan sebuah parpol berbadan hukum, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 3 UU Partai politik. Persyaratan tersebut adalah:

- Akta notaris pendirian parpol.

- Nama, lambang, atau tanda gambar harus tidak punya persamaan dengan parpol lain.

- Kepengurusan pada setiap provinsi, minimal 75 persen dari jumlah kabupaten/kota pada provinsi yang bersangkutan dan paling sedikit 50 persen dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan.

- Kantor tetap pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilu.

- Rekening atas nama parpol.

5. Mendaftar ke Kementerian Hukum dan HAM

Setelah memiliki akta notaris dan terkumpul 30 orang cukup umur untuk mendirikan partai politik, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan parpol yang Anda dirikan tersebut ke Kementerian Hukum dan HAM. Namun pendaftaran tersebut baru bisa dilakukan oleh paling sedikit 50 orang pendiri.

Setelah pendaftaran dilakukan, Kemenkumham adakan memverifikasi semua kepengkapan persyaratan pendaftaran parpol yang diajukan. Verifikasi ini bisa memakan waktu hingga 45 hari, sejak dokumen persyaratan diserahkan.

Parpol akan dinyatakan sah jika telah menjadi badan hukum. Dan keputusan parpol menjadi badan hukum ditetapkan melalui Keputusan Menkumham, palinmg lama 15 hari sejak proses verifikasi berakhir. Dan pengesahan parpol akan diumumkan dalam berita negara.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PPP Wanti-wanti Munculnya Partai Mahasiswa: Bisa Raih Simpati Masyarakat? Itu Ujian

PPP Wanti-wanti Munculnya Partai Mahasiswa: Bisa Raih Simpati Masyarakat? Itu Ujian

News | Selasa, 26 April 2022 | 10:35 WIB

Profil Ketum Partai Mahasiswa Indonesia Eko Pratama, Eks Wapres BEM Calon Dokter Hewan

Profil Ketum Partai Mahasiswa Indonesia Eko Pratama, Eks Wapres BEM Calon Dokter Hewan

Jatim | Selasa, 26 April 2022 | 10:10 WIB

Prioritas Isu Perubahan Iklim dari Dimensi Politik dan Sosial

Prioritas Isu Perubahan Iklim dari Dimensi Politik dan Sosial

Your Say | Senin, 25 April 2022 | 21:28 WIB

Sosok Ketum Partai Mahasiswa Indonesia Eko Pratama Pernah Juara Duta Kampus UWKS

Sosok Ketum Partai Mahasiswa Indonesia Eko Pratama Pernah Juara Duta Kampus UWKS

Jatim | Senin, 25 April 2022 | 20:14 WIB

Curigai Sumber Dana Partai Mahasiswa Indonesia, Kamhar Demokrat: Dirikan Parpol Tak Mudah dan Tak Murah

Curigai Sumber Dana Partai Mahasiswa Indonesia, Kamhar Demokrat: Dirikan Parpol Tak Mudah dan Tak Murah

News | Senin, 25 April 2022 | 19:53 WIB

Partai Buruh Ngotot Rayakan May Day di JIS Meski Ditolak Anggota DPRD DKI, Said Iqbal: Kenapa Kebakaran Jenggot?

Partai Buruh Ngotot Rayakan May Day di JIS Meski Ditolak Anggota DPRD DKI, Said Iqbal: Kenapa Kebakaran Jenggot?

News | Senin, 25 April 2022 | 18:59 WIB

Terkini

Rp 2,23 Triliun Masuk ke Kas Negara dari Rokok yang Dihisap Anak-Anak

Rp 2,23 Triliun Masuk ke Kas Negara dari Rokok yang Dihisap Anak-Anak

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 10:24 WIB

Usai Dirantai dan Dilaporkan Balik, Korban Penyekapan di Senen Kini Jalani Trauma Healing

Usai Dirantai dan Dilaporkan Balik, Korban Penyekapan di Senen Kini Jalani Trauma Healing

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 10:09 WIB

Luka Bakar 47 Persen! Istri Siri Dipaksa Anggota Polisi Buat Sabu hingga Disiram Air Keras

Luka Bakar 47 Persen! Istri Siri Dipaksa Anggota Polisi Buat Sabu hingga Disiram Air Keras

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 09:30 WIB

Bea Cukai Pakai Jebakan Canggih Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkoba Kuncup Bunga

Bea Cukai Pakai Jebakan Canggih Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkoba Kuncup Bunga

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 09:08 WIB

Tak Puas Vonis 10 Tahun! Kejagung Banding dan Persoalkan Tahanan Rumah Nadiem Makarim

Tak Puas Vonis 10 Tahun! Kejagung Banding dan Persoalkan Tahanan Rumah Nadiem Makarim

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 08:51 WIB

Divonis 10 Tahun, Kenapa Hakim Andi Saputra Ingin Nadiem Makarim Bebas?

Divonis 10 Tahun, Kenapa Hakim Andi Saputra Ingin Nadiem Makarim Bebas?

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 08:51 WIB

Pilot AS Tewas Ditembak OPM di Yahukimo, TNI Kerahkan 3 Heli untuk Evakuasi

Pilot AS Tewas Ditembak OPM di Yahukimo, TNI Kerahkan 3 Heli untuk Evakuasi

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 08:33 WIB

Daftar Penumpang Pesawat AMA Korban Serangan KKB di Yahukimo, Pilot Asal AS Tewas

Daftar Penumpang Pesawat AMA Korban Serangan KKB di Yahukimo, Pilot Asal AS Tewas

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 08:20 WIB

OTT Lagi! KPK Tangkap Bupati Langkat, Operasi Senyap ke-15 Sepanjang 2026

OTT Lagi! KPK Tangkap Bupati Langkat, Operasi Senyap ke-15 Sepanjang 2026

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 08:11 WIB

Menkeu Mengatakan Pemerintah Mulai Cabut Subsidi BBM Pekan Depan

Menkeu Mengatakan Pemerintah Mulai Cabut Subsidi BBM Pekan Depan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 08:00 WIB

×