Kolonel Priyanto, Terdakwa Pembunuhan Handi-Salsabila Dituntut Penjara Seumur Hidup Dan Dipecat Dari TNI

Bangun Santoso

Kamis, 21 April 2022 | 13:57 WIB
Kolonel Priyanto, Terdakwa Pembunuhan Handi-Salsabila Dituntut Penjara Seumur Hidup Dan Dipecat Dari TNI
Kolonel Priyanto terdakwa kasus pembunuhan sejoli remaja di Nagreg. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Terdakwa kasus pembunuhan Kolonel Infanteri Priyanto dituntut penjara seumur hidup oleh Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy saat sidang di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta, Kamis (21/4/2022).

Wirdel saat membacakan tuntutan menyampaikan hukuman maksimal harus diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta terhadap terdakwa karena semua unsur dakwaan primer dan sekunder terpenuhi.

Artinya, Kolonel Priyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana kemudian menculik dan menyembunyikan kematian dua korban, yaitu Handi Saputra dan Salsabila.

Ia menyampaikan fakta di persidangan menunjukkan perbuatan Priyanto itu terbukti telah memenuhi unsur-unsur dakwaan primer, yaitu Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana, kemudian dakwaan sekunder yaitu Pasal 328 KUHP tentang penculikan, dan Pasal 181 KUHP yang mengatur pidana menyembunyikan mayat/kematian korban.

“Kami memohon kepada Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta agar menjatuhkan pidana terhadap Kolonel Infanteri Priyanto pidana pokok penjara seumur hidup, dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer di TNI Angkatan Darat,” kata Wirdel yang terus berdiri saat membacakan tuntutan.

Dalam tuntutannya, Oditur juga meminta majelis hakim tetap menyimpan sejumlah barang bukti dalam berkas perkara, tetapi untuk barang bukti berupa mobil Wirdel meminta penetapan dari majelis hakim.

Kemudian, Oditur juga meminta majelis hakim, yang dipimpin oleh Brigjen TNI Faridah Faisal, memerintahkan agar Kolonel Priyanto tetap ditahan.

Wirdel menyampaikan tuntutannya itu telah mempertimbangkan unsur yang meringankan dan memberatkan. Hal-hal yang meringankan, antara lain terdakwa berterus terang sehingga memudahkan pemeriksaan, terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa menyesali perbuatannya.

Sementara itu, hal yang memberatkan Kolonel Priyanto melibatkan dua anak buahnya saat melakukan tindak pidana.

baca juga

Usai pembacaan tuntutan yang berlangsung selama kurang lebih 1 jam, Hakim Ketua menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) Kolonel Priyanto.

Majelis hakim kemudian menetapkan jadwal sidang berikutnya pada 10 Mei 2022 pukul 09.00 WIB di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

“Terdakwa hadir lagi pada 10 Mei untuk (memberi) kesempatan kepada kuasa hukum dan terdakwa menyampaikan nota pembelaan, termasuk (jika) ada kuitansi pembelian dan STNK (mobil yang jadi barang bukti) dibawa saat sidang,” kata Faridah ke Priyanto dan penasihat hukumnya. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kronologi Perjalanan Kolonel Priyanto, Tabrak Dua ABG Berujung Buang Jasad ke Sungai Serayu

Kronologi Perjalanan Kolonel Priyanto, Tabrak Dua ABG Berujung Buang Jasad ke Sungai Serayu

News | Jum'at, 08 April 2022 | 17:07 WIB

Sengaja Buang Jasad Korban di Sungai, Ini Profil dan Fakta Kolonel Priyanto

Sengaja Buang Jasad Korban di Sungai, Ini Profil dan Fakta Kolonel Priyanto

News | Jum'at, 08 April 2022 | 16:58 WIB

Alasan Tak Masuk Akal Kolonel Priyanto Tega Buang Dua Remaja Di Nagreg Ke Sungai Serayu

Alasan Tak Masuk Akal Kolonel Priyanto Tega Buang Dua Remaja Di Nagreg Ke Sungai Serayu

News | Jum'at, 08 April 2022 | 09:30 WIB

5 Pengakuan Kolonel Priyanto Tega Buang Handi-Salsa ke Sungai, Bujukan Setan hingga Panik

5 Pengakuan Kolonel Priyanto Tega Buang Handi-Salsa ke Sungai, Bujukan Setan hingga Panik

News | Jum'at, 08 April 2022 | 09:11 WIB

Dua Pekan Lagi, Kolonel Priyanto akan Dituntut dalam Kasus Pembunuhan Dua Remaja di Nagreg

