KPK Berlakukan 75 Persen Pegawai WFO Usai Libur Lebaran

Bangun Santoso | Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Senin, 09 Mei 2022 | 11:36 WIB
KPK Berlakukan 75 Persen Pegawai WFO Usai Libur Lebaran
Ilustrasi Gedung KPK.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap memberlakukan pegawainya bekerja dari kantor (WFO) dan bekerja dari rumah (WFH) setelah libur lebaran dan cuti bersama hari raya Idul Fitri.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, kantornya memberlakukan bekerja di kantor sebanyak 75 persen dan 25 persen bekerja dari rumah.

"Sejauh ini , sebagaimana Surat Edaran Internal KPK tentang Penyesuaian Sistem Bekerja di Lingkungan KPK Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid 19 masih tetap memberlakukan ketentuan BDK (Bekerja di Kantor) dan BDR (Bekerja dari Rumah) dengan proporsi diantaranya, sistem kehadiran fisik maksimal 75 persen pegawai melaksanakan BDK," ujar Ali dalam keterangannya, Senin (9/5/2022).

Ali menuturkan, untuk jam kerja yakni Senin sampai Kamis dari pukul 08.00 hingga pukul 17.00 WIB. Sementara, hari Jumat yakni pukul 08.00 sampai pukul 17.30 WIB.

"Adapun jam kerja untuk BDK (Bekerja dari kantor) adalah 8 jam (Senin sampai Kamis dari pukul 08.00 Wib sampai dengan 17.00 WIB dan Jumat dari pukul 08.00 Wib sampai dengan 17.30 WIB," ucap dia.

Adapun kata Ali, untuk jadwal para pegawai yang melaksanakan bekerja dari rumah (WFH) telah ditentukan dan diatur secara proporsional oleh pejabat struktural di masing-masing unit kerja.

Selain itu, Ali menyebut seluruh pegawai KPK juga melaksanakan apel pagi yang dilakukan secara hybrid.

"Pada apel dimaksud dijadwalkan akan ada arahan Pimpinan KPK pasca libur cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 1443 H," katanya.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemendagri Selama Masa Arus Balik Idul Fitri 1443 H.

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya mengurangi kepadatan arus balik pada perayaan Idul Fitri sekaligus mencegah terjadinya pertambahan penyebaran Covid-19.

"Menetapkan 50 persen ASN melaksanakan tugas kedinasan dari rumah (working from home/WFH) dan 50 persen melaksanakan tugas kedinasan dari kantor (working from office/WFO) mulai tanggal 9 Mei 2022 sampai dengan 13 Mei 2022," demikian bunyi poin 1 huruf a dalam SE Nomor 440/2420/SJ tanggal 8 Mei 2022 tesebut yang dikutip Suara.com, Senin (9/5/2022).

SE yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro atas nama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian itu menekankan agar pelaksanaan WFH tetap memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran tugas-tugas kedinasan dan penyelenggaraan pelayanan pemerintahan.

Seluruh ASN yang melaksanakan WFH juga diminta untuk mengisi daftar presensi melalui Mobile Simpeg dan menyampaikan hasil pelaksanaan pekerjaan melalui aplikasi Sikerja.

"Bagi ASN yang sedang mudik/cuti atau tidak berada di posisi koordinat rumah tinggal terdaftar, maka dapat menginformasikan kepada pengelola kepegawaian masing-masing," bunyi poin berikutnya dalam SE yang ditujukan kepada seluruh pimpinan Unit Kerja Eselon (UKE) I dan II di lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Ada Cerita WFH, PNS DKI Jakarta Tetap Masuk Kantor Usai Libur Lebaran

Tak Ada Cerita WFH, PNS DKI Jakarta Tetap Masuk Kantor Usai Libur Lebaran

News | Senin, 09 Mei 2022 | 10:26 WIB

Wanti-wanti DPR Untuk ASN: Jangan Jadikan WFH Alasan Tambah Libur Dan Berleha-leha

Wanti-wanti DPR Untuk ASN: Jangan Jadikan WFH Alasan Tambah Libur Dan Berleha-leha

