Hari Ini, Kolonel Priyanto Sampaikan Pembelaan Di Sidang Kasus Pembunuhan Dua Sejoli Di Nagreg

Bangun Santoso, Yosea Arga Pramudita

Selasa, 10 Mei 2022 | 11:08 WIB
Hari Ini, Kolonel Priyanto Sampaikan Pembelaan Di Sidang Kasus Pembunuhan Dua Sejoli Di Nagreg
Sidang pledoi Kolonel Priyanto di kasus pembunuhan sejoli di Nagreg. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Terdakwa kasus pembunuhan dua sejoli remaja di Nagreg, Jawa Barat, Kolonel Infanteri Priyanto kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta, Selasa (10/5/2022) hari ini. Adapun agenda persidangan adalah pembacaan pledoi atau pembelaan atas tuntutan Oditur Militer Tinggi II Jakarta.

Diketahui, Kolonel Priyanto dituntut penjara seumur hidup. Tuntutan itu dibacakan pada Kamis (21/4/2022) lalu.

Pantauan Suara.com, hakim ketua Brigjen Faridah Faisal membuka jalannya persidangan sekitar pukul 10.20 WIB. Kolonel Priyanto yang berseragam dinas selaku terdakwa langsung duduk di samping tim kuasa hukum.

Saat ini, tim kuasa hukum sedang membacakan pledoi atas tuntutan Oditur Militer Tinggi II Jakarta tersebut.

Sebelumnya, Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy menyampaikan, hukuman maksimal harus diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta terhadap terdakw. Sebab, semua unsur dakwaan primer dan sekunder terpenuhi.

Artinya, Kolonel Priyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana kemudian menculik dan menyembunyikan kematian dua korban, yaitu Handi Saputra dan Salsabila.

Dia menyampaikan fakta di persidangan menunjukkan perbuatan Priyanto itu terbukti telah memenuhi unsur-unsur dakwaan primer, yaitu Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana, kemudian dakwaan sekunder yaitu Pasal 328 KUHP tentang penculikan, dan Pasal 181 KUHP yang mengatur pidana menyembunyikan mayat/kematian korban.

“Kami memohon kepada Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta agar menjatuhkan pidana terhadap Kolonel Infanteri Priyanto pidana pokok penjara seumur hidup, dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer di TNI Angkatan Darat,” kata Wirdel yang terus berdiri saat membacakan tuntutan.

Dalam tuntutannya, Oditur juga meminta majelis hakim tetap menyimpan sejumlah barang bukti dalam berkas perkara, tetapi untuk barang bukti berupa mobil Wirdel meminta penetapan dari majelis hakim.
Kemudian, Oditur juga meminta majelis hakim, yang dipimpin oleh Brigjen TNI Faridah Faisal, memerintahkan agar Kolonel Priyanto tetap ditahan.

baca juga

Wirdel menyampaikan tuntutannya itu telah mempertimbangkan unsur yang meringankan dan memberatkan. Hal-hal yang meringankan, antara lain terdakwa berterus terang sehingga memudahkan pemeriksaan, terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa menyesali perbuatannya.

Sementara itu, hal yang memberatkan Kolonel Priyanto melibatkan dua anak buahnya saat melakukan tindak pidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

3 Fakta Sidang Kolonel Priyanto yang Habisi Nyawa Dua Sejoli: Dituntut Hukuman Seumur Hidup

3 Fakta Sidang Kolonel Priyanto yang Habisi Nyawa Dua Sejoli: Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Sumsel | Jum'at, 22 April 2022 | 05:28 WIB

Terpopuler: Kolonel Priyanto Dituntut Penjara Seumur Hidup hingga Terduga PSK Ngamuk

Terpopuler: Kolonel Priyanto Dituntut Penjara Seumur Hidup hingga Terduga PSK Ngamuk

Jakarta | Jum'at, 22 April 2022 | 07:05 WIB

2 Hal Ini yang Membuat Kolonel Priyanto Lolos dari Tuntutan Hukuman Mati

2 Hal Ini yang Membuat Kolonel Priyanto Lolos dari Tuntutan Hukuman Mati

Lampung | Kamis, 21 April 2022 | 18:15 WIB

Kasus Pembunuhan Sejoli Nagreg, Kolonel Priyanto Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI

Kasus Pembunuhan Sejoli Nagreg, Kolonel Priyanto Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI

Jakarta | Kamis, 21 April 2022 | 15:24 WIB

Hukuman Seumur Hidup Menanti Kolonel Priyanto Terdakwa Pembunuhan Pasangan Sejoli di Nagreg

Hukuman Seumur Hidup Menanti Kolonel Priyanto Terdakwa Pembunuhan Pasangan Sejoli di Nagreg

Bekaci | Kamis, 21 April 2022 | 14:19 WIB

Kolonel Priyanto, Terdakwa Pembunuhan Handi-Salsabila Dituntut Penjara Seumur Hidup Dan Dipecat Dari TNI

Kolonel Priyanto, Terdakwa Pembunuhan Handi-Salsabila Dituntut Penjara Seumur Hidup Dan Dipecat Dari TNI

News | Kamis, 21 April 2022 | 13:57 WIB

Terbukti Bersalah, Kolonel Priyanto Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Dipecat Dari Militer

Terbukti Bersalah, Kolonel Priyanto Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Dipecat Dari Militer

Kalbar | Kamis, 21 April 2022 | 13:42 WIB

Terkini

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut

PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:42 WIB

'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup

'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:35 WIB

Dalami Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli

Dalami Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:11 WIB

PLN Klaim Pemadaman Listrik di Kalbar Bukan karena Krisis Batu Bara, Ini Penyebabnya

PLN Klaim Pemadaman Listrik di Kalbar Bukan karena Krisis Batu Bara, Ini Penyebabnya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:59 WIB

×