Dua Pekan Lagi, Kolonel Priyanto akan Dituntut dalam Kasus Pembunuhan Dua Remaja di Nagreg

News | Kamis, 07 April 2022 | 19:12 WIB

Ngaku Tak Memikirkan Korban, Kolonel Priyanto Buang Dua Sejoli ke Sungai : Saya Punya Hubungan Emosional Dengan Sopir

Ngaku Tak Memikirkan Korban, Kolonel Priyanto Buang Dua Sejoli ke Sungai : Saya Punya Hubungan Emosional Dengan Sopir

Kalbar | Kamis, 07 April 2022 | 17:58 WIB

Suruh Anak Buah Tak Cengeng Usai Tabrak 2 ABG, Kolonel Priyanto Akui Pernah Bom Satu Keluarga di Timor Timur

Suruh Anak Buah Tak Cengeng Usai Tabrak 2 ABG, Kolonel Priyanto Akui Pernah Bom Satu Keluarga di Timor Timur

News | Kamis, 07 April 2022 | 17:26 WIB

Terkini

realme 16 Pro Harry Potter Edition Meluncur, Bawa Teknologi Warna yang Berubah Saat Kena Matahari

realme 16 Pro Harry Potter Edition Meluncur, Bawa Teknologi Warna yang Berubah Saat Kena Matahari

Tekno | Selasa, 22 September 2026 | 22:45 WIB

Bupati Askolani Sebut Bimtek Kepsek Ilegal, Kok Bisa Berujung OTT Polda Sumsel?

Bupati Askolani Sebut Bimtek Kepsek Ilegal, Kok Bisa Berujung OTT Polda Sumsel?

Sumsel | Selasa, 22 September 2026 | 22:40 WIB

BMKG Sebut Hujan Turun Berangsur Guyur Area Karhutla hingga Bulan Oktober

BMKG Sebut Hujan Turun Berangsur Guyur Area Karhutla hingga Bulan Oktober

Video | Selasa, 22 September 2026 | 22:10 WIB

4 Atlet Junior Padel DIY Tembus Seleksi Timnas KU-18, Buktikan Bakat Tak Kenal Latar Belakang

4 Atlet Junior Padel DIY Tembus Seleksi Timnas KU-18, Buktikan Bakat Tak Kenal Latar Belakang

Jogja | Selasa, 22 September 2026 | 22:07 WIB

Empat Nyawa Melayang dalam Ledakan Pabrik SPS Lamongan, Polisi Libatkan Labfor

Empat Nyawa Melayang dalam Ledakan Pabrik SPS Lamongan, Polisi Libatkan Labfor

Jatim | Selasa, 22 September 2026 | 22:02 WIB

Razia Gabungan Lapas Kelas II A Kediri, Petugas Temukan Barang Berbahaya Ini

Razia Gabungan Lapas Kelas II A Kediri, Petugas Temukan Barang Berbahaya Ini

Jatim | Selasa, 22 September 2026 | 21:58 WIB

Sebelum Digeledah KPK, Ipda Yayat Ternyata Sudah Diperiksa Propam

Sebelum Digeledah KPK, Ipda Yayat Ternyata Sudah Diperiksa Propam

News | Selasa, 22 September 2026 | 21:58 WIB

Amuk Si Jago Merah di Kebayoran Lama Hanguskan Rumah, 85 Personel Damkar Diturunkan

Amuk Si Jago Merah di Kebayoran Lama Hanguskan Rumah, 85 Personel Damkar Diturunkan

News | Selasa, 22 September 2026 | 21:41 WIB

Wajah Baru Harvest, dari Kue Perayaan hingga Roti dan Pastry untuk Menemani Keseharian

Wajah Baru Harvest, dari Kue Perayaan hingga Roti dan Pastry untuk Menemani Keseharian

Lifestyle | Selasa, 22 September 2026 | 21:31 WIB

Banjir Bandang Solok, Satu Korban Ditemukan Meninggal Dunia

Banjir Bandang Solok, Satu Korban Ditemukan Meninggal Dunia

News | Selasa, 22 September 2026 | 21:24 WIB

×