News | Senin, 09 Mei 2022 | 10:10 WIB

Mendagri Tito Karnavian Ikut Izinkan Anak Buah WFH, Bilang Begini

Mendagri Tito Karnavian Ikut Izinkan Anak Buah WFH, Bilang Begini

News | Senin, 09 Mei 2022 | 09:09 WIB

Terbitkan Surat Edaran Pasca-Lebaran, Kemendagri: 50 Persen ASN WFH Sampai 13 Mei 2022

Terbitkan Surat Edaran Pasca-Lebaran, Kemendagri: 50 Persen ASN WFH Sampai 13 Mei 2022

News | Senin, 09 Mei 2022 | 08:11 WIB

WFH PNS Lebaran Sampai Kapan? Cek Jadwal ke Kantor Lagi Menurut Menpan RB

WFH PNS Lebaran Sampai Kapan? Cek Jadwal ke Kantor Lagi Menurut Menpan RB

News | Minggu, 08 Mei 2022 | 21:57 WIB

Kebijakan WFH Tidak Beri Dampak Pada Tren Arus Balik di Jakarta

Kebijakan WFH Tidak Beri Dampak Pada Tren Arus Balik di Jakarta

Bisnis | Minggu, 08 Mei 2022 | 15:25 WIB

Menaker Minta Perusahaan Terapkan WFH Saat Arus Balik

Menaker Minta Perusahaan Terapkan WFH Saat Arus Balik

Bisnis | Minggu, 08 Mei 2022 | 07:50 WIB

Terkini

Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah

Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah

News | Kamis, 02 April 2026 | 00:08 WIB

9.401 Peserta BPJS PBI Tak Terlacak dan 3.934 Lainnya Telah Meninggal, Mensos Beri Penjelasan

9.401 Peserta BPJS PBI Tak Terlacak dan 3.934 Lainnya Telah Meninggal, Mensos Beri Penjelasan

News | Rabu, 01 April 2026 | 22:29 WIB

Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Ajak Pegawai Kemensos Naik Kendaraan Umum hingga Sepeda Sekali Sepekan

Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Ajak Pegawai Kemensos Naik Kendaraan Umum hingga Sepeda Sekali Sepekan

News | Rabu, 01 April 2026 | 21:54 WIB

Viral! Wartawan Diculik dan Diperas Oknum Mengaku Polisi di Bekasi, Saldo Rp13 Juta Ludes

Viral! Wartawan Diculik dan Diperas Oknum Mengaku Polisi di Bekasi, Saldo Rp13 Juta Ludes

News | Rabu, 01 April 2026 | 21:50 WIB

Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI, Lindungi Warisan Budaya Bali

Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI, Lindungi Warisan Budaya Bali

News | Rabu, 01 April 2026 | 21:43 WIB

Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur

Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur

News | Rabu, 01 April 2026 | 21:30 WIB

Program KNMP Dongkrak Produktivitas Nelayan hingga Dua Kali Lipat

Program KNMP Dongkrak Produktivitas Nelayan hingga Dua Kali Lipat

News | Rabu, 01 April 2026 | 21:08 WIB

Gugur dalam Misi Perdamaian PBB, Ini Rincian Penghormatan dan Santunan untuk 3 Prajurit TNI

Gugur dalam Misi Perdamaian PBB, Ini Rincian Penghormatan dan Santunan untuk 3 Prajurit TNI

News | Rabu, 01 April 2026 | 20:54 WIB

Naik 500 Persen! Program KNMP Sukses Ciptakan Belasan Lapangan Kerja Baru di Wilayah Pesisir

Naik 500 Persen! Program KNMP Sukses Ciptakan Belasan Lapangan Kerja Baru di Wilayah Pesisir

News | Rabu, 01 April 2026 | 20:30 WIB

Kemensos Desain Ulang Pola Kerja untuk Efisiensi dan Produktivitas Digital

Kemensos Desain Ulang Pola Kerja untuk Efisiensi dan Produktivitas Digital

News | Rabu, 01 April 2026 | 20:21 WIB