Suara.com - Menteri Sekretaris Negara Pratikno telah menandatangani Keputusan Mensesneg Nomor 105 Tahun 2022 tentang Tim Transisi Pendukung Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Keputusan Mensesneg itu ditandatangani Pratikno pada 28 April 2022.
"Dalam rangka mendukung kelancaran dan percepatan persiapan pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara dibentuk Tim Transisi Pendukung Persiapan, Pembangunan dan Pemindahan Ibu Kota Negara yang selanjutnya disebut Tim Transisi," bunyi pasal 1 dalam salinan Kepmensesneg yang dikutip Suara.com, Kamis (5/5/2022)
Dari salinan keputusan Mensesneg, terdapat susunan keanggotaan Tim Transisi yakni Ketua Tim Transisi Kepala IKN Bambang Susantono.
Lalu, Wakil Ketua Tim Transisi yakni Wakil Kepala IKN Dhonny Rahajoe.
Kemudian Sekretariat terdiri dari :
1.Sekretaris : Achmad Jaka Santos Adiwijaya
2. Tim Informasi dan Komunikasi: Sidik Pramono (Koordinator) dan Panji Himawan
3). Tim Ahli :
a. Wicaksono Sarosa, MCP (Koordinator)
b. Prof. Dr. Masjaya
c. Sofian Sibarani
d. Irfan Ahadi Tachrir
e. Yose Rizal
Dalam keanggotaan Tim Transisi juga terdapat Tim Penasehat yang terdiri dari Ketua yaitu Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro yang merupakan mantan Kepala Bappenas.