KPK Pastikan Berkas Perkara Penyuap Eks Bupati Tulungagung Lengkap

Senin, 09 Mei 2022 | 22:21 WIB
KPK Pastikan Berkas Perkara Penyuap Eks Bupati Tulungagung Lengkap
Bupati nonaktif Tulungagung Syahri Mulyo. (Antara)

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas perkara Direktur PT Kediri Putra Tigor Prakasa, penyuap Bupati Tulungagung periode 2013-2018, Syahri Mulyo kepada tim jaksa penuntut umum (JPU).

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyerahan berkas dilakukan karena telah dinyatakan memenuhi persyaratan kelengkapan berkas perkara.

"Hari ini (Senin, 9/5/2022) telah dilaksanakan tahap II (penyerahan Tersangka dan barang bukti) untuk tersangka TP (Tigor Prakasa) dari Tim Penyidik kepada Tim JPU karena dari hasil pemeriksaan berkas perkara dinyatakan memenuhi persyaratan kelengkapan berkas perkara," ujar Ali kepada wartawan, Senin (9/5/2022).

Tigor diketahui merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait dengan proyek pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun 2013- 2018.

Adapun penahanan masih berlanjut dalam wewenang Tim Jaksa untuk 20 hari kedepan terhitung 9 Mei 2022 sampai dengan 28 Mei 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1.

"Tim Jaksa akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara bersamaan dengan surat dakwaan dalam waktu 14 hari kerja ke Pengadilan Tipikor," kata Ali.

Untuk diketahui, setelah mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo ditetapkan jadi tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Tigor Prakasa dari pihak swasta sebagai tersangka.

Tigor ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada Syahri Mulyo dalam kasus dugaan suap proyek Tahun 2013-2018 tersebut.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan kalau komisi telah melakukan pengumpulan berbagai informasi lengkap dengan keterangan, termasuk fakta-fakta proses persidangan tersangka Syari Mulyo.

Baca Juga: KPK akan Melelang Aset-aset Mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo

"Berikutnya KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup," katanya seperti dikutip dari Antara, Jumat (11/03/2022).

Selanjutnya, KPK meningkatkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan dengan mengumumkan Tigor sebagai tersangka.

Kasus yang menjerat Tigor tersebut merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan pada 2018 di mana KPK sebelumnya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Syahri Mulyo (SM), mantan Kadis PUPR Kabupaten Tulungagung Sutrisno (SUT) serta dua pihak swasta masing-masing Agung Prayitno (AP) dan Susilo Prabowo (SP).

Dalam konstruksi perkara, Alex menjelaskan Tigor selaku Direktur PT Kediri Putra (KP) merupakan salah satu kontraktor yang banyak mengerjakan berbagai proyek di Dinas PUPR Pemkab Tulungagung.

"Agar tetap bisa dapat memenangkan dan kembali mengerjakan beberapa proyek di Pemkab Tulungagung diduga ada pendekatan khusus yang dilakukan tersangka TP kepada beberapa pihak di Pemkab Tulungagung," ucap Alex.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI