Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti dampak serius Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) terhadap pemenuhan hak-hak dasar masyarakat. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan per 21 Agustus 2026, lebih dari 3 juta warga di 37 kabupaten/kota kini harus menghirup udara beracun akibat paparan langsung kabut asap.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menegaskan bahwa negara wajib segera turun tangan memenuhi hak masyarakat terdampak, terutama kelompok rentan, tanpa harus menunggu selesainya proses hukum terhadap pelaku pembakaran.
Anis mengingatkan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi warganya dari bencana ekologis ini. Hal tersebut sejalan dengan hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat. Selengkapnya, simak video di atas.
Creative/Video Editor: Amanda/Dinta